اخبار

69 Tersangka Judi Kedok Timezone Dibekuk, Duit Rp 1,3 M dan Emas 21 Gram Disita

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
69 Tersangka Judi Kedok Timezone Dibekuk, Duit Rp 1,3 M dan Emas 21 Gram Disita

Jakarta

Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka perjudian berkedok permainan Timezone. Para tersangka terdiri dari penyelenggara hingga pemain.

“Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Perjudian berkedok Timezone ini dibongkar di dua lokasi yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita uang miliaran hingga emas murni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Deret Bukti Kasus Judi, Narkoba hingga Uang Rp 14 M Diungkap Polda Metro

“Penyidik menyita uang tunai Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, 3 brankas, vocer permainan, dan 139 unit mesin perjudian,” katanya.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba, pornografi, hingga judi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menunjukkan barang bukti kasus-kasus itu. (Devi P/detikcom)Polda Metro Jaya menyita 139 unit mesin perjudian (Devi P/detikcom)

Perjudian Dissney Timezone dijalankan pelaku dari Desember 2025 sampai Juni 2026. Sementara, Sky Timezone sudah dijalankan Mei-Juni 2026.

“Dari dua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan,” tambahnya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Gerebek Tempat Judi Berkedok Timezone di Jakbar-Jakut

Sebagai informasi, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.

Perjudian ini menawarkan permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, hingga slot. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba, pornografi, hingga judi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menunjukkan barang bukti kasus-kasus itu. (Devi P/detikcom)Perjudian berkedok Timezone ini dibongkar di dua lokasi yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) (Devi P/detikcom)

Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer.

Saksikan Live DetikSore:

(jbr/imk)