JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terhadap Surat Keputusan Rektor UI mengenai penetapan sanksi administratif atas pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral di UI. Surat Keputusan Rektor Indonesia yang diperkarakan secara hukum tersebut terkait pemberian sanksi etik kepada dua dosen UI yang merupakan promotor dan kopromotor mahasiswa S3 UI Bahlil Lahadalia yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua dosen UI yang dimaksud yakni Athor Subroto, kopromotor II sekaligus Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI periode 2021-2025 serta Chandra Wijaya selaku promotor yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI (2121-2025). Mereka mengajukan kasus sanksi pelanggaran etik yang diberikan Rektor UI terkait pendidikan doktoral Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya yaitu pembatalan sanksi etika terhadap promotor dan kopromotor disertasi mahasiswa doktoral UI Bahlil Lahadalia.
Putusan PTUN yang terbit pada 1 Oktober 2025 itu memerintahkan UI mencabut surat keputusan rektor dan merehabilitasi nama baik kedua dosen yang sebelumnya dinilai melanggar etik akademik dalam penyusunan disertasi Bahlil.
Atas keputusan PTUN itu, Rektor UI mengajukan kasasi ke MA. Melalui Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 pada tanggal 24 Juni 2026, MA membatalkan putusan judex facti pada pengadilan tingkat sebelumnya dan dengan mengadili sendiri, menolak gugatan para penggugat.
Dengan demikian, Surat Keputusan Rektor UI yang memberikan sanksi yang telah ditetapkan tetap sah berlaku. Surat Keputusan Rektor tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan empat organ UI, yaitu Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA). Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi UI, hal terpenting adalah menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” kata Rektor UI Heri Hermansyah melalui siaran pers, Jumat (26/6/2026).
Menjaga marwah universitas
Menurut Heri, Putusan MA memberikan kepastian hukum bahwa keputusan dan kebijakan UI dalam perkara pelanggaran akademik dan etik oleh promotor dan kopromotor terkait pendidikan doktoral Bahlil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“UI akan terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal guna memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya UI menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik,” kata Heri.
Lebih lanjut, Heri mengatakan, UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. UI juga menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus disertasi Bahlil, pada 10 Januari 2025, Dewan Guru Besar UI bersurat ke Rektor UI. Mereka mengungkapkan hasil investigasi internal yang menemukan empat pelanggaran dalam disertasi.
Pelanggaran mencakup ketidakjujuran dalam pengambilan data serta kelulusan dalam waktu singkat tanpa syarat akademik yang ditetapkan. Ditemukan juga konflik kepentingan antara Bahlil dan kedua promotornya.
Disertasi Bahlil berjudul ”Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. Bahlil dinyatakan lulus dengan pujian (cum laude). Kelulusan Bahlil disorot karena dinilai ada pelanggaran akademik dan integritas sehingga UI mengambil langkah.
Selanjutnya, UI memberikan sanksi pembinaan kepada Bahlil untuk memperbaiki disertasinya sesuai ketentuan dan sisi substansi yang ditentukan promotor dan kopromotor. Pemberian sanksi ini sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik secara proporsional.
Putusan PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN yang memenangkan permohonan kedua dosen UI yang mendapat sanksi etik yang merupakan kewenangan perguruan tinggi mengusik guru besar UI. Sejumlah 301 guru besar UI menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam kasasi Rektor UI ke MA untuk melawan preseden buruk dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia melawan pelanggaran pada integritas akademik.
Terhadap putusan MA yang memenangkan UI, Koordinator Tim Penanggung Jawab Amicus Curiae UI Sulistyowati Irianto mengatakan pihaknya sangat menghargai majelis hakim kasasi di MA dan majelis hakim di PT TUN. “Apabila UI dikalahkan dalam pemberian sanksi etik atas pelanggaran integritas yang dilakukan sivitas akademika, maka akan menjadi preseden buruk bagi semua perguruan tinggi di Indonesia. Apabila ada mahasiswa melakukan pelanggaran etika dan integritas akademik dirusak, dan mendapat sanksi etik dari universitas, mereka bisa pergi ke PT TUN. Ada preseden untuk membatalkan. Maka mahasiswa bisa jadi doktor, magister, sarjana di atas kehancuran kehormatan institusi pendidikan tinggi,” kata Sulistyowati yang juga Guru Besar Antropologi Hukum di Fakultas Hukum UI.
Menurut Sulistyowati, universitas dan lembaga pengadilan negara harus saling menghormati batas otonomi masing-masing. Universitas agar bisa menjalankan fungsinya membutuhkan otonomi, kebebasan akdemik termasuk menjaga prinsip integritas akademik dan kehormatannya. Hakim untuk bisa menjalankan mandatnya sebagai pengadil, atas nama Tuhan di dunia, membutuhkan kekuasaan kehakiram, dan itu juga merupakah hak kodrati
“Universitas menjaga pintu gerbang kebenaran, dan yang melakukannya adalah para dosen dan pendidik. Pengadilan menjaga pintu gerbang keadilan dan yang menjaga adalah para hakim,” kata Sulityowati.
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terhadap Surat Keputusan Rektor UI mengenai penetapan sanksi administratif atas pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral di UI. Surat Keputusan Rektor Indonesia yang diperkarakan secara hukum tersebut terkait pemberian sanksi etik kepada dua dosen UI yang merupakan promotor dan kopromotor mahasiswa S3 UI Bahlil Lahadalia yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua dosen UI yang dimaksud yakni Athor Subroto, kopromotor II sekaligus Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI periode 2021-2025 serta Chandra Wijaya selaku promotor yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI (2121-2025). Mereka mengajukan kasus sanksi pelanggaran etik yang diberikan Rektor UI terkait pendidikan doktoral Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya yaitu pembatalan sanksi etika terhadap promotor dan kopromotor disertasi mahasiswa doktoral UI Bahlil Lahadalia.
Putusan PTUN yang terbit pada 1 Oktober 2025 itu memerintahkan UI mencabut surat keputusan rektor dan merehabilitasi nama baik kedua dosen yang sebelumnya dinilai melanggar etik akademik dalam penyusunan disertasi Bahlil.

