JAKARTA, KOMPAS — Sidang perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dengan terdakwa Khariq Anhar kembali tertunda. Akibatnya, konten kreator Ferry Irwandi yang sedianya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi meringankan batal bersaksi di hadapan majelis hakim.
Penundaan ini merupakan kali kedua setelah pekan lalu persidangan juga urung dilaksanakan. Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika dikabarkan masih menjalani masa cuti duka setelah ibundanya meninggal dunia.
“Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa. Namun demikian, karena sampai hari ini Ketua Majelis masih cuti karena kedukaan kemarin, persidangan tidak bisa dilanjutkan,” ujar hakim anggota Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Abdulatif menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya persidangan ini kepada para pihak yang hadir, termasuk saksi yang telah meluangkan waktu. Persidangan rencananya akan digelar kembali pada Senin (6/7/2026) pekan depan dengan agenda yang sama.
Perkara ini sesungguhnya bukan jerat hukum pertama yang dihadapi Khariq pascademonstrasi Agustus 2025. Ia sebelumnya didakwa menghasut bersama tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Keempatnya dijerat pasal berlapis atas tudingan memobilisasi massa dalam aksi anarkistis di DPR dan Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial pascademonstrasi yang berujung ricuh pada 28 Agustus 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa Khariq Anhar telah sengaja mengubah teks dalam tangkapan layar atau screenshot pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dalam surat dakwaan baru yang dibacakan pada Selasa (10/2/2026), jaksa menyebut terdakwa menggunakan aplikasi desain Canva untuk menutup sebagian pernyataan asli Said Iqbal dengan warna hitam, kemudian menimpanya dengan teks baru. “Terdakwa mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut tanpa izin,” papar jaksa dalam dakwaannya.
Manipulasi tersebut dinilai jaksa telah mengubah narasi yang awalnya bermakna positif menjadi provokatif. Unggahan yang disebarkan melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat itu dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas keamanan.

Perkara ini sesungguhnya bukan jerat hukum pertama yang dihadapi Khariq pascademonstrasi Agustus 2025. Ia sebelumnya didakwa menghasut bersama tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Keempatnya dijerat pasal berlapis atas tudingan memobilisasi massa dalam aksi anarkistis di DPR dan Polda Metro Jaya. Majelis hakim akhirnya membebaskan keempatnya dari seluruh dakwaan pada Jumat (6/3/2026).
Vonis bebas itu belakangan digugat jaksa. Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Maret 2026 dan menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Pusat pada 27 Maret 2026.
Langkah ini memicu polemik karena KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 secara tegas melarang kasasi atas putusan bebas, sementara jaksa berdalih perkara ini masih mengacu KUHAP lama karena sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025. Hingga kini, Mahkamah Agung belum memutus permohonan kasasi tersebut.

