Perempuan itu ditemukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, pertengahan Juni 2026. Sulit bicara. Tak bisa melihat. Tak bisa berjalan. Sekujur tubuhnya menyimpan luka dan trauma yang disimpan selama tiga tahun. Bekas sundutan rokok, tusukan, sayatan, luka yang sudah bernanah, matanya dirusak, hidungnya digunting. Ketika dokter bertanya, awalnya ia bilang jatuh di kamar mandi. Ketika kondisinya membaik dan akhirnya bisa bicara dengan keluarga, kalimat pertama yang ia ucapkan adalah permintaan maaf, bukan nama pelaku, bukan tuntutan keadilan.
Kalimat pertama ini yang paling berbicara tentang apa yang ia alami selama tiga terakhir.
Di ruang digital, di tongkrongan, dan di grup percakapan, pertanyaan-pertanyaan yang beredar soal korban seputar: kenapa dia tidak kabur? Kenapa tidak melawan? Kenapa tidak minta tolong? Pertanyaan tersebut sekilas tampak wajar, tetapi sungguhnya kejam. Lantaran bertumpu pada asumsi bahwa kekerasan dalam relasi intim adalah serangkaian insiden yang bisa dihindari jika korban cukup berani, cukup sigap, cukup mau. Bahwa selalu ada pintu yang bisa dibuka, asal ada kemauan untuk melangkah. Bahwa selalu ada jalan untuk lari, asal ada keberanian memanfaatkan kesempatan.
Namun, kenyataannya berbeda. Apa yang dialami oleh korban di Bandung tersebut adalah apa yang dalam literatur kekerasan berbasis jender disebut coercive control. Sosiolog Evan Stark dalam Coercive Control: How Men Entrap Women in Personal Life (2007) menawarkan cara baca terhadap jenis kekerasan ini. Bagi Stark, yang terjadi adalah liberty crime, kejahatan terhadap kebebasan itu sendiri. Pelaku mengontrol korban secara kumulatif dengan memaksa untuk patuh melalui ancaman dan kekerasan, mengatur kehidupan sehari-harinya dengan ketat, mengawasi setiap gerak dan interaksi sosial, lalu perlahan mulai memutus hubungannya dengan dunia luar.
Pada kasus ini, kekerasan fisik dilakukan sebagai salah satu instrumen yang nyata dan merusak, tetapi bukan satu-satunya. Pelaku merancang sebuah dunia tempat korban tidak memiliki otonomi, tidak memiliki jaringan, tidak memiliki cara untuk membayangkan dirinya di luar kendali pelaku. Semuanya dibangun berlapis, perlahan, sampai korban tidak lagi memiliki diri yang utuh.
Di bawah kontrol sedemikian, yang berlangsung bertahun-tahun, terjadi sesuatu pada jiwa korban yang tidak kasatmata tetapi sangat nyata. Sebuah kondisi yang disebut learned helplessness, yaitu ketika perlawanan berulang kali hanya menghasilkan penderitaan yang lebih besar, tubuh dan pikiran belajar untuk berhenti mencoba, karena diam adalah satu-satunya cara bertahan yang tersisa. Dan dalam situasi ancaman yang kronis, bercampur dengan momen-momen kelembutan atau janji yang berselang-seling, sesuatu yang lebih dalam terjadi, korban membentuk ikatan yang kuat justru dengan sumber ancaman itu sendiri. Ini adalah manifestasi dari naluri bertahan hidup, ketika seseorang telah menjadi satu-satunya dunia yang tersisa, bergantung padanya adalah pilihan paling rasional yang ada.
Itulah mengapa kalimat pertama yang diucapkan oleh korban adalah permintaan maaf kepada keluarganya, kepada orang-orang yang mencarinya. Setelah tiga tahun diinternalisasi untuk merasa bahwa ia yang merepotkan, ia yang bersalah, ia yang harus meminta maaf atas keberadaannya sendiri.
