اخبار

Menakar Syak Wasangka ”Kudeta Halus” Menuju Pemilu 2029

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Menakar Syak Wasangka ”Kudeta Halus” Menuju Pemilu 2029

Artikel Opini di Harian Kompas edisi 22 Juni 2026 berjudul ”Kudeta Halus Hak Konstitusional Rakyat” yang ditulis anggota DPR, Benny K Harman, seolah membuka kotak pandora mengenai masa depan revisi Undang-Undang Pemilu. Tulisan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut seolah memberikan sinyal adanya upaya untuk mengunci syarat pencalonan presiden pada Pilpres 2029 melalui syarat minimal diusung oleh tiga partai politik parlemen.

Informasi yang mencuat di tengah rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini dibaca oleh kalangan masyarakat sipil sebagai strategi terselubung untuk membangkang sejumlah putusan krusial Mahkamah Konstitusi. Sebab, informasi yang diungkap Benny tersebut dinilai menabrak Putusan MK No 62/2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden demi memperluas alternatif pilihan rakyat.

Meski gagasan Benny telah dibantah pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, syak wasangka publik justru kian menguat di tengah sikap parlemen yang sengaja mengulur waktu pembahasan revisi UU Pemilu. Ketidakaktifan legislatif atau legislative inaction ini memicu pertanyaan, apakah kelambatan di Komisi II DPR murni kendala teknis atau bagian dari skenario melahirkan legalisme otokratis demi kepentingan elite?

Mengulur-ulur waktu pembahasan undang-undang pemilu adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri untuk merekayasa hasil di kemudian hari.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai, dinamika politik tahun 2026 ini memiliki kemiripan presisi dengan situasi menjelang Pemilu 2024. Jika menengok ke belakang pada 2021 atau tepat dua tahun pascapemilu serentak 2019, revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, pada 9 Maret 2021, DPR bersama pemerintah dan DPD mendadak sepakat mencabut RUU tersebut dari daftar prioritas sehingga Pemilu 2024 terpaksa dilaksanakan dengan aturan status quo.

Kini, pola penundaan yang sama kembali terulang menjelang Pemilu 2029. RUU Pemilu telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas sejak 2025, tetapi sepanjang tahun itu Badan Legislasi tidak menghasilkan naskah akademik ataupun draf. Saat inisiatif beralih dari Baleg DPR ke Komisi II DPR pada 2026, dokumen tersebut tetap nihil hingga akhir Juni ini.

Infografik Jajak Pendapat Revisi UU Pemilu

Masalahnya, pembahasan RUU Pemilu memiliki batas waktu yang harus dipahami bersama. Aturan main pemilu tersebut mesti tuntas sebelum tahapan dimulai agar tidak mengganggu kesiapan teknis penyelenggara di lapangan. Bahkan, jauh lebih baik jika revisi undang-undang ini sudah disahkan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut.

Jika merujuk jadwal di pemilu sebelumnya, tahapan awal Pemilu 2029 diperkirakan sudah harus bergulir paling lambat pada pertengahan tahun 2027. Artinya, DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu efektif kurang dari satu tahun untuk merampungkan seluruh materi krusial yang mendesak untuk dibahas. Beban kerja ini kian berat mengingat terdapat 22 putusan MK yang wajib diakomodasi, di luar kebutuhan evaluasi atas penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024.

Ketiadaan draf dan naskah akademik hingga pengujung Juni ini mempertegas spekulasi bahwa parlemen sedang menjebak proses legislasi dalam ruang waktu yang sempit. Langkah mengulur waktu tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk membatasi ruang koreksi dan menutup pintu pelibatan publik secara bermakna.

Publik pun mempertanyakan rasionalitas serta batas aman waktu yang tersisa bagi parlemen untuk merampungkan revisi ini. ”Dari kerangka waktu atau timeline, kapan nih RUU bisa selesai, apalagi kita tidak boleh menegasikan partisipasi masyarakat yang bermakna?” ucap Titi dalam diskusi bertajuk ”Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Managing Partner Themis Indonesia Feri Amsari seusai diskusi dan Launching Penelitian dan Hasil Pemantauan Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 melalui Intervensi Politik, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, DPR dan pemerintah kerap mempraktikkan penolakan parsial atau partial denial terhadap putusan MK. Pembentuk undang-undang cenderung bersuara lantang menuntut kepatuhan manakala putusan tersebut menguntungkan konstelasi politik elite. Namun, kepatuhan serupa mendadak diabaikan ketika putusan pengadilan konstitusi justru berpihak pada kepentingan publik.

