اخبار

Reputasi dan Kredibilitas RI Dipertaruhkan

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Reputasi dan Kredibilitas RI Dipertaruhkan

JAKARTA, KOMPAS – Reputasi dan kredibilitas Indonesia di mata global sedang dipertaruhkan. Aturan baru mengenai penerbitan obligasi Danantara berisiko semakin memperlebar defisit kepercayaan di tengah sorotan tata kelola dan transparansi kebijakan oleh lembaga internasional.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi, berpendapat, pemerintah memang sedang membutuhkan sumber pembiayaan baru ketika imbal hasil surat berharga negara (SBN) telah menembus 7 persen di tengah tekanan nilai tukar dan APBN.

Namun, kebijakan yang memberi perlindungan hukum terlalu luas bagi investor obligasi Danantara justru berisiko memperburuk reputasi dan kredibilitas Indonesia di mata investor global. Sebab, investor tidak hanya menilai kemampuan negara mencari dana, melainkan juga prinsip tata kelola yang baik.

“Mereka menilai kualitas hukum, transparansi asal dana, disiplin fiskal, independensi bank sentral, dan konsistensi kebijakan investasi. Jika regulasi memberi kesan bahwa dana besar mendapat perlakuan khusus, pasar dapat membaca kebijakan tersebut sebagai pelemahan tata kelola,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, pada Kamis (25/6/2026).

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) alias Omnibus Law Keuangan pada 4 Juni 2026. Namun, salinan UU ini baru beredar pada 17 Juni 2026.

Dalam beleid tersebut, Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal 50A ayat (5) menegaskan, negara menjamin dan melindungi pembelian obgligasi Danantara dari tututan pindana umum, perpajakan, dan gugatan perdata.

Lebih lanjut, dalam ayat (6) data dan informasi dari pembelian obligasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti bukum dipengadilan. Dengan kata lain, penempatan dana oleh investor melalui obligasi Danantara mendapatkan jaminan perlindungan alias imunitas hukum.

Pasar tidak lagi menunggu klarifikasi politik. Sebaliknya, pasar langsung memberikan harga baru melalui pelemahan rupiah, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta kenaikan credit default swap (CDS) dan imbal hasil SBN.

Apalagi, ia menambahkan, MSCI tengah menyoroti transparansi, free float, kualitas data perdagangan, dan iklim investasi. Bila pagar tata kelola terlampau ketat, kebijakan yang mulanya untuk menarik dana justru dapat mengerek premi risiko, memperlemah nilai tukar, dan memperdalam diskon terhadap aset Indonesia.

Menurut Syafruddin, risiko terbesar yang dihadapi Indonesia adalah arus modal keluar yang bersifat permanen. Pasar tidak lagi menunggu klarifikasi politik. Sebaliknya, pasar langsung memberikan harga baru melalui pelemahan rupiah, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta kenaikan credit default swap (CDS) dan imbal hasil SBN.

Pada perdagangan hari ini, pasar mulai memberikan sinyal-sinyal yang jelas. Ini tercermin dari turunnya IHSG sebesar 3,56 persen ke level 5.883, melemahnya rupiah ke level Rp 17.925 per dolar AS, posisi CDS yang berada di sekitar 90 basis poin, serta imbal hasil SBN tenor 10 tahun di atas 7 persen.

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang pada papan elektronik yang terpasang di dinding Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). IHSG turun 15,36 poin atau 0,25 persen ke 6.101,33 pada penutupan perdagangan saham kemarin.


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
23-06-2026

Perkembangan tersebut menujukkan investor sedang mengurangi eksposur terhadap risiko Indonesia, alih-alih sekadar koreksi teknis. Arus modal keluar pun semakin tidak terhindarkan seiring dengan risiko penurunan peringkat MSCI.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia, investor asing telah mencatatkan jual beli neto di pasar saham sebesar Rp 70,84 triliun secara tahun kalender berjalan per 24 Juni 2026. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan mencatat, jual neto investor asing di pasar SBN mencapai Rp 3,4 triliun sejak awal tahun hingga 23 Juni 2026.