Apa yang dialami korban di Bandung juga memiliki nama lain, yaitu femisida yang berjalan (violence risk femicide), yaitu proses pembunuhan yang berlangsung perlahan, sistematis, dan dengan niat. Pembunuhannya gagal, bukan karena pelaku berhenti, melainkan karena kondisi tubuh korban yang tidak bisa disembunyikan lagi. Komnas Perempuan telah mengembangkan indikator femisida yang memungkinkan kita mengenali prosesnya dan seharusnya bisa dicegah sebelum ada korban jiwa.
Pada kasus di Bandung, indikator itu hadir nyaris seluruhnya, antara lain eskalasi kekerasan yang progresif selama tiga tahun, kontrol ketat atas ruang gerak dan komunikasi korban, ancaman kepada siapa pun yang berpotensi menjadi jalan keluar, penyiksaan yang ekstrem dan sistematis, serta lingkungan yang gagal melindungi.
Lebih dari itu, dalam kasus ini, pelaku tidak hanya menyiksa tubuh korban. Secara sistematis, pelaku merusak dan mengubah tubuh itu menjadi penjara. Mata yang dirusak hingga buta sehingga korban tidak bisa melihat lingkungannya, tidak bisa membaca, tidak bisa orientasi ruang, dan bergantung penuh pada pelaku. Bibir dan kemampuan bicara yang dihancurkan sehingga suara korban dirampas secara harfiah. Kaki yang dilumpuhkan sehingga secara fisik tidak mungkin kabur. Ini adalah instrumen kontrol paling keji yang dibuat permanen di dalam tubuh korban.
Dalam kerangka hak asasi manusia, tindakan seperti ini, yang dilakukan secara sengaja, sistematis, bertujuan mendominasi dan menghancurkan subyektivitas korban, serta menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis yang berat dan permanen, memenuhi apa yang disebut sebagai ambang tantamount to torture yang setara dengan penyiksaan, bahkan jika pelakunya bukan aparat negara.
Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang 2025, angka kekerasan berbasis jender terhadap perempuan menembus 376.529 kasus, rekor tertinggi dalam satu dekade. Naik 14 persen dari tahun sebelumnya. Korban di Bandung bukan pengecualian, melainkan ujung gunung es yang akhirnya terlihat, karena kondisinya sudah terlalu parah untuk disembunyikan lagi.
Pelaku kini telah ditangkap. Namun, penangkapan baru menjadi keadilan jika proses hukum yang menyusul mampu membaca kejahatan ini secara utuh, melampaui luka yang terlihat di tubuh korban. Termasuk menyingkap sistem kontrol yang memungkinkan luka itu berlangsung tiga tahun tanpa terdeteksi. Yang juga mendesak, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual selama masa penyekapan, tentu dengan pendekatan yang berpusat pada korban, tidak tergesa-gesa, dan didampingi secara psikologis. Sebab, korban di Bandung bukan hanya korban penganiayaan berat, ia adalah perempuan yang seluruh hidupnya dirampas, dan keadilan untuknya harus sebesar apa yang telah direnggut darinya.
Negara juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri pertanyaan yang lebih besar, mengapa sistem kita tidak mampu mendeteksi situasi seperti ini selama tiga tahun? Sebagai masyarakat, kita juga perlu bertanya, mengapa kita membiarkan situasi seperti ini hadir sekian lama di sekitar kita?
Kalimat pertama yang keluar dari mulut korban di Bandung setelah tiga tahun, setelah matanya dibutakan, bibirnya digunting, tubuhnya dilumpuhkan, adalah permintaan maaf. Seharusnya bukan ia yang meminta maaf. Seharusnya kita, yang tidak melihat, yang tidak peduli, yang salah bertanya, yang membiarkan ini berlangsung tiga tahun di balik pintu yang tidak ada yang berani mengetuk.
Korban di Bandung tidak kabur dari situasi kekerasan yang dialaminya bukan karena dia pasrah, melainkan karena dunia tempat ia bisa pergi sudah lebih dulu dihancurkan oleh tangan yang sama yang seharusnya melindunginya. Kita berutang kepadanya soal keberanian untuk benar-benar memahami apa yang terjadi, melampaui keadilan hukum. Agar tidak ada perempuan lain yang harus minta maaf karena masih hidup.
