Pemerintah berusaha menjaga daya tawar pertambangan nasional dengan berupaya menyeimbangan harga pasar serta mengatur kuota produksi sejumlah komoditas tambang. Hanya saja, kebijakan yang salah satu tujuannya mencegah oversupply produksi ini berpotensi menimbulkan dampak pada sejumlah industri pertambangan. Operasional menjadi terbatas serta berisiko memicu pemutusan hubungan kerja.
Sebagai negara dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki sejumlah komoditas tambang yang menjanjikan. Keuntungan tersebut tidak hanya berkontribusi besar terhadap perekonomian dalam negeri, tetapi juga memberi peran strategis dalam memengaruhi stabilitas pasokan di tingkat global.
Berdasarkan Neraca Sumber Daya Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Indonesia 2025, tanah Indonesia menyimpan kekayaan sejumlah komoditas strategis dalam jumlah melimpah. Komoditas batu bara, misalnya, pada tahun 2024 potensi sumber daya yang tercatat mencapai 97,9 miliar ton dengan total cadangan sebesar 31,9 miliar ton.
Tidak hanya batu bara, potensi sumber daya nikel juga tidak kalah besar, yakni mencapai 193,5 juta ton. Adapun total cadangan yang telah ditemukan mencapai 55 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 42 persen dari total cadangan nikel global, atau menjadi yang terbesar di dunia.
Potensi sejumlah komoditas unggulan tersebut mengonfirmasi posisi strategis Indonesia dalam perdagangan hasil tambang dunia. Merujuk data Statistik Geologi Amerika Serikat (USGS), dari total 1,3 miliar ton perdagangan batu bara dunia setiap tahun, sekitar 42 persen atau 514 juta ton berasal dari Indonesia.
Sementara itu, pada komoditas nikel, Indonesia menjadi pemain kunci dengan menguasai 65 persen hingga 70 persen pasar global. Peran ini menjadi sangat penting di tengah masifnya industri manufaktur dunia yang membutuhkan produk turunan logam nikel seperti halnya baja untuk berbagai keperluan industri. Selain itu, kian maraknya pasar kendaraan ramah lingkungan membuat permintaan nikel untuk produksi baterai kendaraan listrik berbasis nikel kian tinggi peminat. Hal ini membuat posisi Indonesia secara geoekonomi menjadi sangat strategis dalam mengontrol produksi dan juga harga nikel dunia.
Selain dua komoditas tersebut, bumi Nusantara juga masih memiliki potensi sumberdaya komoditas strategis lain yang tidak kalah menjanjikan. Misalnya saja, seperti komoditas mineral kritis yang sangat penting bagi perekonomian karena menjadi bagian rantai pasok global serta memiliki fungsi pertahanan. Di antaranya seperti timah, bauksit, kobalt, hingga tembaga. Keempat komoditas ini memiliki peran yang penting dalam pengembangan teknologi mutakhir saat ini sehingga ketersediaannya sangat penting bagi perekonomian nasional.
Kuota produksi
Meskipun memiliki potensi sumber daya alam yang relatif berlimpah, bukan berarti kekayaan alam tersebut lantas diambil secara maksimal untuk kepentingan ekonomi masa sekarang. Justru sebaliknya, pemerintah tengah berupaya membenahi tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada tahun ini menjadi lebih baik lagi.
Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara serta pedoman teknisnya dalam Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 pemerintah berupaya memperbaiki prosedur legalitas operasional pertambangan. Salah satu titik fokusnya adalah mengatur pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tadinya setiap tiga tahun sekali menjadi setiap tahun.
RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang harus disetujui Kementerian ESDM sebelum melaksanakan operasional produksi. Dokumen tersebut memuat rencana aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan serta menjadi acuan dalam pelaksanaan operasional pertambangan.
Salah satu tujuan pembenahan RKAB saat ini adalah untuk menyimbangkan pasokan dan kebutuhan pasar baik domestik ataupun internasional guna menjaga stabilitas harga komoditas. Selain itu, pengaturan RKAB itu untuk mencegah potensi oversupply akibat eksploitasi yang berlebihan sehingga membuat harga komoditas justru menurun.