“Dalam situasi seperti itu, biaya ekonomi menjadi luas. APBN membayar bunga lebih mahal, korporasi menghadapi biaya modal lebih tinggi, rupiah makin sulit stabil, dan daya beli rumah tangga ikut tertekan,” ujar Syafruddin.

Maka dari itu, pemerintah harus menjawab berbagai tantangan tersebut dengan tindakan kredibel, antara lain transparansi Danantara, akses Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Know Your Customer (KYC) ketat, audit independen, disiplin diskal, dan perlindungan independensi BI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Chief (kanan) berbincang disela-sela memberi keterangan kepada wartawan terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam prioritas mulai 1 Juni 2026.

Celah pencucian uang

Dalam kesempatan lain, ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, berpendapat, Indonesia tengah menghadapi defisit kepercayaan dari dunia internasional. Kondisi ini kian diperparah dengan pengambilan kebijakan yang minim transparansi dan penerapan tata kelola yang baik.

Salah satunya terkait aturan baru mengenai penerbitan obligasi Danantara dan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam UU P2SK terbaru berisiko merusak reputasi Indonesia. Sebab, ketentuan tersebut memberikan celah terhadap praktik pencucian uang atas dana-dana ilegal.

“UU P2SK memberikan karpet merah bagi investor hitam dalam dan luar negeri, untuk memanfaatkan obligasi patriot dan merah putih sebagai perlindungan hukum. Ia melanggar berbagai kesepakatan global termsuk Anti Money Laundering/Countering the Financing of Terrorism (AML/CFT),” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor’, secara daring.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa skenario yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi dengan memanfaatkan instrumen kebijakan baru tersebut. Skenario ini bahkan jauh lebih menarik ketimbang menjalankan praktik bisnis yang dijalankan secara sehat.

Berdasarkan perhitungannya, tingkat pengembalian investasi atas penempatan dana di obligasi Danantara mencapai 79,1 persen untuk tenor 5 tahun dan sebesar 65,7 persen untuk tenor 10 tahun. Ini dengan asumsi imbal hasil yang diberikan sebesar 3 persen dan biaya modal Danantara sebesar 8,16 persen.

Sebaliknya, pelaku bisnis legal memiliki tingkat pengembalian sekitar 70 persen dengan mempertimbangkan biaya administrasi, meliputi bea masuk impor, bea masuk keluar, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, dan pajak penghasilan individu.

Bahkan, terbuka pula celah bagi investor obligasi Danantara untuk mendapatkan akses kredit dengan menjaminkan surat utang kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan kata lain, Himbara akan menanggung risiko kredit macet atas penjaminan obligasi Danantara.

Wijayanto menambahkan, pembentukan PFII di Bali pun semakin membuka peluang atas praktik pencucian uang melalui pembelian obligasi Danantara. Dalam hal ini, PFII mengambil peran sebagai perantara jual-beli obligasi oleh investor dengan biaya cuci uang sebesar 20-30 persen.

“Pemerintah akan mendapatkan dana murah dengan buka 2-3 persen per tahun dari aliran modal masuk melalui obligasi Danantara. Tapi, reputasi Indonesia akan runtuh. Investor hitam akan mengalir, investor yang bersih akan menghindar,” tuturnya.

Maka dari itu, implementasi Pasal 50A UU P2SK perlu dihentikan, antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur secara detail sesuai dengan prinsip global dan uji materi. Di sisi lain, pemerintah juga harus tetap mengedepankan proses teknokrasi.

Pada saat yang sama, Direktur Program Magister Manajemen di Indonesia Banking School dan Associate Professor, Batara Maju Simatupang, menegaskan, negara sudah tidak lagi memperhatikan aturan-aturan yang berlaku secara global, terutama yang digagas oleh Financial Action Task Force (FATF) terkait antipencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

“Menurut saya, judicial review itu diperlukan, agar kita memahami bahwa pelaksanaannya (UU P2SK dan Danantara) sendiri juga, kalau dalam pandangan saya cacat hukum pendiriannya,” ujarnya.

Langkah ini penting mengingat seluruh ketentuan-ketentuan terkait antipencucian uang dan terorisme yang telah diratifikasi menjadi tidak transparan. Terlebih ketentuan tersebut telah dijalankan oleh lembaga keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan PPATK.

