اخبار

Tekanan Berlapis terhadap Pers Kritis

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Tekanan Berlapis terhadap Pers Kritis

Industri media di seluruh dunia dihantam gelombang disrupsi bertubi-tubi. Disrupsi mesin pencari dan media sosial belum teratasi, muncul kecerdasan buatan atau AI yang membuat pers semakin kelabakan. Intervensi penguasa pun menguat. Pers menghadapi tekanan berlapis untuk menjaga daya kritisnya dalam menopang demokrasi.

Memburuknya kondisi pers tergambar dari Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang dirilis Reporter Lintas Batas (RSF), akhir April lalu. Skor rata-rata kebebasan pers global berada pada titik terendah sejak indeks disusun 25 tahun lalu.

Untuk pertama kalinya, lebih dari separuh negara dan teritori (sekitar 52 persen) masuk kategori sulit atau sangat serius bagi kebebasan pers. Penduduk dunia yang hidup di negara dengan situasi kebebasan pers baik menurun drastis, dari 20 persen pada 2002 menjadi kurang dari 1 persen pada 2026.

Dalam indeks itu, Indonesia berada di peringkat ke-129 dari 180 negara. Secara umum, Asia-Pasifik menghadapi tekanan berat. Mayoritas negara di kawasan ini masuk kategori sulit atau sangat serius dalam kebebasan pers. Rezim otoriter di kawasan kerap memakai hukum sebagai senjata, memberlakukan sensor, dan menyebarkan propaganda untuk menekan media.

Di Amerika Serikat, Presiden AS Donald Trump mengubah serangan berulang terhadap pers dan jurnalis menjadi kebijakan sistematis. Pemangkasan pendanaan Badan Media Global Amerika Serikat (USAGM) berdampak hingga luar negeri. Kebijakan itu menyusutkan operasi lembaga penyiaran internasional, seperti Voice of America, Radio Free Europe/Radio Liberty, dan Radio Free Asia.

Dosen Universitas Multimedia Nusantara dan peneliti media di Remotivi, Muhamad Heychael, mengatakan, tekanan terhadap kebebasan informasi dan ekspresi di Indonesia semakin kuat. Salah satu bentuknya ialah penurunan atau pembatasan konten di ruang digital.

”Tekanan terhadap kebebasan informasi dan ekspresi terasa sekali,” kata Heychael dalam wawancara di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dosen komunikasi strategis Universitas Multimedia Nusantara dan peneliti media di Remotivi Muhamad Heychael

Ia mencontohkan pemblokiran sementara konten media di Instagram. Dewan Pers pada April 2026 membahas kasus itu bersama konstituen pers karena pembatasan konten jurnalistik berpotensi mengganggu kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi.

Sejumlah media dan lembaga pengawas media juga diserang dengan tuduhan sebagai ”antek asing” atau ”antek Soros”. ”Semua ini membuat iklim kebebasan informasi semakin menyempit,” ujarnya.

Fenomena serupa muncul di berbagai negara. Di Georgia, tekanan terhadap pers meningkat tajam setelah parlemen mengesahkan Undang-Undang Transparansi Pengaruh Asing pada 2024. Aturan itu mewajibkan media dan organisasi sipil yang menerima lebih dari 20 persen pendanaan asing mendaftar sebagai organisasi pembawa kepentingan asing. Pada 2025, aturan ”agen asing” diperkeras dengan ancaman pidana bagi pengelola media dan organisasi sipil yang tidak patuh.

Di El Salvador, tekanan terhadap pers menguat setelah Undang-Undang Agen Asing disahkan pada Mei 2025. Aturan itu mewajibkan penerima dana luar negeri mendaftar sebagai agen asing dan mengenakan pajak 30 persen atas dana dari luar negeri.

US President Donald Trump speaks about the conflict in Iran in the James S. Brady Press Briefing Room of the White House on April 6, 2026, in Washington, DC. (Photo by Brendan SMIALOWSKI / AFP)

Heychael membaca narasi ”antek asing” ini sebagai bagian dari perebutan pengaruh geopolitik. Menurut dia, target serangan semacam itu tidak berhenti pada pers. Target akhirnya juga pemerintah.