Atas keputusan PTUN itu, Rektor UI mengajukan kasasi ke MA. Melalui Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 pada tanggal 24 Juni 2026, MA membatalkan putusan judex facti pada pengadilan tingkat sebelumnya dan dengan mengadili sendiri, menolak gugatan para penggugat.
Dengan demikian, Surat Keputusan Rektor UI yang memberikan sanksi yang telah ditetapkan tetap sah berlaku. Surat Keputusan Rektor tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan empat organ UI, yaitu Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA). Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi UI, hal terpenting adalah menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” kata Rektor UI Heri Hermansyah melalui siaran pers, Jumat (26/6/2026).
Menjaga marwah universitas
Menurut Heri, Putusan MA memberikan kepastian hukum bahwa keputusan dan kebijakan UI dalam perkara pelanggaran akademik dan etik oleh promotor dan kopromotor terkait pendidikan doktoral Bahlil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“UI akan terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal guna memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya UI menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik,” kata Heri.
Lebih lanjut, Heri mengatakan, UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. UI juga menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca JugaBahlil: Saya Datang Kuliah dan Selesaikan 4 Semester
Dalam kasus disertasi Bahlil, pada 10 Januari 2025, Dewan Guru Besar UI bersurat ke Rektor UI. Mereka mengungkapkan hasil investigasi internal yang menemukan empat pelanggaran dalam disertasi.
Pelanggaran mencakup ketidakjujuran dalam pengambilan data serta kelulusan dalam waktu singkat tanpa syarat akademik yang ditetapkan. Ditemukan juga konflik kepentingan antara Bahlil dan kedua promotornya.
Disertasi Bahlil berjudul ”Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. Bahlil dinyatakan lulus dengan pujian (cum laude). Kelulusan Bahlil disorot karena dinilai ada pelanggaran akademik dan integritas sehingga UI mengambil langkah.
Selanjutnya, UI memberikan sanksi pembinaan kepada Bahlil untuk memperbaiki disertasinya sesuai ketentuan dan sisi substansi yang ditentukan promotor dan kopromotor. Pemberian sanksi ini sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik secara proporsional.



Serial Artikel



Baca Artikel
Putusan PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN yang memenangkan permohonan kedua dosen UI yang mendapat sanksi etik yang merupakan kewenangan perguruan tinggi mengusik guru besar UI. Sejumlah 301 guru besar UI menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam kasasi Rektor UI ke MA untuk melawan preseden buruk dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia melawan pelanggaran pada integritas akademik.
Terhadap putusan MA yang memenangkan UI, Koordinator Tim Penanggung Jawab Amicus Curiae UI Sulistyowati Irianto mengatakan pihaknya sangat menghargai majelis hakim kasasi di MA dan majelis hakim di PT TUN. “Apabila UI dikalahkan dalam pemberian sanksi etik atas pelanggaran integritas yang dilakukan sivitas akademika, maka akan menjadi preseden buruk bagi semua perguruan tinggi di Indonesia. Apabila ada mahasiswa melakukan pelanggaran etika dan integritas akademik dirusak, dan mendapat sanksi etik dari universitas, mereka bisa pergi ke PT TUN. Ada preseden untuk membatalkan. Maka mahasiswa bisa jadi doktor, magister, sarjana di atas kehancuran kehormatan institusi pendidikan tinggi,” kata Sulistyowati yang juga Guru Besar Antropologi Hukum di Fakultas Hukum UI.
Menurut Sulistyowati, universitas dan lembaga pengadilan negara harus saling menghormati batas otonomi masing-masing. Universitas agar bisa menjalankan fungsinya membutuhkan otonomi, kebebasan akdemik termasuk menjaga prinsip integritas akademik dan kehormatannya. Hakim untuk bisa menjalankan mandatnya sebagai pengadil, atas nama Tuhan di dunia, membutuhkan kekuasaan kehakiram, dan itu juga merupakah hak kodrati
“Universitas menjaga pintu gerbang kebenaran, dan yang melakukannya adalah para dosen dan pendidik. Pengadilan menjaga pintu gerbang keadilan dan yang menjaga adalah para hakim,” kata Sulityowati.