Hal tersebut tentu saja berisiko bagi lingkungan, karena daerah setempat tidak mendapat manfaat ekonomi secara optimal, tetapi dampak terhadap alam dan masyarakat sekitarnya cukup besar. Dengan demikian, pengaturan pengajuan RKAB setiap setahun ini harapannya akan semakin membenahi tata kelola pertambangan yang sebelumnya diatur pengajuan RKAB-nya setiap tiga tahun sekali.
Jadi, dengan pengaturan RKAB tersebut, operasi pertambangan yang berlaku di suatu wilayah akan semakin memenuhi kriteria yang telah diatur pemerintah. Pengelolaan ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan sehingga potensi sumber daya alam yang dimiliki negeri ini juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk generasi mendatang.
Melalui regulasi yang baru itu ada sejumlah penyesuian kuota produksi pertambangan minerba di Indonesia. Misalnya saja, pemerintah memangkas target kuota produksi untuk komoditas nikel dan batu bara. Kuota produksi bijih nikel dipangkas dari 379 juta ton menjadi 250 juta ton – 260 juta ton. Sementara itu, kuota produksi batu bara mengalami pemangkasan lebih tinggi, yakni dari 790 juta ton (sesuai realisasi produksi 2025) menjadi sekitar 600 juta ton.
Penyesuaian tersebut diambil pemerintah sebagai respons atas ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan pada tahun lalu. Pasokan yang berlebih sepanjang 2025 membuat harga kedua komoditas tersebut cenderung mengalami penurunan.
Berpijak pada hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan produksi demi menjaga stabilitas harga. Sebab, kelebihan pasokan di pasar berisiko menekan harga komoditas ke titik yang kurang menguntungkan.
Selain itu, penyesuaian kuota produksi dapat memperpanjang umur cadangan tambang menjadi lebih lama lagi. Adapun, menurut Kementerian ESDM umur cadangan batu bara Indonesia dengan produksi rata-rata 800 juta ton per tahun diperkirakan hanya tersisa sekitar 39 tahun ke depan. Sementara itu, umur cadangan nikel diperkirakan hanya tersisa sekitar 19-20 tahun mendatang.

Pemangkasan produksi
Kendati langkah tersebut berorientasi positif, tetapi kebijakan tersebut menyisakan harga yang harus dibayar, khususnya oleh para perusahaan tambang. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan, pemangkasan kuota produksi yang diterima oleh anggota mereka terbilang cukup signifikan, yakni berkisar antara 40 persen hingga 70 persen dari rencana awal.
Angka tersebut bukan hanya di bawah pengajuan RKAB tahunan 2026 yang sudah masuk tahap evaluasi lanjutan, tetapi juga jauh di bawah RKAB tiga tahunan yang sudah disetujui sebelumnya. Hal ini memberikan tekanan pada perusahaan dalam menutup biaya operasional tetap, keselamatan kerja, hingga kewajiban finansial lainnya, termasuk kewajiban lingkungan.
Ketua umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy Hartono mengatakan bahwa sejumlah perusahaan pertambangan terpaksa menghentikan operasionalnya karena kehabisan jatah kuota. Kondisi ini sangat berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tambang sebagai imbas dari pemangkasan itu.
Tidak hanya itu, usaha tambang nasional juga mengalami turbulensi akibat keterlambatan persetujuan RKAB yang kembali terulang. Pemerintah sempat mengantisipasi keterlambatan ini melalui relaksasi perizinan dengan memperbolehkan perusahaan yang memenuhi syarat administratif beroperasi terbatas maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Dengan penerapan aturan tersebut menimbulkan sejumlah dampak pada saat kebijakan diimplementasikan. Salah satunya, adalah kendala pasokan kebutuhan batu bara untuk operasional pembangkit listrik di dalam negeri.

Kementerian ESDM mengungkapkan, kebutuhan batu bara untuk operasional pembangkit listrik sepanjang tahun mencapai 154 juta ton. Namun, hingga saat ini pasokan yang telah terkontrak baru mencapai 134 juta ton, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 20 juta ton. Situasi ini menjadi ironi di tengah pemerintah sedang gencar mendorong ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, terbatasnya pasokan tersebut juga turut disebabkan oleh harga DMO (Domestic Market Obligation) batu bara yang cukup rendah dan belum mengalami penyesuaian sejak 2018. Harga DMO batu bara saat ini untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dolar AS per ton. Padahal, harga batu bara di pasar internasional sekarang mencapai kisaran 127-143 dolar AS per ton.
Dengan kuota produksi yang terbatas, perusahaan akan lebih memilih menjual produknya ke pasar global daripada memasok untuk kebutuhan domestik (DMO). Hal ini berpotensi memperlebar celah kebocoran kuota produksi tidak resmi dan hadirnya pertambangan ilegal di Indonesia. Dengan tingginya permintaan asing serta harga yang relatif tinggi membuat usaha pertambangan (batu bara) rentan terjadi oversupply produksi.
Kontribusi Ekonomi
Terlepas dari berbagai dinamika tersebut, besarnya potensi yang dimiliki Indonesia dari sektor pertambangan sejatinya memberikan keuntungan ekonomi yang sangat masif. Selama ini, sektor pertambangan menjadi salah satu tulang punggung bagi penerimaan negara.
Kontribusi penting tersebut tecermin dari realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) yang mencapai Rp 138,37 triliun pada tahun lalu. Lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp 127,44 triliun. Adapun secara keseluruhan Kementerian Keuangan mencatat realisasi PNBP 2025 mencapai Rp 534,1, triliun atau lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 584,4 triliun.

