اخبار

Ketentuan MPLS 2026: Penyelenggara hingga Waktu Pelaksanaan

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Ketentuan MPLS 2026: Penyelenggara hingga Waktu Pelaksanaan

Jakarta

Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Edaran ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Bersumber dari Kemendikdasmen, MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dengan tujuan pengenalan potensi diri (bakat dan minat), warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah.

Baca juga: Apakah MBG Berjalan Saat Libur Sekolah? Simak Edarannya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui tentang MPLS 2026.

1. Penyelenggara

Sekolah formal: TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB

2. Tahapan

Perencanaan
– Panitia
– Program
– SosialisasiPelaksanaan
– Materi utama dan pilihan
– Seragam
– Keterlibatan muridPasca Pelaksanaan
– Evaluasi dan laporan

3. Materi Sosialisasi

Tujuan, asas, materi, jadwal, dan larangan, peran dan tanggung jawab panitia MPLS dan orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, dan data murid baru.

4. Media Sosialisasi

Surat resmi, tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif.Sosialisasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.

Baca juga: Ada Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Sekolah, Cek Infonya

5. Waktu Pelaksanaan

Lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

6. Anggaran

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan/atau sumber lain yang sah.

7. Seragam

Sekolah menentukan seragam dan atribut dan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.

8. Materi Utama

Paling sedikit meliputi:

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia HebatSopan dan Santun Bermedia SosialPagi CeriaBudaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun.

9. Materi Pilihan

Materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.

10. Larangan

Perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnyaPungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnyaAktivitas tidak relevanAtribut tidak edukatif dan/atau tidak relevanMelibatkan alumni sebagai penyelenggaraMelibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria

11. Sanksi

Bagi panitia MPLS yang melakukan pelanggaran:

Teguran tertulisPenundaan/pengurangan hakPembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap

Berikut edaran Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

(kny/zap)