JAKARTA, KOMPAS – Reputasi dan kredibilitas Indonesia di mata global sedang dipertaruhkan. Aturan baru mengenai penerbitan obligasi Danantara berisiko semakin memperlebar defisit kepercayaan di tengah sorotan tata kelola dan transparansi kebijakan oleh lembaga internasional.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi, berpendapat, pemerintah memang sedang membutuhkan sumber pembiayaan baru ketika imbal hasil surat berharga negara (SBN) telah menembus 7 persen di tengah tekanan nilai tukar dan APBN.

Namun, kebijakan yang memberi perlindungan hukum terlalu luas bagi investor obligasi Danantara justru berisiko memperburuk reputasi dan kredibilitas Indonesia di mata investor global. Sebab, investor tidak hanya menilai kemampuan negara mencari dana, melainkan juga prinsip tata kelola yang baik.

“Mereka menilai kualitas hukum, transparansi asal dana, disiplin fiskal, independensi bank sentral, dan konsistensi kebijakan investasi. Jika regulasi memberi kesan bahwa dana besar mendapat perlakuan khusus, pasar dapat membaca kebijakan tersebut sebagai pelemahan tata kelola,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, pada Kamis (25/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memberikan pendapat akhir pemerintah terkait rancangan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (dua kanan) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2026). DPR mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang. UU ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan menjaga kepercayaan pasar. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) alias Omnibus Law Keuangan pada 4 Juni 2026. Namun, salinan UU ini baru beredar pada 17 Juni 2026.

Dalam beleid tersebut, Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal 50A ayat (5) menegaskan, negara menjamin dan melindungi pembelian obgligasi Danantara dari tututan pindana umum, perpajakan, dan gugatan perdata.

Lebih lanjut, dalam ayat (6) data dan informasi dari pembelian obligasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti bukum dipengadilan. Dengan kata lain, penempatan dana oleh investor melalui obligasi Danantara mendapatkan jaminan perlindungan alias imunitas hukum.

Pasar tidak lagi menunggu klarifikasi politik. Sebaliknya, pasar langsung memberikan harga baru melalui pelemahan rupiah, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta kenaikan credit default swap (CDS) dan imbal hasil SBN.

Apalagi, ia menambahkan, MSCI tengah menyoroti transparansi, free float, kualitas data perdagangan, dan iklim investasi. Bila pagar tata kelola terlampau ketat, kebijakan yang mulanya untuk menarik dana justru dapat mengerek premi risiko, memperlemah nilai tukar, dan memperdalam diskon terhadap aset Indonesia.

Menurut Syafruddin, risiko terbesar yang dihadapi Indonesia adalah arus modal keluar yang bersifat permanen. Pasar tidak lagi menunggu klarifikasi politik. Sebaliknya, pasar langsung memberikan harga baru melalui pelemahan rupiah, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta kenaikan credit default swap (CDS) dan imbal hasil SBN.

Pada perdagangan hari ini, pasar mulai memberikan sinyal-sinyal yang jelas. Ini tercermin dari turunnya IHSG sebesar 3,56 persen ke level 5.883, melemahnya rupiah ke level Rp 17.925 per dolar AS, posisi CDS yang berada di sekitar 90 basis poin, serta imbal hasil SBN tenor 10 tahun di atas 7 persen.

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang pada papan elektronik yang terpasang di dinding Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). IHSG turun 15,36 poin atau 0,25 persen ke 6.101,33 pada penutupan perdagangan saham kemarin.


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
23-06-2026

Perkembangan tersebut menujukkan investor sedang mengurangi eksposur terhadap risiko Indonesia, alih-alih sekadar koreksi teknis. Arus modal keluar pun semakin tidak terhindarkan seiring dengan risiko penurunan peringkat MSCI.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia, investor asing telah mencatatkan jual beli neto di pasar saham sebesar Rp 70,84 triliun secara tahun kalender berjalan per 24 Juni 2026. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan mencatat, jual neto investor asing di pasar SBN mencapai Rp 3,4 triliun sejak awal tahun hingga 23 Juni 2026.