Celah kerawanan

Feri memandang, pemaksaan proses legislasi di pengujung waktu tanpa melibatkan partisipasi masyarakat hanya akan melahirkan produk legalisme otokratis. Selain mengancam nilai demokrasi, penundaan pembahasan ini turut menyandera sejumlah agenda krusial kepemiluan. Salah satunya tertundanya tindak lanjut atas putusan MK mengenai desain pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Lebih jauh, Feri mengingatkan, proses pembahasan yang terkesan sengaja diulur ini memunculkan indikasi adanya upaya mencurangi pemilu sejak dari hulu. Pola penguluran waktu tersebut akan membuat semua pihak semakin kesulitan mencermati dan beradaptasi dengan aturan main yang baru. Apalagi, ruang persiapan penyelenggara otomatis kian menyempit seiring kian dekatnya tahapan awal Pemilu 2029.

Akibatnya, aturan main yang cacat secara substansi pada akhirnya terpaksa tetap dijalankan mengingat hilangnya waktu untuk melakukan koreksi. Ketiadaan ruang evaluasi terhadap regulasi yang bermasalah tersebut berisiko menciptakan celah kerawanan baru di lapangan. Pada muaranya, situasi penjebakan waktu ini justru akan membuka ruang bagi terjadinya kecurangan sistemik dalam penyelenggaraan pemilu.

”Kalau ini diulur-ulur pembahasannya, maka mengulur-ulur waktu pembahasan undang-undang pemilu adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri untuk merekayasa hasil di kemudian hari,” ucap Feri.

<p>Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah</p>

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menilai, persoalan mendasar dari kelambatan ini bukan karena ketidakmampuan DPR dalam menyusun regulasi. Mereka sejatinya memiliki kapasitas untuk mengebut undang-undang yang rumit dalam waktu singkat jika terdapat kemauan politik.

Masalahnya, elite politik saat ini cenderung memperlakukan konstitusi bukan sebagai batas kekuasaan, melainkan sebagai instrumen transaksional yang selalu bisa dinegosiasikan demi kepentingan sepihak. Padahal, komitmen terhadap demokrasi baru teruji ketika pembuat undang-undang bersedia tunduk pada putusan MK yang membatasi kepentingan mereka.

Kondisi tersebut diperparah sistem politik yang justru memberikan insentif bagi terjadinya pembangkangan terhadap putusan MK dengan biaya yang sangat murah. Parpol tidak merasa takut kehilangan suara karena mayoritas pemilih tidak pernah mendasarkan preferensinya pada kepatuhan elite terhadap konstitusi. Akibat lemahnya mekanisme akuntabilitas ini, pembentuk undang-undang tidak menghadapi risiko politik yang signifikan meskipun secara terang benderang mengabaikan putusan MK.

Di sisi lain, lanjut Hurriyah, tekanan dari masyarakat sipil masih tergolong lemah karena isu revisi undang-undang pemilu kerap dinilai terlalu teknis dan prosedural. Publik lebih mudah tersulut isu-isu yang berdampak langsung secara ekonomi ketimbang persoalan desain kepemiluan yang rumit. Situasi ini diperkuat konsolidasi elite lintas partai yang saling mengunci ruang negosiasi, sementara MK tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pembentuk undang-undang melaksanakan putusan.

Jika pola penundaan ini terus dimaklumi, putusan MK dikhawatirkan bakal bergeser dari yang semula bersifat final dan mengikat menjadi sekadar komoditas yang bebas diakali elite politik. Situasi pembiaran tersebut pada akhirnya akan mempercepat laju kemunduran demokrasi di Tanah Air.

”Penurunan demokrasi tidak pernah terjadi secara mendadak, tetapi merayap secara perlahan ketika ada normalisasi terhadap satu per satu pelanggaran hukum,” ujar Hurriyah.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengingatkan, kelambatan legislasi yang diikuti pengabaian putusan MK berisiko mendelegitimasi hasil pemilu. Terlebih saat ini sebagian besar penataan teknis kepemiluan di Indonesia justru diperjelas melalui putusan MK.