Menurut Heychael, pers tidak cukup hanya berharap pemerintah memperbaiki keadaan. Publik perlu memahami bahwa penyempitan ruang pers akan langsung memengaruhi kualitas informasi yang mereka terima. Tanpa tekanan publik, swasensor akan makin menguat di ruang redaksi.

Bagi Heychael, kemandirian ekonomi menjadi kunci agar pers tetap dapat menjalankan fungsi kontrol. Masalahnya, tidak ada satu formula yang bisa menjawab krisis model bisnis media. ”Ini paling sulit karena menyangkut survival,” katanya.

Oleh karena itu, media harus menemukan titik keseimbangan baru. Model berlangganan digital, kolaborasi konten, atau bentuk pendapatan lain perlu dikembangkan tanpa mengorbankan independensi redaksi.

Tanpa model bisnis yang sehat, pers akan makin rentan bergantung pada pemerintah, korporasi, atau platform digital. Ketergantungan itu dapat mempersempit ruang redaksi untuk mengawasi kekuasaan. ”Kalau tidak, kita bisa jadi tidak punya pers sebenarnya. Yang ada hanya tukang ketik,” katanya.

Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, di acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Menjelang puncak Hari Pers Nasional yang digelar setiap 9 Februari, Dewan Pers bersama Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar acara Konvensi Nasional Media Massa 2026. Pada acara ini, Dewan Pers mendeklarasikan Pers Nasional yang diantara poinnya mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran serta mendesak pemerintah dan DPR untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Selain deklarasi, acara ini juga menggelar panel diskusi mengenai tantangan keberlanjutan media di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan, serta pentingnya adaptasi industri pers untuk mempertahankan jurnalisme sehat.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
08-02-2026

Keunggulan komparatif

Peneliti media yang juga mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan, tekanan yang dihadapi media massa saat ini sangat kompleks. Beberapa tahun lalu, media mulai terdisrupsi oleh mesin pencari atau platform digital. Namun, saat ini antarplatform pun saling mendisrupsi.

”Boro-boro membuat model bisnis di era AI yang booming saat ini, membuat model bisnis yang ajeg untuk era medsos dan platform saja belum tercapai. Jadi, tantangannya berlapis,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Kalau tidak, kita bisa jadi tidak punya pers sebenarnya. Yang ada hanya tukang ketik.

Bak hujan yang merata, disrupsi dialami media di seluruh dunia. Namun, kondisi di Indonesia lebih rumit. Dari sisi keuangan, misalnya, potensi ekonomi yang diperebutkan tidak sebanding dengan jumlah media. Berdasarkan data Dewan Pers, terdapat lebih dari 1.200 media terverifikasi. Namun, jumlah media di Tanah Air diperkirakan mencapai lebih dari 40.000 media.

Menurut Agus, secara struktural, problemnya tetap sama: pembagian insentif tidak setara antara penerbit (media) dan platform, baik AI, mesin pencari, atau medsos. Pembagian insentif mestinya ditangani bersama-sama oleh komunitas media dan pemerintah. Sebab, ketidakadilan ini juga akan merugikan pemerintah lantaran mayoritas potensi ekonominya mengalir ke platform.

”Ujung-ujungnya berkaitan dengan capital outflow (keluarnya modal atau investasi ke negara lain) sehingga tidak memberikan pajak yang meaningful (berarti) dan penyerapan tenaga kerja yang besar dibandingkan jika (modal) diputar di dalam negeri,” jelasnya.

Agus mengatakan, di tengah kondisi yang tidak mudah, pers dituntut tetap kritis. Namun, pers juga harus menawarkan diferensiasi sehingga menjadi keunggulan komparatif. Jadi, ada nilai lebih diperoleh pembaca atau audiens saat mengakses konten media massa.

