Jakarta –
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perjudian, pornografi, hingga narkoba. Dia mengatakan penindakan ini sebagai komitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
“Seluruh rangkaian ataupun langkah ini merupakan wujud komitmen dari Polda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas pemerintah dan pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” kata Komjen Asep di kantornya, Jumat (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribuan pelaku judi hingga narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tujuan lain penindakan atas kasus perjudian, pornografi, hingga narkoba itu.
| Baca juga: Polri Tangkap Buron Most Wanted Asal China di Bandara Soetta |
“Tindak pidana ini punya dampak serius pada keamanan, ketertiban, moralitas masyarakat, ketahanan dalam keluarga, serta masa depan generasi bangsa,” ucapnya.
Kapolda mengatakan pihaknya akan terus menindak para pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Dia memaparkan, langkah tersebut sebagai bagian dari program Jaga Jakarta+.
“Komitmen tersebut juga sejalan dengan transformasi operasional Polri yang presisi, khususnya dalam pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas, dan pemantapan kinerja penegakan hukum di Polda Metro Jaya, komitmen ini kami integrasikan melalui program Jaga Jakarta+ Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah,” ungkap dia.
Tiga klaster kasus diungkap Polda Metro hari ini di antaranya, perjudian digital yang terafiliasi dengan aplikasi HOT51. Kedua praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan, atau yang kita kenal bernama Timezone.
| Baca juga: 69 Tersangka Judi Kedok Timezone Dibekuk, Duit Rp 1,3 M dan Emas 21 Gram Disita |
Klaster kasus ketiga, yaitu capaian pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2026.
“Pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya,” ucapnya.
“Kami tak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar pengendali, jaringan, aliran dana, aset-aset kejahatan, dan pihak yang memfasilitasi tindak pidana,” imbuhnya.
(jbr/imk)