”Jika regulasi ke depan dipaksakan berjalan tanpa melandaskan diri pada putusan MK, konstitusionalitas atau legalitas dari pemilu itu sendiri akan menjadi pertanyaan besar,” ujar Hadar.

Bom waktu

Ketidakpastian hukum tersebut, lanjut Hadar, dinilai menyimpan bom waktu yang dapat mengancam stabilitas politik nasional pascapemungutan suara. Penggunaan aturan main yang cacat secara konstitusional berpotensi memicu sengketa, bahkan tidak menutup kemungkinan memicu perintah pemungutan suara ulang. Dampaknya tidak hanya merugikan efisiensi anggaran negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap figur pemimpin yang dihasilkan.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah didesak segera menuntaskan penyusunan draf dan naskah akademik secara transparan kepada publik. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk menutup ruang gelap transaksional lintas fraksi, termasuk pembangkangan terhadap sejumlah putusan MK.

Pilihan kini berada sepenuhnya di tangan pembentuk undang-undang, apakah bersedia menjaga marwah hukum demi legitimasi proses dan hasil pemilu. Tanpa komitmen dan kepatuhan pada konstitusi, agenda revisi ini hanya akan melahirkan Pemilu 2029 yang cacat sejak dari hulu.

Artikel Opini di Harian Kompas edisi 22 Juni 2026 berjudul ”Kudeta Halus Hak Konstitusional Rakyat” yang ditulis anggota DPR, Benny K Harman, seolah membuka kotak pandora mengenai masa depan revisi Undang-Undang Pemilu. Tulisan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut seolah memberikan sinyal adanya upaya untuk mengunci syarat pencalonan presiden pada Pilpres 2029 melalui syarat minimal diusung oleh tiga partai politik parlemen.

Informasi yang mencuat di tengah rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini dibaca oleh kalangan masyarakat sipil sebagai strategi terselubung untuk membangkang sejumlah putusan krusial Mahkamah Konstitusi. Sebab, informasi yang diungkap Benny tersebut dinilai menabrak Putusan MK No 62/2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden demi memperluas alternatif pilihan rakyat.

Meski gagasan Benny telah dibantah pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, syak wasangka publik justru kian menguat di tengah sikap parlemen yang sengaja mengulur waktu pembahasan revisi UU Pemilu. Ketidakaktifan legislatif atau legislative inaction ini memicu pertanyaan, apakah kelambatan di Komisi II DPR murni kendala teknis atau bagian dari skenario melahirkan legalisme otokratis demi kepentingan elite?

Mengulur-ulur waktu pembahasan undang-undang pemilu adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri untuk merekayasa hasil di kemudian hari.

Peneliti kepemiluan dan demokrasi Indonesia Titi Anggraini (kanan) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Jakarta, Amalia Syauket saat berbicara dalam peluncuran dan bedah buku Sang Begawan Konstitusi : Potret Jimly Asshiddiqie dalam Catatan Kompas 1989-2026 yang diadakan di Ruang Redaksi Kompas/Kompas.id di Jakarta, Senin (20/4/2026). Buku yang diluncurkan dalam rangka ulang tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie ini berisi tentang rekam jejak pemikiran dan kontribusi Jimly dalam penguatan konstitusi, demokrasi, serta kelembagaan negara di Indonesia yang bersumber dari berbagai tulisan yang dipublikasikan di Kompas sepanjang periode 1989 hingga 2026. Buku ini ditulis oleh Susana Rita Kumalasanti dan Tri Agung Kristanto. Hadir sebagai pembicara kunci adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. 

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
20-04-2026

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai, dinamika politik tahun 2026 ini memiliki kemiripan presisi dengan situasi menjelang Pemilu 2024. Jika menengok ke belakang pada 2021 atau tepat dua tahun pascapemilu serentak 2019, revisi UU Pemilu sebenarnya telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, pada 9 Maret 2021, DPR bersama pemerintah dan DPD mendadak sepakat mencabut RUU tersebut dari daftar prioritas sehingga Pemilu 2024 terpaksa dilaksanakan dengan aturan status quo.

