اخبار

Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judol Sampai ke Akar-akarnya

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judol Sampai ke Akar-akarnya

Jakarta

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan akan memberantas judi online (Judol) hingga ke akar-akarnya. Nunung menyebut pihaknya bakal terus memburu dan membongkar jaringan judol di RI.

“Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Sindikat Hayam Wuruk Kelola 145 Situs Judol, Deposit Capai Rp 13,9 T

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Nunung setelah menyampaikan progres penyidikan kasus markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Total, ada 287 orang warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Nunung mengatakan pengusutan kasus judol Hayam Wuruk tak akan berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan bukti. Bareskrim akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait markas judol itu.

“Penyelidikan ini perlu diketahui rekan-rekan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, juga menjamin pengusutan kasus tidak berhenti pada penetapan 287 WNA sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik akan menelusuri aliran dana dari sindikat judol yang diduga mengelola 145 situs judol dengan deposit Rp 13,9 triliun.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Bareskrim, menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan akan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana maupun aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin, dan dengan data maupun hasil pengembangannya nanti akan kita terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Modus Aplikasi Judol Pakai Live Porno Kelabui Sistem Bank

Loading...

Halaman 2 dari 2

(ond/haf)