اخبار

Menyelamatkan Pendidikan

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Menyelamatkan Pendidikan

Pendidikan nasional, baik yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama sesungguhnya sedang tidak sedang baik-baik saja.

Ketiganya mengalami kendala yang sama, yaitu keterbatasan anggaran di tengah tuntutan akses dan kualitas yang semakin tinggi. Logikanya, ketika tuntutan terhadap akses dan kualitas pendidikan makin tinggi, diperlukan anggaran yang meningkat pula. Namun, sekarang justru mengalami penyusutan, karena lebih dari 29 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada APBN 2026, ketiga institusi yang menyelenggarakan fungsi substantif pendidikan itu memperoleh anggaran hanya Rp 190 triliun saja, terbagi atas Kemdikdasmen Rp 56,7 triliun, Kemdiktisaintek Rp 57,7 triliun, dan Kemenag sebesar Rp 75,6 triliun. Bandingkan dengan anggaran Program MBG yang memotong anggaran pendidikan mencapai Rp 233 triliun (29,07 persen). Ini sungguh perbandingan yang tidak imbang. Lebih tepat dikatakan MBG membegal anggaran pendidikan.

Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi itu jelas untuk penyelenggaraan pendidikan secara substantif, bukan untuk Program MBG. Program MBG baru dilaksanakan tahun 2025, sedangkan amanat anggaran pendidikan 20 persen dari APBN ada di dalam konstitusi sejak 2002 dan ada di UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan (UU Sisdiknas).

Dalam tata kelola pendidikan, kita hanya mengenal istilah biaya satuan investasi (BSI) yang terdiri dari pengadaan prasarana dan sarana serta penyediaan guru/dosen maupun tenaga kependidikan (pengangkatan baru). Selain itu, terdapat biaya satuan operasional (BSO) pendidikan yang terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan, bahan/alat habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan prasarana dan sarana, serta menunjang kegiatan-kegiatan murid/mahasiswa, seperti kegiatan ekstra (olahraga, seni, karya ilmiah, lomba-lomba, dan sebagainya). Program MBG tidak masuk ke dalam nomenklatur operasional pendidikan.

Program MBG itu sama persis dengan Program Pemberian Makan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) yang dilaksanakan pemerintah sejak 1996 dan kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1997 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Program PMT-AS ini dilaksanakan melalui tahap uji coba di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. Jawa dan Bali tidak masuk ke dalam tahap uji coba karena diasumsikan pemenuhan gizi dan nutrisinya sudah lebih baik.

Program PMT-AS tidak menyasar semua murid, tetapi hanya dua juta murid SD/MI di desa-desa atau daerah terpencil, setelah itu baru diperluas di perkotaan. Program PMT-AS tidak memotong anggaran pendidikan, melainkan bersumber dari anggaran kesehatan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan potensi lokal (Posyandu, Dasawisma, dan PKK).

Mengingat tujuan Program MBG sama persis dengan PMT-AS, maka semestinya Program MBG juga tidak masif menjangkau seluruh murid/santri dan bahkan lansia, tetapi harus memiliki target secara khusus. Selain itu, anggarannya tidak mengambil anggaran pendidikan dan pelaksanaannya melibatkan komunitas sekolah (pengelola kantin), bukan sebagai proyek seperti saat ini.

Menghambat wajib belajar

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 (RPJMN 2025–2029) bidang pembangunan sumber daya manusia menetapkan bahwa untuk mencapai Indonesia Emas 2045 pemerintah telah menetapkan sejumlah program strategis. Di antaranya adalah perluasan wajib belajar dari sembilan menjadi 13 tahun, serta meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi (kelompok usia 18–23 tahun kuliah) dari 32,89 persen menjadi 38,04 persen pada tahun 2029.

Ini di luar program-program strategis lainnya untuk meningkatkan akses pendidikan bermutu untuk semua yang mencakup penambahan guru/dosen PNS, pelatihan guru/dosen untuk meningkatkan kompetensi mereka, meningkatkan jumlah guru dan dosen yang tersertifikasi, peningkatan fasilitas laboratorium maupun perpustakaan, serta revitalisasi ruang-ruang kelas yang mengalami kerusakan; yang kesemuanya memerlukan anggaran yang amat besar.

