Jakarta –
Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Edaran ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Bersumber dari Kemendikdasmen, MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dengan tujuan pengenalan potensi diri (bakat dan minat), warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah.
| Baca juga: Apakah MBG Berjalan Saat Libur Sekolah? Simak Edarannya! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui tentang MPLS 2026.
1. Penyelenggara
Sekolah formal: TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB
2. Tahapan
Perencanaan
– Panitia
– Program
– SosialisasiPelaksanaan
– Materi utama dan pilihan
– Seragam
– Keterlibatan muridPasca Pelaksanaan
– Evaluasi dan laporan
3. Materi Sosialisasi
Tujuan, asas, materi, jadwal, dan larangan, peran dan tanggung jawab panitia MPLS dan orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, dan data murid baru.
4. Media Sosialisasi
Surat resmi, tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif.Sosialisasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
| Baca juga: Ada Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Sekolah, Cek Infonya |
5. Waktu Pelaksanaan
Lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
6. Anggaran
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan/atau sumber lain yang sah.
7. Seragam
Sekolah menentukan seragam dan atribut dan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
8. Materi Utama
Paling sedikit meliputi:
Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia HebatSopan dan Santun Bermedia SosialPagi CeriaBudaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun.
9. Materi Pilihan
Materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.
10. Larangan
Perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnyaPungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnyaAktivitas tidak relevanAtribut tidak edukatif dan/atau tidak relevanMelibatkan alumni sebagai penyelenggaraMelibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria
11. Sanksi
Bagi panitia MPLS yang melakukan pelanggaran:
Teguran tertulisPenundaan/pengurangan hakPembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap
Berikut edaran Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
(kny/zap)