اخبار

iPhone XS Laku Rp 34 Juta Tak Dibayar, KPK Bakal Lelang Ulang

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
iPhone XS Laku Rp 34 Juta Tak Dibayar, KPK Bakal Lelang Ulang

Jakarta

KPK menyebut iPhone XS yang laku Rp 34 juta saat lelang tidak dilunasi oleh pemenang. Selain iPhone XS, ada tiga objek lelang KPK yang juga tidak dibayar atau wanprestasi.

“Ketiga objek tersebut berupa handphone masing-masing dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp 61,4 juta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Handphone tersebut merupakan barang rampasan dari Nurwidihartana yang merupakan salah satu terpidana dalam kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. Batas akhir pelunasan ialah 25 Juni 2026 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut barang yang wanprestasi akan dilelang lagi. Rencananya KPK akan melakukan lelang pada Desember 2026.

“Barang-barang yang belum laku lelang atau wanprestasi, nantinya akan dilelang kembali untuk periode berikutnya, rencana di Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hakordia tahun ini,” ucapnya.

Baca juga: Anomali Lelang KPK: Dulu HP Biasa Laku Rp 59 Juta, Kini iPhone XS Rp 34 Juta

Adapun pada periode lelang KPK Juni 2026, KPK berhasil melelang 34 lot barang. Nilainya mencapai Rp 39,8 miliar.

“Dengan demikian, KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp 39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” tuturnya.

Sebelumnya, pengumuman hasil lelang itu disampaikan melalui akun Instagram resmi lelang KPK, seperti dilihat detikcom, Minggu (21/6). Terlihat handphone tersebut terpasang pelindung berwarna hitam, dengan rincian nilai laku Rp 34.181.000 atau lebih dari 100 kali lipat harga limit.

Baca juga: Jaminan KPK Tak Ada Lagi Data di iPhone XS Eks Koruptor Laku Rp 34 Juta

“HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

KPK mengatakan iPhone XS ini telah dihapus datanya. Atau proses penghapusan data itu mirip dengan factory reset.

“Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerjasama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, ketika dihubungi, Senin (22/6).

Loading...

Halaman 2 dari 3

(ial/haf)