اخبار

Pajak Progresif di JHT, Dana Hari Tua Tak Sepenuhnya Aman

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Pajak Progresif di JHT, Dana Hari Tua Tak Sepenuhnya Aman

JAKARTA, KOMPAS – Jaminan Hari Tua (JHT), bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, semestinya menjadi tabungan jangka panjang yang menopang daya beli pekerja saat pensiun atau tidak produktif lagi. Namun, pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT memunculkan polemik tentang keselarasan kebijakan perpajakan dengan fungsi perlindungan sosial bagi pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, saat dikonfirmasi, menyampaikan, pihaknya mengimbau para peserta untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan saat ingin mencairkan JHT sebagian. Sebab, JHT pada dasarnya dirancang sebagai tabungan jangka panjang yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal ketika pekerja memasuki usia pensiun atau sudah tidak lagi produktif.

” JHT pada dasarnya dirancang sebagai tabungan jangka panjang. Jadi, harus lebih bijak saat ingin mencairkan,” ucap Erfan di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pencairan JHT, menurut dia, sudah mengacu pada dengan ketentuan perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, serta UU Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk pencairan JHT secara penuh, dia menjelaskan, sesuai PMK No 16/2010 dikenakan PPh Pasal 21 Final. Saldo JHT hingga Rp 50 juta dikenakan tarif 0 persen sehingga tidak dipotong pajak. Sementara bagian saldo yang melebihi Rp 50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Apabila peserta pernah mencairkan JHT sebagian, lalu mencairkan sisa saldonya setelah lebih dari 2 tahun sejak bulan pencairan pertama, maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang bersifat tidak final.

Isu lama

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, sependapat kalau secara filosofis, dana JHT merupakan tabungan pekerja yang disiapkan untuk masa pensiun atau ketika tidak produktif lagi di usia tua.

Namun, kenyatannya, karena program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) memiliki keterbatasan jangkauan, maka dana JHT kerap diambil juga oleh pekerja yang tidak lagi produktif karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal seperti itu dibolehkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Bahkan, pasal 37 UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional membolehkan sebagian dana JHT diambil untuk membantu persiapan pensiun dan kebutuhan buruh.

Namun, hal tersebut ditelikung dengan PP No 68/2009 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 tentang tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Melalui PMK No 16/2010, dana JHT yang diambil sebagian akan dikenai pajak progresif. Jadi, dengan pajak progresif yang tertuang di PMK No 16/2010, kehadiran pasal 37 UU No 40/2004 terkesan menjebak pekerja.

”Jauh sebelum viral di media sosial akhir-akhir ini, pengambilan sebagian dana JHT yang dikenakan pajak progresf sebenarnya sudah diprotes buruh karena melanggar pasal 37 UU No 40/2004. Dengan kata lain, polemik pengenaan pajak progresif atas pengambilan sebagian JHT itu sudah menahun,” kata dia.

Infografik Jumlah Pengangguran Usia 20-34 Tahun di Indonesia

Pasal 188 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah membagi simpanan JHT ke dalam akun utama dan akun tambahan yang memudahkan pengambilan sebagian dana JHT. Jika PMK No 16/2010 tidak kunjung dihapus, ada kemungkinan besar dana di akun tambahan juga terkena pajak progresif.

Dia mengusulkan, dana JHT seluruhnya tidak kena pajak sama sekali. Kalaupun harus kena pajak dan upah buruh masih di bawah penghasilan tidak kena pajak, maka tidak kena pajak final atau progresif walaupun diambil sebagian. Dengan demikian, pajak bisa dikenakan utk upah buruh di atas penghasilan tidak kena pajak.

”Usulan lainnya, pajak progresif dihapus sehingga hanya pajak final saja. Mau sekali atau dua kali dicairkan JHT, maka hanya kena pajak final,” ucap Timboel.

Sejumlah serikat pekerja lain juga memberikan respon atas viral diskusi di media sosial tentang pengenaan pajak progresif ketika JHT diambil sebagian. Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, misalnya, pada pekan lalu memberikan pernyataan yang isinya meminta pemerintah menghentikan pengenaan pajak progresif atas pengambilan sebagian JHT.

Sementara Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan JHT. Saat ini, sudah banyak buruh mengalami kesulitan ekonomi.

”Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja karena kena PHK dan ingin mengambil uang JHT untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak?” ucap Mirah.