Guna mewujudkan program wajib belajar 13 tahun secara gratis saja, dengan cakupan murid TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan santri sebanyak 65.225.624, dengan mengacu studi yang dilakukan oleh Abbas Ghozali (2009), dibutuhkan anggaran minimal Rp 248,46 triliun. Studi Abbas Ghozali saat itu mencatat bahwa untuk menuntaskan pendidikan dasar gratis di SD/MI dan SMP/MTs dengan cakupan 39.902.797 murid memerlukan anggaran Rp 152 triliun atau Rp 3.809.256 per murid per tahun.

Kurs dolar AS terhadap rupiah saat itu berfluktuasi antara Rp 9.425 hingga Rp 12.315. Bila dihitung berdasarkan total inflasi dari 2009 hingga sekarang dan kurs dolar AS terhadap rupiah, tentu kebutuhan anggaran program wajib belajar 13 tahun akan mencapai Rp 300 triliun lebih.

Anggaran tersebut baru memenuhi kebutuhan kuantitatif, belum memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan yang mencakup peningkatan jumlah guru/dosen yang tersertifikasi, pengembangan kompetensi guru/dosen, pengembangan perpustakaan dan laboratorium, perbaikan ruang kelas, dan sebagainya. Juga belum termasuk kebutuhan anggaran untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi agar mencapai 38,04 persen pada 2029.

Diperlukan anggaran yang amat besar untuk mencapai target-target RPJMN 2025–2029 tersebut. Anggaran pendidikan yang dikelola oleh ketiga kementerian pada tahun 2026 ini, yaitu Kemdikdasmen, Kemdiktisaintek, dan Kemenag sebesar Rp 190 triliun jelas terlalu kecil, tidak akan mampu menuntaskan program-program RPJMN 2025–2029. Bandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan yang dipotong untuk program MBG sebesar Rp 233 triliun. Padahal, Program MBG tidak masuk ke dalam mandatory spending 20 persen dari APBN.

Demi menyelamatkan pendidikan nasional guna tercapainya Indonesia Emas 2045, tidak ada jalan lain kecuali mengembalikan anggaran pendidikan itu sepenuhnya untuk operasional pendidikan. Makna ”operasional pendidikan” pun tidak boleh disalah tafsirkan seperti bunyi Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari ”operasional pendidikan”. Program MBG harus dikeluarkan dari nomenklatur operasional pendidikan.

Di seluruh dunia yang menerapkan program makan gratis bagi pelajar di sekolah (sekitar 60 negara), program tersebut ditujukan untuk mengurangi kelaparan/malanutrisi anak, mencegah kekurangan gizi, menyediakan dasar bagi kesehatan gizi yang baik, mengurangi beban ekonomi keluarga berpenghasilan rendah, serta sebagai media pendidikan makanan untuk mempromosikan kebiasaan makan sehat dan budaya makanan lokal. Program makan gratis di sejumlah negara, termasuk negara maju, lebih selektif dengan fokus pada tingkat pendidikan TK–SD serta kelompok ekonomi rendah atau rentan gizi.

Program MBG yang memiliki tujuan sama dengan program-program sejenis di banyak negara semestinya juga lebih selektif dalam memilih target sasaran, tidak masif, dan tidak menjangkau semua jenjang pendidikan, seperti halnya Program PMT-AS dulu.

Program MBG merupakan hal baru di Indonesia. Namun, sejumlah negara telah melaksanakannya selama puluhan tahun. Brasil pada tahun 2025 memperingati 70 tahun pelaksanaan program makan gratis di sekolah. Di India, rintisan program tersebut sudah dimulai sejak 1920 meskipun menjadi program nasional pada 1995. Demikian pula di Amerika Serikat, rintisan program makan gratis sudah dilaksanakan sejak 1936. Namun, di negara-negara tersebut target program jelas dan terukur, sedangkan MBG tidak.

Evaluasi total

Mengingat banyak negara telah melaksanakan program makan gratis, maka Program MBG tetap dapat dilanjutkan, tidak harus dihentikan. Namun, perlu evaluasi mendasar, baik dari sisi filosofi, tujuan, target sasaran, pengelola, maupun sumber pendanaannya agar tidak ugal-ugalan seperti saat ini.

Pertama, secara filosofis, Program MBG adalah salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan hak atas pangan bergizi kepada kelompok tidak mampu, rawan pangan dan gizi, anak-anak di daerah 3T, dan daerah dengan banyak stunting. Program MBG bukan proyek, tetapi layanan kebutuhan dasar.