“Dalam situasi seperti itu, biaya ekonomi menjadi luas. APBN membayar bunga lebih mahal, korporasi menghadapi biaya modal lebih tinggi, rupiah makin sulit stabil, dan daya beli rumah tangga ikut tertekan,” ujar Syafruddin.

Maka dari itu, pemerintah harus menjawab berbagai tantangan tersebut dengan tindakan kredibel, antara lain transparansi Danantara, akses Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Know Your Customer (KYC) ketat, audit independen, disiplin diskal, dan perlindungan independensi BI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Chief (kanan) berbincang disela-sela memberi keterangan kepada wartawan terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam prioritas mulai 1 Juni 2026.

Celah pencucian uang

Dalam kesempatan lain, ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, berpendapat, Indonesia tengah menghadapi defisit kepercayaan dari dunia internasional. Kondisi ini kian diperparah dengan pengambilan kebijakan yang minim transparansi dan penerapan tata kelola yang baik.

Salah satunya terkait aturan baru mengenai penerbitan obligasi Danantara dan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam UU P2SK terbaru berisiko merusak reputasi Indonesia. Sebab, ketentuan tersebut memberikan celah terhadap praktik pencucian uang atas dana-dana ilegal.

“UU P2SK memberikan karpet merah bagi investor hitam dalam dan luar negeri, untuk memanfaatkan obligasi patriot dan merah putih sebagai perlindungan hukum. Ia melanggar berbagai kesepakatan global termsuk Anti Money Laundering/Countering the Financing of Terrorism (AML/CFT),” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor’, secara daring.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa skenario yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi dengan memanfaatkan instrumen kebijakan baru tersebut. Skenario ini bahkan jauh lebih menarik ketimbang menjalankan praktik bisnis yang dijalankan secara sehat.

Berdasarkan perhitungannya, tingkat pengembalian investasi atas penempatan dana di obligasi Danantara mencapai 79,1 persen untuk tenor 5 tahun dan sebesar 65,7 persen untuk tenor 10 tahun. Ini dengan asumsi imbal hasil yang diberikan sebesar 3 persen dan biaya modal Danantara sebesar 8,16 persen.

Sebaliknya, pelaku bisnis legal memiliki tingkat pengembalian sekitar 70 persen dengan mempertimbangkan biaya administrasi, meliputi bea masuk impor, bea masuk keluar, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan badan, dan pajak penghasilan individu.

Bahkan, terbuka pula celah bagi investor obligasi Danantara untuk mendapatkan akses kredit dengan menjaminkan surat utang kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan kata lain, Himbara akan menanggung risiko kredit macet atas penjaminan obligasi Danantara.

Wijayanto menambahkan, pembentukan PFII di Bali pun semakin membuka peluang atas praktik pencucian uang melalui pembelian obligasi Danantara. Dalam hal ini, PFII mengambil peran sebagai perantara jual-beli obligasi oleh investor dengan biaya cuci uang sebesar 20-30 persen.

“Pemerintah akan mendapatkan dana murah dengan buka 2-3 persen per tahun dari aliran modal masuk melalui obligasi Danantara. Tapi, reputasi Indonesia akan runtuh. Investor hitam akan mengalir, investor yang bersih akan menghindar,” tuturnya.

Maka dari itu, implementasi Pasal 50A UU P2SK perlu dihentikan, antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur secara detail sesuai dengan prinsip global dan uji materi. Di sisi lain, pemerintah juga harus tetap mengedepankan proses teknokrasi.

Pada saat yang sama, Direktur Program Magister Manajemen di Indonesia Banking School dan Associate Professor, Batara Maju Simatupang, menegaskan, negara sudah tidak lagi memperhatikan aturan-aturan yang berlaku secara global, terutama yang digagas oleh Financial Action Task Force (FATF) terkait antipencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

“Menurut saya, judicial review itu diperlukan, agar kita memahami bahwa pelaksanaannya (UU P2SK dan Danantara) sendiri juga, kalau dalam pandangan saya cacat hukum pendiriannya,” ujarnya.

Langkah ini penting mengingat seluruh ketentuan-ketentuan terkait antipencucian uang dan terorisme yang telah diratifikasi menjadi tidak transparan. Terlebih ketentuan tersebut telah dijalankan oleh lembaga keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan PPATK.