Sementara itu, pada triwulan I-2026 kontribusi PNBP sektor minerba mencapai Rp 32,6 triliun atau tumbuh 6,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Dengan capaian tersebut, minerba menjadi salah satu penyumbang utama dengan kontribusi lebih dari 90 persen terhadap PNBP sektor SDA nonmigas.
Di sisi lain, masih tingginya kebutuhan dunia terhadap komoditas fosil juga memberikan posisi tawar strategis dalam konstelasi perdagangan internasional. Artinya, kebijakan pengelolaan komoditas secara nasional secara langsung dapat memengaruhi stabilitas pasokan di tingkat global. Hal ini berpotensi besar mendatangkan keuntungan ekonomi bagi kemajuan nasional.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah strategis yang mampu mengendalikan sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam nasional yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Usaha pertambangan dapat berjalan secara optimal memberikan dampak perekonomian yang besar bagi negara serta masyarakat secara luas. Di sisi lain, kelestarian lingkungannya tetap terjaga serta sumber daya alam yang tersisa masih mampu dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang. (LITBANG KOMPAS)
Pemerintah berusaha menjaga daya tawar pertambangan nasional dengan berupaya menyeimbangan harga pasar serta mengatur kuota produksi sejumlah komoditas tambang. Hanya saja, kebijakan yang salah satu tujuannya mencegah oversupply produksi ini berpotensi menimbulkan dampak pada sejumlah industri pertambangan. Operasional menjadi terbatas serta berisiko memicu pemutusan hubungan kerja.
Sebagai negara dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki sejumlah komoditas tambang yang menjanjikan. Keuntungan tersebut tidak hanya berkontribusi besar terhadap perekonomian dalam negeri, tetapi juga memberi peran strategis dalam memengaruhi stabilitas pasokan di tingkat global.
Berdasarkan Neraca Sumber Daya Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Indonesia 2025, tanah Indonesia menyimpan kekayaan sejumlah komoditas strategis dalam jumlah melimpah. Komoditas batu bara, misalnya, pada tahun 2024 potensi sumber daya yang tercatat mencapai 97,9 miliar ton dengan total cadangan sebesar 31,9 miliar ton.
Tidak hanya batu bara, potensi sumber daya nikel juga tidak kalah besar, yakni mencapai 193,5 juta ton. Adapun total cadangan yang telah ditemukan mencapai 55 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 42 persen dari total cadangan nikel global, atau menjadi yang terbesar di dunia.
Potensi sejumlah komoditas unggulan tersebut mengonfirmasi posisi strategis Indonesia dalam perdagangan hasil tambang dunia. Merujuk data Statistik Geologi Amerika Serikat (USGS), dari total 1,3 miliar ton perdagangan batu bara dunia setiap tahun, sekitar 42 persen atau 514 juta ton berasal dari Indonesia.
Baca JugaPemangkasan RKAB Mulai Berdampak PHK di Morowali