”Jangan terlalu asyik menggarap yang bisa didapatkan masyarakat di medsos. Oke, pers harus kritis. Namun, mesti tetap beda dengan yang sudah diajikan di medsos. Sikap kritis yang berdasarkan data, reflektif, dan seimbang. Itu yang sulit didapatkan di medsos,” katanya.

Masduki, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media); Pengajar Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Kemunduran demokrasi

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Masduki, menilai kemerosotan kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi berjalan paralel dengan kemunduran demokrasi. ”Ketika democratic backsliding terjadi di satu negara, termasuk Indonesia, itu biasanya juga ditandai dengan krisis atau penurunan kualitas jurnalisme,” kata Masduki saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, saat ini terjadi defisit demokrasi di berbagai negara, termasuk di Barat. Demokrasi masih hadir secara prosedural dan retorik, tetapi praktik kekuasaan tidak selalu selaras dengan nilai yang diklaim. Dalam situasi itu, kritik dari pers kerap dibalas dengan represi.

”Ketika ada perlawanan alternatif terhadap narasi itu, biasanya pemimpin populis-otoriter melakukan represi terhadap pers yang melakukan kritik,” kata Masduki.

Represi terhadap pers kerap tidak tampak sebagai tekanan langsung. Represi bisa berlangsung halus melalui penggelontoran dana untuk membantu keberlanjutan media, pembelian media, atau penempatan orang-orang kekuasaan di lembaga media.

Masduki menjelaskan, tekanan terhadap pers menjadi fenomena global karena dua hal. Pertama, disrupsi digital dan dominasi media sosial. Kedua, perubahan geopolitik global membuat pertarungan kekuasaan tidak lagi hanya berlangsung melalui perang fisik atau kekuatan militer.

”Pertarungan kepentingan politik tidak lagi pada senjata, tidak lagi pada perang fisik atau perang yang berbasis pada kekuatan militer, tetapi perang narasi,” ujarnya.

Salah satu pameran foto di acara Pesta Media Aji Jakarta 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (12/4/2026). Pesta Media AJI Jakarta 2026 mengangkat krisis lingkungan hidup dan perkembangan teknologi akal imitasi (AI) sebagai dua isu yang saling berkelindan dan kian menentukan masa depan jurnalisme di Indonesia. Acara ini dimeriahkan dengan gelar wicara, lokakarya, pameran foto, pemutaran film, lorong media, pentas seni dan musik, serta masih banyak lagi. Acara yang berlangsung pada 11 dan 12 April 2026 ini bisa diikuti secara gratis oleh masyarakat umum.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
12-04-2026

Di Indonesia, Masduki melihat tiga krisis utama yang menekan pers. Pertama, krisis keselamatan jurnalis dan media kritis, mulai dari kekerasan, peretasan, pelaporan ke polisi, hingga kriminalisasi. Kedua, krisis model bisnis media. Saat ini jurnalisme mendalam harus berhadapan dengan informasi yang instan, clickbait, dan mengejar viralitas. Ketiga, krisis kepercayaan publik terhadap media arus utama.

Untuk bertahan dalam jangka panjang, media harus terus menyerukan isu kepentingan publik. Media, kata Masduki, perlu kembali menampilkan kondisi warga di lapangan. Liputan tidak cukup berhenti pada suara elite. Isu yang menyentuh langsung kehidupan komunitas pembaca justru menjadi dasar untuk membangun relevansi dan dukungan publik.

Menurut Masduki, yang sedang krisis bukan kebutuhan publik terhadap jurnalisme, melainkan institusi dan model bisnis yang menopangnya. Publik tetap membutuhkan informasi aktual dan tepercaya. Masalahnya, media belum mampu membangun ulang hubungan langsung dengan publik di tengah dominasi pelantar digital.

Industri media di seluruh dunia dihantam gelombang disrupsi bertubi-tubi. Disrupsi mesin pencari dan media sosial belum teratasi, muncul kecerdasan buatan atau AI yang membuat pers semakin kelabakan. Intervensi penguasa pun menguat. Pers menghadapi tekanan berlapis untuk menjaga daya kritisnya dalam menopang demokrasi.