Baca JugaKudeta Halus Hak Konstitusional Rakyat

Kini, pola penundaan yang sama kembali terulang menjelang Pemilu 2029. RUU Pemilu telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas sejak 2025, tetapi sepanjang tahun itu Badan Legislasi tidak menghasilkan naskah akademik ataupun draf. Saat inisiatif beralih dari Baleg DPR ke Komisi II DPR pada 2026, dokumen tersebut tetap nihil hingga akhir Juni ini.

Infografik Jajak Pendapat Revisi UU Pemilu

Masalahnya, pembahasan RUU Pemilu memiliki batas waktu yang harus dipahami bersama. Aturan main pemilu tersebut mesti tuntas sebelum tahapan dimulai agar tidak mengganggu kesiapan teknis penyelenggara di lapangan. Bahkan, jauh lebih baik jika revisi undang-undang ini sudah disahkan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut.

Jika merujuk jadwal di pemilu sebelumnya, tahapan awal Pemilu 2029 diperkirakan sudah harus bergulir paling lambat pada pertengahan tahun 2027. Artinya, DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu efektif kurang dari satu tahun untuk merampungkan seluruh materi krusial yang mendesak untuk dibahas. Beban kerja ini kian berat mengingat terdapat 22 putusan MK yang wajib diakomodasi, di luar kebutuhan evaluasi atas penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024.

Baca JugaDraf RUU Pemilu Tetap Disusun DPR, Pembahasan Dijanjikan Hati-hati

Ketiadaan draf dan naskah akademik hingga pengujung Juni ini mempertegas spekulasi bahwa parlemen sedang menjebak proses legislasi dalam ruang waktu yang sempit. Langkah mengulur waktu tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk membatasi ruang koreksi dan menutup pintu pelibatan publik secara bermakna.

Publik pun mempertanyakan rasionalitas serta batas aman waktu yang tersisa bagi parlemen untuk merampungkan revisi ini. ”Dari kerangka waktu atau timeline, kapan nih RUU bisa selesai, apalagi kita tidak boleh menegasikan partisipasi masyarakat yang bermakna?” ucap Titi dalam diskusi bertajuk ”Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Managing Partner Themis Indonesia Feri Amsari seusai diskusi dan Launching Penelitian dan Hasil Pemantauan Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 melalui Intervensi Politik, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, DPR dan pemerintah kerap mempraktikkan penolakan parsial atau partial denial terhadap putusan MK. Pembentuk undang-undang cenderung bersuara lantang menuntut kepatuhan manakala putusan tersebut menguntungkan konstelasi politik elite. Namun, kepatuhan serupa mendadak diabaikan ketika putusan pengadilan konstitusi justru berpihak pada kepentingan publik.

Celah kerawanan

Feri memandang, pemaksaan proses legislasi di pengujung waktu tanpa melibatkan partisipasi masyarakat hanya akan melahirkan produk legalisme otokratis. Selain mengancam nilai demokrasi, penundaan pembahasan ini turut menyandera sejumlah agenda krusial kepemiluan. Salah satunya tertundanya tindak lanjut atas putusan MK mengenai desain pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Lebih jauh, Feri mengingatkan, proses pembahasan yang terkesan sengaja diulur ini memunculkan indikasi adanya upaya mencurangi pemilu sejak dari hulu. Pola penguluran waktu tersebut akan membuat semua pihak semakin kesulitan mencermati dan beradaptasi dengan aturan main yang baru. Apalagi, ruang persiapan penyelenggara otomatis kian menyempit seiring kian dekatnya tahapan awal Pemilu 2029.

Baca JugaBenarkah RUU Pemilu Bakal Atur Paslon Presiden Harus Didukung Minimal Tiga Partai Parlemen?

Akibatnya, aturan main yang cacat secara substansi pada akhirnya terpaksa tetap dijalankan mengingat hilangnya waktu untuk melakukan koreksi. Ketiadaan ruang evaluasi terhadap regulasi yang bermasalah tersebut berisiko menciptakan celah kerawanan baru di lapangan. Pada muaranya, situasi penjebakan waktu ini justru akan membuka ruang bagi terjadinya kecurangan sistemik dalam penyelenggaraan pemilu.

