JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Polri yang baru pada 17 Juni 2026. Atas rencana gugatan terhadap undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi atau MK, pemerintah mengaku telah siap memberikan penjelasan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membenarkan Presiden Prabowo telah mengesahkan perubahan ketiga UU Polri. UU terbaru dimaksud bernomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dia juga telah memeroleh informasi bahwa UU tersebut akan diuji konstitusionalitasnya ke MK. “Kalau terkait itu (gugatan), sebelum diundangkan saja sudah ada yang gugatan yang masuk ya. Nanti akan kita jawab sesuai dengan gugatan terhadap Undang-Undang Polri itu,” kata Edward saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pada Jumat (12/6/2026) atau berselang tiga hari setelah Rancangan UU Polri disetujui disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, sejumlah advokat mengajukan permohonan uji formil UU Polri. Salah satu alasan permohonan uji formil ini dilayangkan karena proses pembuatan UU Polri dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Syamsul Jahidin, salah satu advokat yang menggugat, menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan anggota Komisi III DPR untuk memberikan masukan saat RUU Polri dibahas. Namun, dia tidak pernah dipanggil untuk didengarkan keterangannya, dan ternyata DPR langsung mengambil persetujuan tingkat pertama dan langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Padahal, sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi masyarakat dikatakan bermakna dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan harus memenuhi tiga syarat. Ketiganya antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas respons terhadap pendapat yang diberikan (right to be explained).
Klaim partisipasi bermakna
Terkait gugatan terhadap proses pengundangan yang tidak melalui partisipasi bermakna ini, Edward menegaskan sejumlah diskusi publik telah diselenggarakan sebelum UU disahkan. Selain itu, dia menyebut revisi UU Polri bukan hal yang baru karena sudah dibahas sejak 2024.
Edward juga melihat substansi yang dibahas hanya tujuh pasal baru, sehingga pembahasannya cukup dua minggu. Oleh karena itu, dia menganggap partisipasi bermakna telah terpenuhi.

Tujuh pasal baru yang ditambahkan ini meliputi Pasal 19 A, 28 A, 32 A, 39 A, 39 B, 39 C, dan 39 D. Sementara itu, sepuluh pasal juga direvisi, yakni Pasal 9, 14, 19, 21, 26, 28, 30, 37, dan 38
“Undang-Undang Polri ini bukan baru dibahas kemarin, sudah sejak 2024. Ini sudah dilakukan beberapa diskusi publik dari 25 Mei, dan substansi yang dibahas itu, kan hanya tujuh pasal. Jadi, saya kira itu waktu yang cukup lah, dan itu sudah selesai,” kata Edward.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga berulang mengklaim partisipasi bermakna dalam pembahasan UU Polri terbaru telah terpenuhi. Dia menyebut, dari 25 Mei 2026, pihaknya telah menyerap masukan dari 15 ahli, enam kelompok masyarakat, dan tiga kelompok mahasiswa.
“Kita menggelar setidaknya 12 RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk menerima masyarakat terkait UU Polri ini. Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR.