Memburuknya kondisi pers tergambar dari Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang dirilis Reporter Lintas Batas (RSF), akhir April lalu. Skor rata-rata kebebasan pers global berada pada titik terendah sejak indeks disusun 25 tahun lalu.

Untuk pertama kalinya, lebih dari separuh negara dan teritori (sekitar 52 persen) masuk kategori sulit atau sangat serius bagi kebebasan pers. Penduduk dunia yang hidup di negara dengan situasi kebebasan pers baik menurun drastis, dari 20 persen pada 2002 menjadi kurang dari 1 persen pada 2026.

TOPSHOT - A man reads a copy of the Iranian daily newspaper Hamshahri bearing an image of the US president and a headline that reads "Gone with the wind" at a kiosk in Tehran on June 18, 2026. The United States and Iran have signed a deal to end the Middle East war, with a ceremony set for June 19 in Switzerland that will mark the start of a 60-day negotiation period. The memorandum of understanding aims to put an end to months of conflict initiated by US-Israeli strikes on Iran in February, which wreaked chaos across the region and rattled the global economy. (Photo by AFP) /

Dalam indeks itu, Indonesia berada di peringkat ke-129 dari 180 negara. Secara umum, Asia-Pasifik menghadapi tekanan berat. Mayoritas negara di kawasan ini masuk kategori sulit atau sangat serius dalam kebebasan pers. Rezim otoriter di kawasan kerap memakai hukum sebagai senjata, memberlakukan sensor, dan menyebarkan propaganda untuk menekan media.

Di Amerika Serikat, Presiden AS Donald Trump mengubah serangan berulang terhadap pers dan jurnalis menjadi kebijakan sistematis. Pemangkasan pendanaan Badan Media Global Amerika Serikat (USAGM) berdampak hingga luar negeri. Kebijakan itu menyusutkan operasi lembaga penyiaran internasional, seperti Voice of America, Radio Free Europe/Radio Liberty, dan Radio Free Asia.

Baca JugaTangan Kekuasaan Lihai ”Menari” Mengendalikan Informasi

Dosen Universitas Multimedia Nusantara dan peneliti media di Remotivi, Muhamad Heychael, mengatakan, tekanan terhadap kebebasan informasi dan ekspresi di Indonesia semakin kuat. Salah satu bentuknya ialah penurunan atau pembatasan konten di ruang digital.

”Tekanan terhadap kebebasan informasi dan ekspresi terasa sekali,” kata Heychael dalam wawancara di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Dosen komunikasi strategis Universitas Multimedia Nusantara dan peneliti media di Remotivi Muhamad Heychael

Ia mencontohkan pemblokiran sementara konten media di Instagram. Dewan Pers pada April 2026 membahas kasus itu bersama konstituen pers karena pembatasan konten jurnalistik berpotensi mengganggu kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi.

Sejumlah media dan lembaga pengawas media juga diserang dengan tuduhan sebagai ”antek asing” atau ”antek Soros”. ”Semua ini membuat iklim kebebasan informasi semakin menyempit,” ujarnya.

Fenomena serupa muncul di berbagai negara. Di Georgia, tekanan terhadap pers meningkat tajam setelah parlemen mengesahkan Undang-Undang Transparansi Pengaruh Asing pada 2024. Aturan itu mewajibkan media dan organisasi sipil yang menerima lebih dari 20 persen pendanaan asing mendaftar sebagai organisasi pembawa kepentingan asing. Pada 2025, aturan ”agen asing” diperkeras dengan ancaman pidana bagi pengelola media dan organisasi sipil yang tidak patuh.

Di El Salvador, tekanan terhadap pers menguat setelah Undang-Undang Agen Asing disahkan pada Mei 2025. Aturan itu mewajibkan penerima dana luar negeri mendaftar sebagai agen asing dan mengenakan pajak 30 persen atas dana dari luar negeri.

