Jakarta –
Kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bogor naik penyidikan. Penyidik Polres Bogor bergerak mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim kami, update atau perkembangan terkini setelah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan oleh tim kami, maka didapati adanya dugaan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
| Baca juga: Biawak Masuk Rumah Warga di Bogor, Damkar Turun Tangan Evakuasi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, unsur tindak pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Sehingga pihaknya saat ini telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu juga karena sekarang penanganan atas persoalan tersebut oleh kami sudah ditingkatkan tahapannya menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan,” bebernya.
Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Jaksa bahwa penyidikan telah dimulai. Namun Anggi belum memerinci apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus tersebut.
“Sampai dengan saat ini, seperti yang tadi kami sampaikan, dengan dilaksanakannya penyelidikan kami memperoleh fakta-fakta sehingga berdasarkan pekerjaan kemarin itu kita tingkatkan menjadi tahapan penyidikan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, didapati bahwa kasus tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi dengan modus operandi penerimaan gratifikasi.
“Hasil dari pada penyidikan kami kemudian menyimpulkan dalam gelar perkara yang disangkakan itu adalah Pasal 12B juncto 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
| Baca juga: Balita 1,5 Tahun Terkunci Dalam Mobil di Cibinong Bogor, Ortu Panggil Damkar |
(rdh/whn)