JAKARTA, KOMPAS – Jaminan Hari Tua (JHT), bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, semestinya menjadi tabungan jangka panjang yang menopang daya beli pekerja saat pensiun atau tidak produktif lagi. Namun, pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT memunculkan polemik tentang keselarasan kebijakan perpajakan dengan fungsi perlindungan sosial bagi pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, saat dikonfirmasi, menyampaikan, pihaknya mengimbau para peserta untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan saat ingin mencairkan JHT sebagian. Sebab, JHT pada dasarnya dirancang sebagai tabungan jangka panjang yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal ketika pekerja memasuki usia pensiun atau sudah tidak lagi produktif.

” JHT pada dasarnya dirancang sebagai tabungan jangka panjang. Jadi, harus lebih bijak saat ingin mencairkan,” ucap Erfan di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca JugaPencairan Dana JHT Kelak Hanya Diperbolehkan dari Akun Tambahan

Pencairan JHT, menurut dia, sudah mengacu pada dengan ketentuan perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, serta UU Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk pencairan JHT secara penuh, dia menjelaskan, sesuai PMK No 16/2010 dikenakan PPh Pasal 21 Final. Saldo JHT hingga Rp 50 juta dikenakan tarif 0 persen sehingga tidak dipotong pajak. Sementara bagian saldo yang melebihi Rp 50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Apabila peserta pernah mencairkan JHT sebagian, lalu mencairkan sisa saldonya setelah lebih dari 2 tahun sejak bulan pencairan pertama, maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang bersifat tidak final.

Deputi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, yang ditemui saat sesi buka puasa bersama media, Selasa (17/3/2026) malam, di Jakarta.

Isu lama

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, sependapat kalau secara filosofis, dana JHT merupakan tabungan pekerja yang disiapkan untuk masa pensiun atau ketika tidak produktif lagi di usia tua.

Namun, kenyatannya, karena program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) memiliki keterbatasan jangkauan, maka dana JHT kerap diambil juga oleh pekerja yang tidak lagi produktif karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal seperti itu dibolehkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Bahkan, pasal 37 UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional membolehkan sebagian dana JHT diambil untuk membantu persiapan pensiun dan kebutuhan buruh.

Baca JugaBuruh Demo JHT, Ini Tuntutannya

Namun, hal tersebut ditelikung dengan PP No 68/2009 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 tentang tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Melalui PMK No 16/2010, dana JHT yang diambil sebagian akan dikenai pajak progresif. Jadi, dengan pajak progresif yang tertuang di PMK No 16/2010, kehadiran pasal 37 UU No 40/2004 terkesan menjebak pekerja.

”Jauh sebelum viral di media sosial akhir-akhir ini, pengambilan sebagian dana JHT yang dikenakan pajak progresf sebenarnya sudah diprotes buruh karena melanggar pasal 37 UU No 40/2004. Dengan kata lain, polemik pengenaan pajak progresif atas pengambilan sebagian JHT itu sudah menahun,” kata dia.

Infografik Jumlah Pengangguran Usia 20-34 Tahun di Indonesia

Pasal 188 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah membagi simpanan JHT ke dalam akun utama dan akun tambahan yang memudahkan pengambilan sebagian dana JHT. Jika PMK No 16/2010 tidak kunjung dihapus, ada kemungkinan besar dana di akun tambahan juga terkena pajak progresif.

Dia mengusulkan, dana JHT seluruhnya tidak kena pajak sama sekali. Kalaupun harus kena pajak dan upah buruh masih di bawah penghasilan tidak kena pajak, maka tidak kena pajak final atau progresif walaupun diambil sebagian. Dengan demikian, pajak bisa dikenakan utk upah buruh di atas penghasilan tidak kena pajak.

”Usulan lainnya, pajak progresif dihapus sehingga hanya pajak final saja. Mau sekali atau dua kali dicairkan JHT, maka hanya kena pajak final,” ucap Timboel.

Baca JugaJHT Lebih Mudah Dicairkan, Ada Potensi Imbal Hasil Tidak Maksimal

Sejumlah serikat pekerja lain juga memberikan respon atas viral diskusi di media sosial tentang pengenaan pajak progresif ketika JHT diambil sebagian. Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, misalnya, pada pekan lalu memberikan pernyataan yang isinya meminta pemerintah menghentikan pengenaan pajak progresif atas pengambilan sebagian JHT.

Sementara Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan JHT. Saat ini, sudah banyak buruh mengalami kesulitan ekonomi.

”Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja karena kena PHK dan ingin mengambil uang JHT untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak?” ucap Mirah.