US President Donald Trump speaks about the conflict in Iran in the James S. Brady Press Briefing Room of the White House on April 6, 2026, in Washington, DC. (Photo by Brendan SMIALOWSKI / AFP)

Heychael membaca narasi ”antek asing” ini sebagai bagian dari perebutan pengaruh geopolitik. Menurut dia, target serangan semacam itu tidak berhenti pada pers. Target akhirnya juga pemerintah.

Menurut Heychael, pers tidak cukup hanya berharap pemerintah memperbaiki keadaan. Publik perlu memahami bahwa penyempitan ruang pers akan langsung memengaruhi kualitas informasi yang mereka terima. Tanpa tekanan publik, swasensor akan makin menguat di ruang redaksi.

Baca JugaKebebasan Berekspresi Menyusut, Perbedaan Pendapat Terus Ditekan

Bagi Heychael, kemandirian ekonomi menjadi kunci agar pers tetap dapat menjalankan fungsi kontrol. Masalahnya, tidak ada satu formula yang bisa menjawab krisis model bisnis media. ”Ini paling sulit karena menyangkut survival,” katanya.

Oleh karena itu, media harus menemukan titik keseimbangan baru. Model berlangganan digital, kolaborasi konten, atau bentuk pendapatan lain perlu dikembangkan tanpa mengorbankan independensi redaksi.

Tanpa model bisnis yang sehat, pers akan makin rentan bergantung pada pemerintah, korporasi, atau platform digital. Ketergantungan itu dapat mempersempit ruang redaksi untuk mengawasi kekuasaan. ”Kalau tidak, kita bisa jadi tidak punya pers sebenarnya. Yang ada hanya tukang ketik,” katanya.

Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, di acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Menjelang puncak Hari Pers Nasional yang digelar setiap 9 Februari, Dewan Pers bersama Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar acara Konvensi Nasional Media Massa 2026. Pada acara ini, Dewan Pers mendeklarasikan Pers Nasional yang diantara poinnya mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran serta mendesak pemerintah dan DPR untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Selain deklarasi, acara ini juga menggelar panel diskusi mengenai tantangan keberlanjutan media di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan, serta pentingnya adaptasi industri pers untuk mempertahankan jurnalisme sehat.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
08-02-2026

Keunggulan komparatif

Peneliti media yang juga mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan, tekanan yang dihadapi media massa saat ini sangat kompleks. Beberapa tahun lalu, media mulai terdisrupsi oleh mesin pencari atau platform digital. Namun, saat ini antarplatform pun saling mendisrupsi.

”Boro-boro membuat model bisnis di era AI yang booming saat ini, membuat model bisnis yang ajeg untuk era medsos dan platform saja belum tercapai. Jadi, tantangannya berlapis,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Kalau tidak, kita bisa jadi tidak punya pers sebenarnya. Yang ada hanya tukang ketik.

Bak hujan yang merata, disrupsi dialami media di seluruh dunia. Namun, kondisi di Indonesia lebih rumit. Dari sisi keuangan, misalnya, potensi ekonomi yang diperebutkan tidak sebanding dengan jumlah media. Berdasarkan data Dewan Pers, terdapat lebih dari 1.200 media terverifikasi. Namun, jumlah media di Tanah Air diperkirakan mencapai lebih dari 40.000 media.

Menurut Agus, secara struktural, problemnya tetap sama: pembagian insentif tidak setara antara penerbit (media) dan platform, baik AI, mesin pencari, atau medsos. Pembagian insentif mestinya ditangani bersama-sama oleh komunitas media dan pemerintah. Sebab, ketidakadilan ini juga akan merugikan pemerintah lantaran mayoritas potensi ekonominya mengalir ke platform.

”Ujung-ujungnya berkaitan dengan capital outflow (keluarnya modal atau investasi ke negara lain) sehingga tidak memberikan pajak yang meaningful (berarti) dan penyerapan tenaga kerja yang besar dibandingkan jika (modal) diputar di dalam negeri,” jelasnya.