Kedua, Program MBG harus dilaksanakan secara selektif dan terukur, tidak masif. Pelaksanaan masif selain tidak tepat sasaran juga berpotensi pemborosan. Studi menunjukkan sisa makanan MBG yang terbuang mencapai Rp 1,7 triliun per bulan.

Program MBG harus menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti pelajar dari golongan miskin, daerah 3T, daerah rawan pangan/gizi, daerah dengan banyak stunting, serta pelajar yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah. Kelompok ini diperkirakan sekitar 30–40 persen dari total murid/santri sekitar 60 juta jiwa. Dengan target tersebut, kebutuhan anggaran cukup Rp 73 triliun–Rp 90 triliun per tahun.

Ketiga, pengelolanya bukan sektor swasta semata, tetapi komunitas lokal seperti Posyandu, Dasawisma, PKK, atau kantin sekolah, sehingga tidak mematikan usaha kecil dan tidak menjadi ajang korupsi.

Keempat, anggaran Program MBG tidak boleh memotong anggaran pendidikan karena bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Anggaran MBG seharusnya melekat pada kementerian yang mengurusi pangan dan gizi, seperti Kementerian Pertanian/Pangan dan Kementerian Kesehatan.

Evaluasi total ini penting untuk menyelamatkan pendidikan nasional sekaligus memperbaiki pelaksanaan MBG. Janji pemberian makan gratis dapat tetap diwujudkan secara tepat sasaran tanpa mengorbankan program strategis pendidikan.

Harapan kini tertumpu pada Mahkamah Konstitusi yang sedang menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Penjelasan Pasal 22 Ayat (3). Jika permohonan dikabulkan, maka ada peluang koreksi melalui APBN Perubahan 2026 maupun dalam penyusunan RAPBN 2027.

Semoga permohonan tersebut dikabulkan.

Darmaningtyas, Anggota Dewan Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional, baik yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama sesungguhnya sedang tidak sedang baik-baik saja.

Ketiganya mengalami kendala yang sama, yaitu keterbatasan anggaran di tengah tuntutan akses dan kualitas yang semakin tinggi. Logikanya, ketika tuntutan terhadap akses dan kualitas pendidikan makin tinggi, diperlukan anggaran yang meningkat pula. Namun, sekarang justru mengalami penyusutan, karena lebih dari 29 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada APBN 2026, ketiga institusi yang menyelenggarakan fungsi substantif pendidikan itu memperoleh anggaran hanya Rp 190 triliun saja, terbagi atas Kemdikdasmen Rp 56,7 triliun, Kemdiktisaintek Rp 57,7 triliun, dan Kemenag sebesar Rp 75,6 triliun. Bandingkan dengan anggaran Program MBG yang memotong anggaran pendidikan mencapai Rp 233 triliun (29,07 persen). Ini sungguh perbandingan yang tidak imbang. Lebih tepat dikatakan MBG membegal anggaran pendidikan.

Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi itu jelas untuk penyelenggaraan pendidikan secara substantif, bukan untuk Program MBG. Program MBG baru dilaksanakan tahun 2025, sedangkan amanat anggaran pendidikan 20 persen dari APBN ada di dalam konstitusi sejak 2002 dan ada di UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan (UU Sisdiknas).

Dalam tata kelola pendidikan, kita hanya mengenal istilah biaya satuan investasi (BSI) yang terdiri dari pengadaan prasarana dan sarana serta penyediaan guru/dosen maupun tenaga kependidikan (pengangkatan baru). Selain itu, terdapat biaya satuan operasional (BSO) pendidikan yang terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan, bahan/alat habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan prasarana dan sarana, serta menunjang kegiatan-kegiatan murid/mahasiswa, seperti kegiatan ekstra (olahraga, seni, karya ilmiah, lomba-lomba, dan sebagainya). Program MBG tidak masuk ke dalam nomenklatur operasional pendidikan.

Ilustrasi korupsi MBG

Program MBG itu sama persis dengan Program Pemberian Makan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) yang dilaksanakan pemerintah sejak 1996 dan kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1997 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Program PMT-AS ini dilaksanakan melalui tahap uji coba di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. Jawa dan Bali tidak masuk ke dalam tahap uji coba karena diasumsikan pemenuhan gizi dan nutrisinya sudah lebih baik.