Guru Besar Ilmu Politik dan Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan yang turut memberikan masukan dalam pembahasan UU Polri ini menilai pembahasan berlangsung cukup akomodatif. Namun, dia hanya membahas pasal-pasal yang diminta saja, seperti posisi polisi dalam jabatan sipil, yang dia sebutkan harus profesional dan sesuai bidang yang dikerjakan.
Padahal, pasal yang mengandung polemik di publik itu seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh DPR. Jika keinginan DPR tidak selaras dengan yang disuarakan publik, Cecep menekankan, semestinya ada pembahasan lebih dalam mengenai pasal yang dimaksud. “Tidak cukup satu termin. Bisa dibahas berulang kali, dicari positif dan negatif, kerugiannya apa,” ujarnya.
Tidak hanya lewat gugatan MK, penolakan publik terhadap UU Polri ini juga disampaikan dalam sejumlah tuntutan massa demonstrasi mahasiswa beberapa hari terakhir. Koalisi sipil hingga mahasiswa menilai perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh polisi aktif, mengancam supremasi sipil.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Polri yang baru pada 17 Juni 2026. Atas rencana gugatan terhadap undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi atau MK, pemerintah mengaku telah siap memberikan penjelasan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membenarkan Presiden Prabowo telah mengesahkan perubahan ketiga UU Polri. UU terbaru dimaksud bernomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dia juga telah memeroleh informasi bahwa UU tersebut akan diuji konstitusionalitasnya ke MK. “Kalau terkait itu (gugatan), sebelum diundangkan saja sudah ada yang gugatan yang masuk ya. Nanti akan kita jawab sesuai dengan gugatan terhadap Undang-Undang Polri itu,” kata Edward saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pada Jumat (12/6/2026) atau berselang tiga hari setelah Rancangan UU Polri disetujui disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, sejumlah advokat mengajukan permohonan uji formil UU Polri. Salah satu alasan permohonan uji formil ini dilayangkan karena proses pembuatan UU Polri dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Syamsul Jahidin, salah satu advokat yang menggugat, menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan anggota Komisi III DPR untuk memberikan masukan saat RUU Polri dibahas. Namun, dia tidak pernah dipanggil untuk didengarkan keterangannya, dan ternyata DPR langsung mengambil persetujuan tingkat pertama dan langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Padahal, sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi masyarakat dikatakan bermakna dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan harus memenuhi tiga syarat. Ketiganya antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas respons terhadap pendapat yang diberikan (right to be explained).
Baca JugaMengapa RUU Polri yang Baru Disahkan Pemerintah dan DPR Dinilai Kontroversial?
Klaim partisipasi bermakna
Terkait gugatan terhadap proses pengundangan yang tidak melalui partisipasi bermakna ini, Edward menegaskan sejumlah diskusi publik telah diselenggarakan sebelum UU disahkan. Selain itu, dia menyebut revisi UU Polri bukan hal yang baru karena sudah dibahas sejak 2024.
Edward juga melihat substansi yang dibahas hanya tujuh pasal baru, sehingga pembahasannya cukup dua minggu. Oleh karena itu, dia menganggap partisipasi bermakna telah terpenuhi.

Tujuh pasal baru yang ditambahkan ini meliputi Pasal 19 A, 28 A, 32 A, 39 A, 39 B, 39 C, dan 39 D. Sementara itu, sepuluh pasal juga direvisi, yakni Pasal 9, 14, 19, 21, 26, 28, 30, 37, dan 38
“Undang-Undang Polri ini bukan baru dibahas kemarin, sudah sejak 2024. Ini sudah dilakukan beberapa diskusi publik dari 25 Mei, dan substansi yang dibahas itu, kan hanya tujuh pasal. Jadi, saya kira itu waktu yang cukup lah, dan itu sudah selesai,” kata Edward.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga berulang mengklaim partisipasi bermakna dalam pembahasan UU Polri terbaru telah terpenuhi. Dia menyebut, dari 25 Mei 2026, pihaknya telah menyerap masukan dari 15 ahli, enam kelompok masyarakat, dan tiga kelompok mahasiswa.
“Kita menggelar setidaknya 12 RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk menerima masyarakat terkait UU Polri ini. Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR.

Guru Besar Ilmu Politik dan Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan yang turut memberikan masukan dalam pembahasan UU Polri ini menilai pembahasan berlangsung cukup akomodatif. Namun, dia hanya membahas pasal-pasal yang diminta saja, seperti posisi polisi dalam jabatan sipil, yang dia sebutkan harus profesional dan sesuai bidang yang dikerjakan.
Padahal, pasal yang mengandung polemik di publik itu seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh DPR. Jika keinginan DPR tidak selaras dengan yang disuarakan publik, Cecep menekankan, semestinya ada pembahasan lebih dalam mengenai pasal yang dimaksud. “Tidak cukup satu termin. Bisa dibahas berulang kali, dicari positif dan negatif, kerugiannya apa,” ujarnya.
Baca JugaMisteri Perubahan Pasal Usia Pensiun Jenderal Polisi di RUU Polri
Tidak hanya lewat gugatan MK, penolakan publik terhadap UU Polri ini juga disampaikan dalam sejumlah tuntutan massa demonstrasi mahasiswa beberapa hari terakhir. Koalisi sipil hingga mahasiswa menilai perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh polisi aktif, mengancam supremasi sipil.