BANDUNG, KOMPAS — Taufik Hidayat (30) dijerat pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap pasangannya, YTR. Penyidik menerapkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal mengingat beratnya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (26/6/2026). Turut hadir dalam kesempatan itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Rudi menegaskan, penyidik akan mempersangkakan Taufik dengan pasal-pasal yang memberikan ancaman pidana maksimal. Pihaknya berkomitmen menerapkan pasal yang paling berat sesuai dengan hasil penyidikan.
“Mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Rudi.
Sejauh ini, penyidik menerapkan beberapa pasal. Pertama, Pasal 446 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kedua, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Ketiga, Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Selain itu, akan dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) mengenai perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana sembilan tahun,” kata Rudi.

Kakak korban, Afif Sandy (30), menyambut baik penerapan pasal berlapis terhadap Taufik. Namun, ia tidak menginginkan pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Dia harus bertanggung jawab. Kalau dihukum mati, dia tidak merasakan derita di penjara,” ujar Afif usai dipertemukan dengan Taufik untuk pertama kalinya di Markas Polda Jawa Barat.
Sore itu, Taufik hanya tertunduk lemas. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol, ia nyaris tidak menjawab pertanyaan wartawan maupun orang-orang di sekitarnya.

“Saya menyesal. Saya minta maaf,” ujar Taufik, residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Setelah itu, Taufik kembali dibawa ke ruang tahanan Polda Jawa Barat.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Polisi menduga korban mengalami penyiksaan yang dilakukan Taufik selama lebih dari satu tahun.
BANDUNG, KOMPAS — Taufik Hidayat (30) dijerat pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap pasangannya, YTR. Penyidik menerapkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal mengingat beratnya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (26/6/2026). Turut hadir dalam kesempatan itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Rudi menegaskan, penyidik akan mempersangkakan Taufik dengan pasal-pasal yang memberikan ancaman pidana maksimal. Pihaknya berkomitmen menerapkan pasal yang paling berat sesuai dengan hasil penyidikan.

“Mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Rudi.
Sejauh ini, penyidik menerapkan beberapa pasal. Pertama, Pasal 446 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca JugaKasus Taufik Hidayat: Misteri Botol Infus Belum Terungkap, Polisi Minta Waktu
Kedua, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Ketiga, Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
“Selain itu, akan dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) mengenai perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana sembilan tahun,” kata Rudi.

Kakak korban, Afif Sandy (30), menyambut baik penerapan pasal berlapis terhadap Taufik. Namun, ia tidak menginginkan pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Dia harus bertanggung jawab. Kalau dihukum mati, dia tidak merasakan derita di penjara,” ujar Afif usai dipertemukan dengan Taufik untuk pertama kalinya di Markas Polda Jawa Barat.
Sore itu, Taufik hanya tertunduk lemas. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol, ia nyaris tidak menjawab pertanyaan wartawan maupun orang-orang di sekitarnya.

“Saya menyesal. Saya minta maaf,” ujar Taufik, residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Setelah itu, Taufik kembali dibawa ke ruang tahanan Polda Jawa Barat.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Polisi menduga korban mengalami penyiksaan yang dilakukan Taufik selama lebih dari satu tahun.
Baca JugaDari Rancaekek ke Majalaya, Bagaimana Kisah Perburuan Taufik Hidayat, Penyekap Perempuan di Bandung?