Jakarta –
Bareskrim Polri menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus markas judi online (Judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para tersangka itu berasal dari berbagai negara.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, awalnya menyebut ada 321 orang WNA yang diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Namun, tidak semua WNA yang diamankan itu dijadikan tersangka.
“Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka itu terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.
| Baca juga: Penampakan Tumpukan Duit Rp 8 M Bukti Kasus Sindikat Judol Hayam Wuruk |
“Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” ujarnya.
Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka itu memiliki beragam peran, mulai dari customer service dan admin.
“Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
(haf/imk)