Program PMT-AS tidak menyasar semua murid, tetapi hanya dua juta murid SD/MI di desa-desa atau daerah terpencil, setelah itu baru diperluas di perkotaan. Program PMT-AS tidak memotong anggaran pendidikan, melainkan bersumber dari anggaran kesehatan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan potensi lokal (Posyandu, Dasawisma, dan PKK).

Mengingat tujuan Program MBG sama persis dengan PMT-AS, maka semestinya Program MBG juga tidak masif menjangkau seluruh murid/santri dan bahkan lansia, tetapi harus memiliki target secara khusus. Selain itu, anggarannya tidak mengambil anggaran pendidikan dan pelaksanaannya melibatkan komunitas sekolah (pengelola kantin), bukan sebagai proyek seperti saat ini.

Menghambat wajib belajar

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 (RPJMN 2025–2029) bidang pembangunan sumber daya manusia menetapkan bahwa untuk mencapai Indonesia Emas 2045 pemerintah telah menetapkan sejumlah program strategis. Di antaranya adalah perluasan wajib belajar dari sembilan menjadi 13 tahun, serta meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi (kelompok usia 18–23 tahun kuliah) dari 32,89 persen menjadi 38,04 persen pada tahun 2029.

Ini di luar program-program strategis lainnya untuk meningkatkan akses pendidikan bermutu untuk semua yang mencakup penambahan guru/dosen PNS, pelatihan guru/dosen untuk meningkatkan kompetensi mereka, meningkatkan jumlah guru dan dosen yang tersertifikasi, peningkatan fasilitas laboratorium maupun perpustakaan, serta revitalisasi ruang-ruang kelas yang mengalami kerusakan; yang kesemuanya memerlukan anggaran yang amat besar.

Guna mewujudkan program wajib belajar 13 tahun secara gratis saja, dengan cakupan murid TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan santri sebanyak 65.225.624, dengan mengacu studi yang dilakukan oleh Abbas Ghozali (2009), dibutuhkan anggaran minimal Rp 248,46 triliun. Studi Abbas Ghozali saat itu mencatat bahwa untuk menuntaskan pendidikan dasar gratis di SD/MI dan SMP/MTs dengan cakupan 39.902.797 murid memerlukan anggaran Rp 152 triliun atau Rp 3.809.256 per murid per tahun.

Kurs dolar AS terhadap rupiah saat itu berfluktuasi antara Rp 9.425 hingga Rp 12.315. Bila dihitung berdasarkan total inflasi dari 2009 hingga sekarang dan kurs dolar AS terhadap rupiah, tentu kebutuhan anggaran program wajib belajar 13 tahun akan mencapai Rp 300 triliun lebih.

Reset Total Program MBGMBG, Risiko Keracunan, dan Jalan Terjal Sertifikasi

Serial Artikel

Reset Total Program MBGMBG, Risiko Keracunan, dan Jalan Terjal Sertifikasi

Reset Total Program MBG

Tanpa perbaikan struktural yang mendalam, program ini berisiko semakin menjauh dari tujuan awalnya.

Baca Artikel

Anggaran tersebut baru memenuhi kebutuhan kuantitatif, belum memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan yang mencakup peningkatan jumlah guru/dosen yang tersertifikasi, pengembangan kompetensi guru/dosen, pengembangan perpustakaan dan laboratorium, perbaikan ruang kelas, dan sebagainya. Juga belum termasuk kebutuhan anggaran untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi agar mencapai 38,04 persen pada 2029.

Diperlukan anggaran yang amat besar untuk mencapai target-target RPJMN 2025–2029 tersebut. Anggaran pendidikan yang dikelola oleh ketiga kementerian pada tahun 2026 ini, yaitu Kemdikdasmen, Kemdiktisaintek, dan Kemenag sebesar Rp 190 triliun jelas terlalu kecil, tidak akan mampu menuntaskan program-program RPJMN 2025–2029. Bandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan yang dipotong untuk program MBG sebesar Rp 233 triliun. Padahal, Program MBG tidak masuk ke dalam mandatory spending 20 persen dari APBN.

Demi menyelamatkan pendidikan nasional guna tercapainya Indonesia Emas 2045, tidak ada jalan lain kecuali mengembalikan anggaran pendidikan itu sepenuhnya untuk operasional pendidikan. Makna ”operasional pendidikan” pun tidak boleh disalah tafsirkan seperti bunyi Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari ”operasional pendidikan”. Program MBG harus dikeluarkan dari nomenklatur operasional pendidikan.