Sementara itu, pada komoditas nikel, Indonesia menjadi pemain kunci dengan menguasai 65 persen hingga 70 persen pasar global. Peran ini menjadi sangat penting di tengah masifnya industri manufaktur dunia yang membutuhkan produk turunan logam nikel seperti halnya baja untuk berbagai keperluan industri. Selain itu, kian maraknya pasar kendaraan ramah lingkungan membuat permintaan nikel untuk produksi baterai kendaraan listrik berbasis nikel kian tinggi peminat. Hal ini membuat posisi Indonesia secara geoekonomi menjadi sangat strategis dalam mengontrol produksi dan juga harga nikel dunia.
Selain dua komoditas tersebut, bumi Nusantara juga masih memiliki potensi sumberdaya komoditas strategis lain yang tidak kalah menjanjikan. Misalnya saja, seperti komoditas mineral kritis yang sangat penting bagi perekonomian karena menjadi bagian rantai pasok global serta memiliki fungsi pertahanan. Di antaranya seperti timah, bauksit, kobalt, hingga tembaga. Keempat komoditas ini memiliki peran yang penting dalam pengembangan teknologi mutakhir saat ini sehingga ketersediaannya sangat penting bagi perekonomian nasional.
Kuota produksi
Meskipun memiliki potensi sumber daya alam yang relatif berlimpah, bukan berarti kekayaan alam tersebut lantas diambil secara maksimal untuk kepentingan ekonomi masa sekarang. Justru sebaliknya, pemerintah tengah berupaya membenahi tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada tahun ini menjadi lebih baik lagi.
Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara serta pedoman teknisnya dalam Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 pemerintah berupaya memperbaiki prosedur legalitas operasional pertambangan. Salah satu titik fokusnya adalah mengatur pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tadinya setiap tiga tahun sekali menjadi setiap tahun.
RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang harus disetujui Kementerian ESDM sebelum melaksanakan operasional produksi. Dokumen tersebut memuat rencana aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan serta menjadi acuan dalam pelaksanaan operasional pertambangan.
Salah satu tujuan pembenahan RKAB saat ini adalah untuk menyimbangkan pasokan dan kebutuhan pasar baik domestik ataupun internasional guna menjaga stabilitas harga komoditas. Selain itu, pengaturan RKAB itu untuk mencegah potensi oversupply akibat eksploitasi yang berlebihan sehingga membuat harga komoditas justru menurun.
Baca JugaPengetatan RKAB dan Risiko PHK di Industri Pertambangan

Hal tersebut tentu saja berisiko bagi lingkungan, karena daerah setempat tidak mendapat manfaat ekonomi secara optimal, tetapi dampak terhadap alam dan masyarakat sekitarnya cukup besar. Dengan demikian, pengaturan pengajuan RKAB setiap setahun ini harapannya akan semakin membenahi tata kelola pertambangan yang sebelumnya diatur pengajuan RKAB-nya setiap tiga tahun sekali.
Jadi, dengan pengaturan RKAB tersebut, operasi pertambangan yang berlaku di suatu wilayah akan semakin memenuhi kriteria yang telah diatur pemerintah. Pengelolaan ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan sehingga potensi sumber daya alam yang dimiliki negeri ini juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk generasi mendatang.
Melalui regulasi yang baru itu ada sejumlah penyesuian kuota produksi pertambangan minerba di Indonesia. Misalnya saja, pemerintah memangkas target kuota produksi untuk komoditas nikel dan batu bara. Kuota produksi bijih nikel dipangkas dari 379 juta ton menjadi 250 juta ton – 260 juta ton. Sementara itu, kuota produksi batu bara mengalami pemangkasan lebih tinggi, yakni dari 790 juta ton (sesuai realisasi produksi 2025) menjadi sekitar 600 juta ton.
Penyesuaian tersebut diambil pemerintah sebagai respons atas ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan pada tahun lalu. Pasokan yang berlebih sepanjang 2025 membuat harga kedua komoditas tersebut cenderung mengalami penurunan.
Berpijak pada hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan produksi demi menjaga stabilitas harga. Sebab, kelebihan pasokan di pasar berisiko menekan harga komoditas ke titik yang kurang menguntungkan.
Selain itu, penyesuaian kuota produksi dapat memperpanjang umur cadangan tambang menjadi lebih lama lagi. Adapun, menurut Kementerian ESDM umur cadangan batu bara Indonesia dengan produksi rata-rata 800 juta ton per tahun diperkirakan hanya tersisa sekitar 39 tahun ke depan. Sementara itu, umur cadangan nikel diperkirakan hanya tersisa sekitar 19-20 tahun mendatang.
Baca JugaDirjen Minerba: RKAB Nikel Dievaluasi, Tak Serta-merta Relaksasi