Yuni Asriyanti Komisioner Komnas Perempuan
Perempuan itu ditemukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, pertengahan Juni 2026. Sulit bicara. Tak bisa melihat. Tak bisa berjalan. Sekujur tubuhnya menyimpan luka dan trauma yang disimpan selama tiga tahun. Bekas sundutan rokok, tusukan, sayatan, luka yang sudah bernanah, matanya dirusak, hidungnya digunting. Ketika dokter bertanya, awalnya ia bilang jatuh di kamar mandi. Ketika kondisinya membaik dan akhirnya bisa bicara dengan keluarga, kalimat pertama yang ia ucapkan adalah permintaan maaf, bukan nama pelaku, bukan tuntutan keadilan.
Kalimat pertama ini yang paling berbicara tentang apa yang ia alami selama tiga terakhir.
Di ruang digital, di tongkrongan, dan di grup percakapan, pertanyaan-pertanyaan yang beredar soal korban seputar: kenapa dia tidak kabur? Kenapa tidak melawan? Kenapa tidak minta tolong? Pertanyaan tersebut sekilas tampak wajar, tetapi sungguhnya kejam. Lantaran bertumpu pada asumsi bahwa kekerasan dalam relasi intim adalah serangkaian insiden yang bisa dihindari jika korban cukup berani, cukup sigap, cukup mau. Bahwa selalu ada pintu yang bisa dibuka, asal ada kemauan untuk melangkah. Bahwa selalu ada jalan untuk lari, asal ada keberanian memanfaatkan kesempatan.
Namun, kenyataannya berbeda. Apa yang dialami oleh korban di Bandung tersebut adalah apa yang dalam literatur kekerasan berbasis jender disebut coercive control. Sosiolog Evan Stark dalam Coercive Control: How Men Entrap Women in Personal Life (2007) menawarkan cara baca terhadap jenis kekerasan ini. Bagi Stark, yang terjadi adalah liberty crime, kejahatan terhadap kebebasan itu sendiri. Pelaku mengontrol korban secara kumulatif dengan memaksa untuk patuh melalui ancaman dan kekerasan, mengatur kehidupan sehari-harinya dengan ketat, mengawasi setiap gerak dan interaksi sosial, lalu perlahan mulai memutus hubungannya dengan dunia luar.
Pada kasus ini, kekerasan fisik dilakukan sebagai salah satu instrumen yang nyata dan merusak, tetapi bukan satu-satunya. Pelaku merancang sebuah dunia tempat korban tidak memiliki otonomi, tidak memiliki jaringan, tidak memiliki cara untuk membayangkan dirinya di luar kendali pelaku. Semuanya dibangun berlapis, perlahan, sampai korban tidak lagi memiliki diri yang utuh.



Serial Artikel



Baca Artikel
Di bawah kontrol sedemikian, yang berlangsung bertahun-tahun, terjadi sesuatu pada jiwa korban yang tidak kasatmata tetapi sangat nyata. Sebuah kondisi yang disebut learned helplessness, yaitu ketika perlawanan berulang kali hanya menghasilkan penderitaan yang lebih besar, tubuh dan pikiran belajar untuk berhenti mencoba, karena diam adalah satu-satunya cara bertahan yang tersisa. Dan dalam situasi ancaman yang kronis, bercampur dengan momen-momen kelembutan atau janji yang berselang-seling, sesuatu yang lebih dalam terjadi, korban membentuk ikatan yang kuat justru dengan sumber ancaman itu sendiri. Ini adalah manifestasi dari naluri bertahan hidup, ketika seseorang telah menjadi satu-satunya dunia yang tersisa, bergantung padanya adalah pilihan paling rasional yang ada.
Itulah mengapa kalimat pertama yang diucapkan oleh korban adalah permintaan maaf kepada keluarganya, kepada orang-orang yang mencarinya. Setelah tiga tahun diinternalisasi untuk merasa bahwa ia yang merepotkan, ia yang bersalah, ia yang harus meminta maaf atas keberadaannya sendiri.
