Jakarta –
Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal untuk RAPBN 2027. Salah satu target yang disepakati adalah rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto minimal 12,01 persen.
Target ini jelas tidak ringan. Karena itu, pemerintah harus cermat menentukan arah kebijakan penerimaan negara agar tidak justru membebani masyarakat luas, terutama pelaku UMKM yang sampai hari ini masih menghadapi tekanan ekonomi.
Jangan sampai setiap kali target penerimaan negara naik, yang menjadi sasaran justru rakyat kecil dan pelaku usaha dalam negeri yang sedang berjuang mempertahankan usahanya. Negara harus mulai berani memperluas basis perpajakan ke sektor yang selama ini menikmati pasar Indonesia sangat besar, tetapi kontribusi pajaknya masih sangat minim, yakni perusahaan digital global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memungut Pajak dengan Hati-hati
Dalam pidatonya, Menteri Keuangan juga telah menyampaikan pentingnya penyelarasan sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi digital dan perpajakan global. Ini langkah yang tepat. Karena realitasnya, ekonomi digital berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi perpajakan kita.
Hari ini, perusahaan digital global menguasai hampir seluruh ekosistem digital. Mereka mengendalikan data pengguna, periklanan digital, algoritma, hingga monetisasi aktivitas masyarakat. Ironisnya, keuntungan besar yang mereka peroleh dari pasar Indonesia sebagian besar tidak tercatat sebagai objek pajak penghasilan di Indonesia. Yang justru membayar pajak adalah masyarakat Indonesia sebagai konsumen.
Sejak tahun 2020, Indonesia memang telah menerapkan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE. Namun harus dipahami, PPN itu pada dasarnya dibebankan kepada konsumen, bukan kepada perusahaan platform digitalnya.
Jadi yang membayar pajak adalah ibu rumah tangga yang berlangganan layanan streaming, mahasiswa yang membeli aplikasi, pelaku UMKM yang memasang iklan digital, hingga masyarakat yang memakai layanan berbasis aplikasi sehari hari. Sementara perusahaan digital global tetap menikmati keuntungan sangat besar tanpa kewajiban pajak penghasilan yang setara di Indonesia.
Kebocoran Ekonomi Digital yang Tidak Disadari
Situasi ini sesungguhnya mirip dengan praktik under invoicing yang pernah disinggung Presiden. Bedanya, kalau dulu kebocoran terjadi pada sektor perdagangan barang, sekarang kebocoran itu terjadi dalam ekonomi digital.
Negara kesulitan mengetahui nilai ekonomi yang sebenarnya karena data transaksi dan keuntungan dibukukan di yurisdiksi lain. Padahal nilai ekonomi yang dihasilkan dari pengguna Indonesia sangat besar.
Dengan lebih dari 230 juta pengguna internet dan populasi sekitar 270 juta jiwa, Indonesia adalah pasar yang sangat menggiurkan bagi perusahaan digital global. Mereka mendapatkan manfaat ekonomi luar biasa dari aktivitas masyarakat Indonesia. Namun kontribusinya terhadap penerimaan negara masih jauh dari optimal.
Significant Economic Presence, Negara Harus Berani Berubah
Karena itu, sudah saatnya Indonesia mulai berani meninggalkan pendekatan lama yang hanya bertumpu pada konsep Bentuk Usaha Tetap atau permanent establishment. Dalam rezim lama, perusahaan baru dapat dikenakan pajak apabila memiliki kehadiran fisik seperti kantor, aset, atau pegawai di Indonesia. Padahal dalam era digital, perusahaan dapat memperoleh keuntungan triliunan rupiah tanpa perlu membuka kantor satu meter pun di negara tempat mereka beroperasi.
Dunia sudah berubah. Maka regulasi perpajakan juga tidak boleh tertinggal. Banyak negara kini mulai menerapkan konsep Significant Economic Presence atau SEP. Konsep ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi digital yang menghasilkan keuntungan besar di suatu negara harus memiliki konsekuensi perpajakan di negara tersebut, meskipun perusahaan itu tidak hadir secara fisik.
Inggris, Perancis, Italia, hingga Turki sudah mulai menerapkan pendekatan ini dengan berbagai indikator seperti jumlah pengguna aktif, nilai transaksi, maupun besaran pendapatan global perusahaan digital.
Jangan Biarkan Perusahaan Lokal Berjuang Sendiri
Di sisi lain, perusahaan dalam negeri terus menjadi tulang punggung penerimaan negara melalui pajak penghasilan badan. Mereka membayar pajak, membuka lapangan kerja, menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus menopang APBN. Namun perusahaan digital global yang menikmati pasar Indonesia dalam skala raksasa justru masih lolos dari kewajiban yang setara. Ini jelas menciptakan ketimpangan.
Kita tidak boleh terus membiarkan ekonomi digital Indonesia menjadi ladang keuntungan raksasa teknologi global tanpa keberanian negara mengambil manfaat yang adil bagi kepentingan nasional.
Indonesia membutuhkan sistem perpajakan yang adaptif, modern, dan berkeadilan. Negara harus hadir melindungi kepentingan nasional di tengah perubahan ekonomi global yang sangat cepat.
Jangan sampai rakyat Indonesia hanya menjadi pasar, menjadi sumber data, sekaligus menjadi konsumen, tetapi nilai tambah ekonominya justru mengalir keluar negeri tanpa kontribusi yang memadai kepada bangsa ini.
Jangan Hanya Jadi Pasar Digital Dunia
Karena pada akhirnya, kedaulatan digital bukan hanya soal teknologi. Kedaulatan digital juga soal keberanian negara memastikan bahwa setiap keuntungan besar yang dihasilkan dari rakyat Indonesia harus ikut kembali untuk membiayai pembangunan Indonesia.
Jika tidak, kita hanya akan menjadi bangsa besar dengan pasar yang besar, tetapi nilai ekonominya dinikmati negara lain. Rakyat Indonesia membeli, menggunakan, menghasilkan data, bahkan menjadi sasaran iklan setiap hari. Namun keuntungan triliunan rupiah justru tercatat di luar negeri, sementara negara sibuk memungut pajak dari rakyatnya sendiri.
Sudah waktunya Indonesia berhenti menjadi sekadar pasar digital dunia. Negara harus hadir, berdaulat, dan berani mengambil haknya demi kepentingan nasional dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Harris Turino. Kapoksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI.
(rdp/imk)