”Kalau ini diulur-ulur pembahasannya, maka mengulur-ulur waktu pembahasan undang-undang pemilu adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri untuk merekayasa hasil di kemudian hari,” ucap Feri.

<p>Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah</p>

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menilai, persoalan mendasar dari kelambatan ini bukan karena ketidakmampuan DPR dalam menyusun regulasi. Mereka sejatinya memiliki kapasitas untuk mengebut undang-undang yang rumit dalam waktu singkat jika terdapat kemauan politik.

Masalahnya, elite politik saat ini cenderung memperlakukan konstitusi bukan sebagai batas kekuasaan, melainkan sebagai instrumen transaksional yang selalu bisa dinegosiasikan demi kepentingan sepihak. Padahal, komitmen terhadap demokrasi baru teruji ketika pembuat undang-undang bersedia tunduk pada putusan MK yang membatasi kepentingan mereka.

Kondisi tersebut diperparah sistem politik yang justru memberikan insentif bagi terjadinya pembangkangan terhadap putusan MK dengan biaya yang sangat murah. Parpol tidak merasa takut kehilangan suara karena mayoritas pemilih tidak pernah mendasarkan preferensinya pada kepatuhan elite terhadap konstitusi. Akibat lemahnya mekanisme akuntabilitas ini, pembentuk undang-undang tidak menghadapi risiko politik yang signifikan meskipun secara terang benderang mengabaikan putusan MK.

Baca JugaDPR Belum Bahas RUU Pemilu, Dasco: Kita Berhati-hati

Di sisi lain, lanjut Hurriyah, tekanan dari masyarakat sipil masih tergolong lemah karena isu revisi undang-undang pemilu kerap dinilai terlalu teknis dan prosedural. Publik lebih mudah tersulut isu-isu yang berdampak langsung secara ekonomi ketimbang persoalan desain kepemiluan yang rumit. Situasi ini diperkuat konsolidasi elite lintas partai yang saling mengunci ruang negosiasi, sementara MK tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pembentuk undang-undang melaksanakan putusan.

Jika pola penundaan ini terus dimaklumi, putusan MK dikhawatirkan bakal bergeser dari yang semula bersifat final dan mengikat menjadi sekadar komoditas yang bebas diakali elite politik. Situasi pembiaran tersebut pada akhirnya akan mempercepat laju kemunduran demokrasi di Tanah Air.

”Penurunan demokrasi tidak pernah terjadi secara mendadak, tetapi merayap secara perlahan ketika ada normalisasi terhadap satu per satu pelanggaran hukum,” ujar Hurriyah.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengingatkan, kelambatan legislasi yang diikuti pengabaian putusan MK berisiko mendelegitimasi hasil pemilu. Terlebih saat ini sebagian besar penataan teknis kepemiluan di Indonesia justru diperjelas melalui putusan MK.

”Jika regulasi ke depan dipaksakan berjalan tanpa melandaskan diri pada putusan MK, konstitusionalitas atau legalitas dari pemilu itu sendiri akan menjadi pertanyaan besar,” ujar Hadar.

Bom waktu

Ketidakpastian hukum tersebut, lanjut Hadar, dinilai menyimpan bom waktu yang dapat mengancam stabilitas politik nasional pascapemungutan suara. Penggunaan aturan main yang cacat secara konstitusional berpotensi memicu sengketa, bahkan tidak menutup kemungkinan memicu perintah pemungutan suara ulang. Dampaknya tidak hanya merugikan efisiensi anggaran negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap figur pemimpin yang dihasilkan.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah didesak segera menuntaskan penyusunan draf dan naskah akademik secara transparan kepada publik. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk menutup ruang gelap transaksional lintas fraksi, termasuk pembangkangan terhadap sejumlah putusan MK.

Pilihan kini berada sepenuhnya di tangan pembentuk undang-undang, apakah bersedia menjaga marwah hukum demi legitimasi proses dan hasil pemilu. Tanpa komitmen dan kepatuhan pada konstitusi, agenda revisi ini hanya akan melahirkan Pemilu 2029 yang cacat sejak dari hulu.