Apa yang dialami korban di Bandung juga memiliki nama lain, yaitu femisida yang berjalan (violence risk femicide), yaitu proses pembunuhan yang berlangsung perlahan, sistematis, dan dengan niat. Pembunuhannya gagal, bukan karena pelaku berhenti, melainkan karena kondisi tubuh korban yang tidak bisa disembunyikan lagi. Komnas Perempuan telah mengembangkan indikator femisida yang memungkinkan kita mengenali prosesnya dan seharusnya bisa dicegah sebelum ada korban jiwa.
Pada kasus di Bandung, indikator itu hadir nyaris seluruhnya, antara lain eskalasi kekerasan yang progresif selama tiga tahun, kontrol ketat atas ruang gerak dan komunikasi korban, ancaman kepada siapa pun yang berpotensi menjadi jalan keluar, penyiksaan yang ekstrem dan sistematis, serta lingkungan yang gagal melindungi.
Lebih dari itu, dalam kasus ini, pelaku tidak hanya menyiksa tubuh korban. Secara sistematis, pelaku merusak dan mengubah tubuh itu menjadi penjara. Mata yang dirusak hingga buta sehingga korban tidak bisa melihat lingkungannya, tidak bisa membaca, tidak bisa orientasi ruang, dan bergantung penuh pada pelaku. Bibir dan kemampuan bicara yang dihancurkan sehingga suara korban dirampas secara harfiah. Kaki yang dilumpuhkan sehingga secara fisik tidak mungkin kabur. Ini adalah instrumen kontrol paling keji yang dibuat permanen di dalam tubuh korban.

Dalam kerangka hak asasi manusia, tindakan seperti ini, yang dilakukan secara sengaja, sistematis, bertujuan mendominasi dan menghancurkan subyektivitas korban, serta menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis yang berat dan permanen, memenuhi apa yang disebut sebagai ambang tantamount to torture yang setara dengan penyiksaan, bahkan jika pelakunya bukan aparat negara.
Komnas Perempuan mencatat bahwa sepanjang 2025, angka kekerasan berbasis jender terhadap perempuan menembus 376.529 kasus, rekor tertinggi dalam satu dekade. Naik 14 persen dari tahun sebelumnya. Korban di Bandung bukan pengecualian, melainkan ujung gunung es yang akhirnya terlihat, karena kondisinya sudah terlalu parah untuk disembunyikan lagi.
Pelaku kini telah ditangkap. Namun, penangkapan baru menjadi keadilan jika proses hukum yang menyusul mampu membaca kejahatan ini secara utuh, melampaui luka yang terlihat di tubuh korban. Termasuk menyingkap sistem kontrol yang memungkinkan luka itu berlangsung tiga tahun tanpa terdeteksi. Yang juga mendesak, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual selama masa penyekapan, tentu dengan pendekatan yang berpusat pada korban, tidak tergesa-gesa, dan didampingi secara psikologis. Sebab, korban di Bandung bukan hanya korban penganiayaan berat, ia adalah perempuan yang seluruh hidupnya dirampas, dan keadilan untuknya harus sebesar apa yang telah direnggut darinya.
Negara juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri pertanyaan yang lebih besar, mengapa sistem kita tidak mampu mendeteksi situasi seperti ini selama tiga tahun? Sebagai masyarakat, kita juga perlu bertanya, mengapa kita membiarkan situasi seperti ini hadir sekian lama di sekitar kita?
Kalimat pertama yang keluar dari mulut korban di Bandung setelah tiga tahun, setelah matanya dibutakan, bibirnya digunting, tubuhnya dilumpuhkan, adalah permintaan maaf. Seharusnya bukan ia yang meminta maaf. Seharusnya kita, yang tidak melihat, yang tidak peduli, yang salah bertanya, yang membiarkan ini berlangsung tiga tahun di balik pintu yang tidak ada yang berani mengetuk.
Korban di Bandung tidak kabur dari situasi kekerasan yang dialaminya bukan karena dia pasrah, melainkan karena dunia tempat ia bisa pergi sudah lebih dulu dihancurkan oleh tangan yang sama yang seharusnya melindunginya. Kita berutang kepadanya soal keberanian untuk benar-benar memahami apa yang terjadi, melampaui keadilan hukum. Agar tidak ada perempuan lain yang harus minta maaf karena masih hidup.
Yuni Asriyanti Komisioner Komnas Perempuan