Sementara itu, untuk perkara UU ITE terkait editan Canva ini sendiri, jalan persidangan juga tidak mulus bagi jaksa. Pada putusan sela 23 Januari 2026, majelis sempat membatalkan dakwaan pertama jaksa karena dinilai tidak cermat.
Majelis hakim saat itu keberatan dengan penggunaan frasa “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam berkas dakwaan. Rumusan tersebut dianggap mengandung ketidakpastian fundamental karena dapat mencakup ribuan aplikasi berbeda dengan jejak digital yang berbeda pula, sehingga Khariq sempat dibebaskan dari tahanan begitu putusan sela dibacakan.
Setelah dakwaan pertama dibatalkan, jaksa penuntut umum bergerak cepat menyusun ulang berkas dakwaan. Pada putusan sela berikutnya, majelis menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Khariq atas dakwaan baru tersebut sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam sidang pembuktian yang digelar pada 14 April 2026, jaksa menghadirkan dua saksi pelapor, yaitu Baringin Jaya Tobing dan Wildan Dani. Namun, pihak Khariq menilai kesaksian kedua pelapor tersebut penuh dengan kejanggalan dan tidak konsisten.
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dengan terdakwa Khariq Anhar kembali tertunda. Akibatnya, konten kreator Ferry Irwandi yang sedianya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi meringankan batal bersaksi di hadapan majelis hakim.
Penundaan ini merupakan kali kedua setelah pekan lalu persidangan juga urung dilaksanakan. Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika dikabarkan masih menjalani masa cuti duka setelah ibundanya meninggal dunia.
“Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa. Namun demikian, karena sampai hari ini Ketua Majelis masih cuti karena kedukaan kemarin, persidangan tidak bisa dilanjutkan,” ujar hakim anggota Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Abdulatif menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya persidangan ini kepada para pihak yang hadir, termasuk saksi yang telah meluangkan waktu. Persidangan rencananya akan digelar kembali pada Senin (6/7/2026) pekan depan dengan agenda yang sama.
Perkara ini sesungguhnya bukan jerat hukum pertama yang dihadapi Khariq pascademonstrasi Agustus 2025. Ia sebelumnya didakwa menghasut bersama tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Keempatnya dijerat pasal berlapis atas tudingan memobilisasi massa dalam aksi anarkistis di DPR dan Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial pascademonstrasi yang berujung ricuh pada 28 Agustus 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa Khariq Anhar telah sengaja mengubah teks dalam tangkapan layar atau screenshot pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Baca JugaRuang Maya yang Semakin Alergi Kritik Satire Politik
Dalam surat dakwaan baru yang dibacakan pada Selasa (10/2/2026), jaksa menyebut terdakwa menggunakan aplikasi desain Canva untuk menutup sebagian pernyataan asli Said Iqbal dengan warna hitam, kemudian menimpanya dengan teks baru. “Terdakwa mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut tanpa izin,” papar jaksa dalam dakwaannya.
Manipulasi tersebut dinilai jaksa telah mengubah narasi yang awalnya bermakna positif menjadi provokatif. Unggahan yang disebarkan melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat itu dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas keamanan.

Perkara ini sesungguhnya bukan jerat hukum pertama yang dihadapi Khariq pascademonstrasi Agustus 2025. Ia sebelumnya didakwa menghasut bersama tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Keempatnya dijerat pasal berlapis atas tudingan memobilisasi massa dalam aksi anarkistis di DPR dan Polda Metro Jaya. Majelis hakim akhirnya membebaskan keempatnya dari seluruh dakwaan pada Jumat (6/3/2026).
Vonis bebas itu belakangan digugat jaksa. Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Maret 2026 dan menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Pusat pada 27 Maret 2026.
Baca JugaDelpedro Dkk Minta MA Tolak Kasasi dan Lindungi Kebebasan Berekspresi
Langkah ini memicu polemik karena KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 secara tegas melarang kasasi atas putusan bebas, sementara jaksa berdalih perkara ini masih mengacu KUHAP lama karena sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025. Hingga kini, Mahkamah Agung belum memutus permohonan kasasi tersebut.

Sementara itu, untuk perkara UU ITE terkait editan Canva ini sendiri, jalan persidangan juga tidak mulus bagi jaksa. Pada putusan sela 23 Januari 2026, majelis sempat membatalkan dakwaan pertama jaksa karena dinilai tidak cermat.
Majelis hakim saat itu keberatan dengan penggunaan frasa “aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam berkas dakwaan. Rumusan tersebut dianggap mengandung ketidakpastian fundamental karena dapat mencakup ribuan aplikasi berbeda dengan jejak digital yang berbeda pula, sehingga Khariq sempat dibebaskan dari tahanan begitu putusan sela dibacakan.
Baca JugaTAUD dan Aktivis Serahkan Kontra Memori Kasasi Jaksa ke PN Jakpus
Setelah dakwaan pertama dibatalkan, jaksa penuntut umum bergerak cepat menyusun ulang berkas dakwaan. Pada putusan sela berikutnya, majelis menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Khariq atas dakwaan baru tersebut sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam sidang pembuktian yang digelar pada 14 April 2026, jaksa menghadirkan dua saksi pelapor, yaitu Baringin Jaya Tobing dan Wildan Dani. Namun, pihak Khariq menilai kesaksian kedua pelapor tersebut penuh dengan kejanggalan dan tidak konsisten.