Pemangkasan produksi
Kendati langkah tersebut berorientasi positif, tetapi kebijakan tersebut menyisakan harga yang harus dibayar, khususnya oleh para perusahaan tambang. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan, pemangkasan kuota produksi yang diterima oleh anggota mereka terbilang cukup signifikan, yakni berkisar antara 40 persen hingga 70 persen dari rencana awal.
Angka tersebut bukan hanya di bawah pengajuan RKAB tahunan 2026 yang sudah masuk tahap evaluasi lanjutan, tetapi juga jauh di bawah RKAB tiga tahunan yang sudah disetujui sebelumnya. Hal ini memberikan tekanan pada perusahaan dalam menutup biaya operasional tetap, keselamatan kerja, hingga kewajiban finansial lainnya, termasuk kewajiban lingkungan.
Ketua umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy Hartono mengatakan bahwa sejumlah perusahaan pertambangan terpaksa menghentikan operasionalnya karena kehabisan jatah kuota. Kondisi ini sangat berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tambang sebagai imbas dari pemangkasan itu.
Tidak hanya itu, usaha tambang nasional juga mengalami turbulensi akibat keterlambatan persetujuan RKAB yang kembali terulang. Pemerintah sempat mengantisipasi keterlambatan ini melalui relaksasi perizinan dengan memperbolehkan perusahaan yang memenuhi syarat administratif beroperasi terbatas maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Dengan penerapan aturan tersebut menimbulkan sejumlah dampak pada saat kebijakan diimplementasikan. Salah satunya, adalah kendala pasokan kebutuhan batu bara untuk operasional pembangkit listrik di dalam negeri.
Baca JugaMenteri ESDM: Relaksasi RKAB atas Arahan Presiden

Kementerian ESDM mengungkapkan, kebutuhan batu bara untuk operasional pembangkit listrik sepanjang tahun mencapai 154 juta ton. Namun, hingga saat ini pasokan yang telah terkontrak baru mencapai 134 juta ton, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 20 juta ton. Situasi ini menjadi ironi di tengah pemerintah sedang gencar mendorong ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, terbatasnya pasokan tersebut juga turut disebabkan oleh harga DMO (Domestic Market Obligation) batu bara yang cukup rendah dan belum mengalami penyesuaian sejak 2018. Harga DMO batu bara saat ini untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dolar AS per ton. Padahal, harga batu bara di pasar internasional sekarang mencapai kisaran 127-143 dolar AS per ton.
Dengan kuota produksi yang terbatas, perusahaan akan lebih memilih menjual produknya ke pasar global daripada memasok untuk kebutuhan domestik (DMO). Hal ini berpotensi memperlebar celah kebocoran kuota produksi tidak resmi dan hadirnya pertambangan ilegal di Indonesia. Dengan tingginya permintaan asing serta harga yang relatif tinggi membuat usaha pertambangan (batu bara) rentan terjadi oversupply produksi.
Kontribusi Ekonomi
Terlepas dari berbagai dinamika tersebut, besarnya potensi yang dimiliki Indonesia dari sektor pertambangan sejatinya memberikan keuntungan ekonomi yang sangat masif. Selama ini, sektor pertambangan menjadi salah satu tulang punggung bagi penerimaan negara.
Kontribusi penting tersebut tecermin dari realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) yang mencapai Rp 138,37 triliun pada tahun lalu. Lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp 127,44 triliun. Adapun secara keseluruhan Kementerian Keuangan mencatat realisasi PNBP 2025 mencapai Rp 534,1, triliun atau lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 584,4 triliun.
Baca JugaSebanyak 664 RKAB Disetujui Pemerintah

Sementara itu, pada triwulan I-2026 kontribusi PNBP sektor minerba mencapai Rp 32,6 triliun atau tumbuh 6,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Dengan capaian tersebut, minerba menjadi salah satu penyumbang utama dengan kontribusi lebih dari 90 persen terhadap PNBP sektor SDA nonmigas.
Di sisi lain, masih tingginya kebutuhan dunia terhadap komoditas fosil juga memberikan posisi tawar strategis dalam konstelasi perdagangan internasional. Artinya, kebijakan pengelolaan komoditas secara nasional secara langsung dapat memengaruhi stabilitas pasokan di tingkat global. Hal ini berpotensi besar mendatangkan keuntungan ekonomi bagi kemajuan nasional.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah strategis yang mampu mengendalikan sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam nasional yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Usaha pertambangan dapat berjalan secara optimal memberikan dampak perekonomian yang besar bagi negara serta masyarakat secara luas. Di sisi lain, kelestarian lingkungannya tetap terjaga serta sumber daya alam yang tersisa masih mampu dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang. (LITBANG KOMPAS)