Di seluruh dunia yang menerapkan program makan gratis bagi pelajar di sekolah (sekitar 60 negara), program tersebut ditujukan untuk mengurangi kelaparan/malanutrisi anak, mencegah kekurangan gizi, menyediakan dasar bagi kesehatan gizi yang baik, mengurangi beban ekonomi keluarga berpenghasilan rendah, serta sebagai media pendidikan makanan untuk mempromosikan kebiasaan makan sehat dan budaya makanan lokal. Program makan gratis di sejumlah negara, termasuk negara maju, lebih selektif dengan fokus pada tingkat pendidikan TK–SD serta kelompok ekonomi rendah atau rentan gizi.

Program MBG yang memiliki tujuan sama dengan program-program sejenis di banyak negara semestinya juga lebih selektif dalam memilih target sasaran, tidak masif, dan tidak menjangkau semua jenjang pendidikan, seperti halnya Program PMT-AS dulu.

Program MBG merupakan hal baru di Indonesia. Namun, sejumlah negara telah melaksanakannya selama puluhan tahun. Brasil pada tahun 2025 memperingati 70 tahun pelaksanaan program makan gratis di sekolah. Di India, rintisan program tersebut sudah dimulai sejak 1920 meskipun menjadi program nasional pada 1995. Demikian pula di Amerika Serikat, rintisan program makan gratis sudah dilaksanakan sejak 1936. Namun, di negara-negara tersebut target program jelas dan terukur, sedangkan MBG tidak.

Reformasi MBGMBG, Menimbang Efektivitas antara Skema Selektif dan Universal

Serial Artikel

Reformasi MBGMBG, Menimbang Efektivitas antara Skema Selektif dan Universal

Reformasi MBG

Selain fokus pada siswa miskin, program MBG juga harusnya fokus pada provinsi di wilayah timur Indonesia yang selama ini tertinggal dari derap pembangunan.

Baca Artikel

Evaluasi total

Mengingat banyak negara telah melaksanakan program makan gratis, maka Program MBG tetap dapat dilanjutkan, tidak harus dihentikan. Namun, perlu evaluasi mendasar, baik dari sisi filosofi, tujuan, target sasaran, pengelola, maupun sumber pendanaannya agar tidak ugal-ugalan seperti saat ini.

Pertama, secara filosofis, Program MBG adalah salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan hak atas pangan bergizi kepada kelompok tidak mampu, rawan pangan dan gizi, anak-anak di daerah 3T, dan daerah dengan banyak stunting. Program MBG bukan proyek, tetapi layanan kebutuhan dasar.

Kedua, Program MBG harus dilaksanakan secara selektif dan terukur, tidak masif. Pelaksanaan masif selain tidak tepat sasaran juga berpotensi pemborosan. Studi menunjukkan sisa makanan MBG yang terbuang mencapai Rp 1,7 triliun per bulan.

Program MBG harus menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti pelajar dari golongan miskin, daerah 3T, daerah rawan pangan/gizi, daerah dengan banyak stunting, serta pelajar yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah. Kelompok ini diperkirakan sekitar 30–40 persen dari total murid/santri sekitar 60 juta jiwa. Dengan target tersebut, kebutuhan anggaran cukup Rp 73 triliun–Rp 90 triliun per tahun.

Ketiga, pengelolanya bukan sektor swasta semata, tetapi komunitas lokal seperti Posyandu, Dasawisma, PKK, atau kantin sekolah, sehingga tidak mematikan usaha kecil dan tidak menjadi ajang korupsi.

Keempat, anggaran Program MBG tidak boleh memotong anggaran pendidikan karena bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Anggaran MBG seharusnya melekat pada kementerian yang mengurusi pangan dan gizi, seperti Kementerian Pertanian/Pangan dan Kementerian Kesehatan.

Evaluasi total ini penting untuk menyelamatkan pendidikan nasional sekaligus memperbaiki pelaksanaan MBG. Janji pemberian makan gratis dapat tetap diwujudkan secara tepat sasaran tanpa mengorbankan program strategis pendidikan.

Harapan kini tertumpu pada Mahkamah Konstitusi yang sedang menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Penjelasan Pasal 22 Ayat (3). Jika permohonan dikabulkan, maka ada peluang koreksi melalui APBN Perubahan 2026 maupun dalam penyusunan RAPBN 2027.

Semoga permohonan tersebut dikabulkan.

Darmaningtyas, Anggota Dewan Pendidikan Nasional