Agus mengatakan, di tengah kondisi yang tidak mudah, pers dituntut tetap kritis. Namun, pers juga harus menawarkan diferensiasi sehingga menjadi keunggulan komparatif. Jadi, ada nilai lebih diperoleh pembaca atau audiens saat mengakses konten media massa.

”Jangan terlalu asyik menggarap yang bisa didapatkan masyarakat di medsos. Oke, pers harus kritis. Namun, mesti tetap beda dengan yang sudah diajikan di medsos. Sikap kritis yang berdasarkan data, reflektif, dan seimbang. Itu yang sulit didapatkan di medsos,” katanya.

Masduki, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media); Pengajar Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Kemunduran demokrasi

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Masduki, menilai kemerosotan kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi berjalan paralel dengan kemunduran demokrasi. ”Ketika democratic backsliding terjadi di satu negara, termasuk Indonesia, itu biasanya juga ditandai dengan krisis atau penurunan kualitas jurnalisme,” kata Masduki saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, saat ini terjadi defisit demokrasi di berbagai negara, termasuk di Barat. Demokrasi masih hadir secara prosedural dan retorik, tetapi praktik kekuasaan tidak selalu selaras dengan nilai yang diklaim. Dalam situasi itu, kritik dari pers kerap dibalas dengan represi.

”Ketika ada perlawanan alternatif terhadap narasi itu, biasanya pemimpin populis-otoriter melakukan represi terhadap pers yang melakukan kritik,” kata Masduki.

Represi terhadap pers kerap tidak tampak sebagai tekanan langsung. Represi bisa berlangsung halus melalui penggelontoran dana untuk membantu keberlanjutan media, pembelian media, atau penempatan orang-orang kekuasaan di lembaga media.

Masduki menjelaskan, tekanan terhadap pers menjadi fenomena global karena dua hal. Pertama, disrupsi digital dan dominasi media sosial. Kedua, perubahan geopolitik global membuat pertarungan kekuasaan tidak lagi hanya berlangsung melalui perang fisik atau kekuatan militer.

”Pertarungan kepentingan politik tidak lagi pada senjata, tidak lagi pada perang fisik atau perang yang berbasis pada kekuatan militer, tetapi perang narasi,” ujarnya.

Salah satu pameran foto di acara Pesta Media Aji Jakarta 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu (12/4/2026). Pesta Media AJI Jakarta 2026 mengangkat krisis lingkungan hidup dan perkembangan teknologi akal imitasi (AI) sebagai dua isu yang saling berkelindan dan kian menentukan masa depan jurnalisme di Indonesia. Acara ini dimeriahkan dengan gelar wicara, lokakarya, pameran foto, pemutaran film, lorong media, pentas seni dan musik, serta masih banyak lagi. Acara yang berlangsung pada 11 dan 12 April 2026 ini bisa diikuti secara gratis oleh masyarakat umum.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
12-04-2026

Di Indonesia, Masduki melihat tiga krisis utama yang menekan pers. Pertama, krisis keselamatan jurnalis dan media kritis, mulai dari kekerasan, peretasan, pelaporan ke polisi, hingga kriminalisasi. Kedua, krisis model bisnis media. Saat ini jurnalisme mendalam harus berhadapan dengan informasi yang instan, clickbait, dan mengejar viralitas. Ketiga, krisis kepercayaan publik terhadap media arus utama.

Baca JugaKebebasan Pers Direpresi dari Berbagai Sisi

Untuk bertahan dalam jangka panjang, media harus terus menyerukan isu kepentingan publik. Media, kata Masduki, perlu kembali menampilkan kondisi warga di lapangan. Liputan tidak cukup berhenti pada suara elite. Isu yang menyentuh langsung kehidupan komunitas pembaca justru menjadi dasar untuk membangun relevansi dan dukungan publik.

Menurut Masduki, yang sedang krisis bukan kebutuhan publik terhadap jurnalisme, melainkan institusi dan model bisnis yang menopangnya. Publik tetap membutuhkan informasi aktual dan tepercaya. Masalahnya, media belum mampu membangun ulang hubungan langsung dengan publik di tengah dominasi pelantar digital.