اخبار

Pria Cabuli Bocah Laki-laki Modus Pinjami HP di Bogor Jadi Tersangka

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Pria Cabuli Bocah Laki-laki Modus Pinjami HP di Bogor Jadi Tersangka

Jakarta

Polisi menangkap pria berinisial AN (34) usai mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun (sebelumnya ditulis 12) di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penyidik telah menetapkan AN sebagai tersangka.

“Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka,” kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6/2026).

Silfi mengatakan AN dijerat dengan sejumlah pasal. Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pihak Keluarga Korban Sebut Aksi Pria Cabul di Bogor Sudah Berulang

“Untuk tersangka sendiri berinisial AN (34) dan untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka Pasal 473 ayat 4 dan atau Pasal 414 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP,” jelasnya.

AN sebelumnya ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak laki-laki di Ciampea, Bogor. Pria itu diduga melakukan pencabulan dengan modus meminjamkan handphone (HP).

“Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan,” kata pendamping korban, Entin Martini.

Entin mengatakan pelaku juga merekam aksi bejatnya. Pelaku disebut mengirimkan rekaman itu kepada orang tua korban.

Entin mengatakan korban tidak pernah bercerita. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah rekamannya terkirim ke orang tua korban.

“Nggak ada sama sekali. Nggak ada, nggak ada cerita dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu,” ucapnya.

Baca juga: Diduga Cabuli Remaja Laki-laki, Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Loading...

Halaman 2 dari 2

(rdh/rfs)