JAKARTA, KOMPAS — Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Shopee, Lazada, dan Amazon, baru-baru ini menandai babak baru di industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Setelah bertahun-tahun ”membakar uang” demi ekspansi agresif, para platform lokapasar besar itu fokus mengejar profitabilitas, efisiensi, dan adopsi teknologi akal imitasi.
Dalam dua bulan terakhir, Shopee dikabarkan memangkas sekitar 8 persen dari total karyawan bidang pengembang. Beberapa tahun sebelumnya, Shopee juga telah mengurangi karyawan.
Lazada juga memangkas sekitar 5 persen karyawannya se-Asia Tenggara. Amazon menutup layanan grocery di Singapura sehingga berdampak ke sekitar 10 persen tenaga kerjanya di lini bisnis itu.
Pada pertengahan tahun 2025, Bytedance mengurangi ratusan karyawan di PT Tokopedia, perusahaan yang menaungi dua platform e-dagang yaitu Tokopedia dan Tiktok Shop Indonesia.
Mengutip pemberitaan The Strait Times, Jumat (26/6/2026), sejumlah analis berpendapat, kasus PHK tersebut mencerminkan industri e-dagang yang semakin matang, setelah bertahun-tahun mengalami pertumbuhan pesat selama pandemi Covid-19. Pelaku industri e-dagang kini memprioritaskan profitabilitas, efisiensi, dan adopsi teknologi akal imitasi yang lebih luas.
Meskipun era perekrutan agresif dan strategi pertumbuhan dengan segala cara sebagian besar telah berakhir, sektor e-dagang diperkirakan terus berkembang dan tetap menjadi bagian penting dari perekonomian di Asia Tenggara.
Kepala Riset Ekuitas di OCBC, Carmen Lee, berpendapat, pertumbuhan industri e-dagang di Asia Tenggara diduga telah melambat dari puncaknya selama pandemi Covid-19. Namun, permintaan konsumen tetap sehat di beberapa kategori. Misalnya, kosmetik, perlengkapan mandi, barang-barang medis, dan gawai.
Konsultan utama untuk urusan kontrak perdagangan di Robert Walters Singapura, Aishah Jamall, mengatakan, kasus PHK yang baru-baru ini terjadi di beberapa lokapasar besar disebabkan oleh faktor siklus dan struktural. Misalnya, penyesuaian tenaga kerja setelah bertahun-tahun ekspansi yang cepat, serta pergeseran strategi menuju profitabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan.
Aishah juga menyampaikan, persaingan di industri e-dagang telah meningkat yang ditandai dengan kemunculan platform baru dan pemain yang membuka layanan transaksi lintas batas negara. Mereka menggunakan model penetapan harga yang sangat kompetitif dan mempunyai kemampuan social commerce.
“Akibatnya, pemain lokapasar lama meninjau ulang struktur operasional dan lebih selektif berinvestasi sumber daya manusia,” kata Aishah.
Sementara CEO Momentum Works Jianggan Li berpendapat, platform lokapasar saat ini tidak lagi berusaha melayani semua segmen konsumen. Mereka mulai menonjolkan keunggulan masing-masing. Sebagai contoh, unggul dalam variasi produk dan harga; hubungan kuat dengan pemilik merek dan jaminan kualitas; dan fokus pada pencarian berbasis konten.
Penasihat ekonomi di SDAX (perusahaan multinasional di bidang teknologi finansial) Song Seng Wun memperkirakan, pengurangan karyawan di industri e-dagang bakal sering terjadi pada masa mendatang seiring adopsi teknologi akal imitasi. Perusahaan platform e-dagang diproyeksikan tidak lagi membutuhkan tim besar untuk fungsi-fungsi manajemen risiko, pemrosesan data, penelitian, dan analisis.
“Jadi, perusahaan membutuhkan satu peran daripada banyak orang yang melakukan fungsi yang sama, sehingga mengakibatkan pengurangan tenaga kerja,” kata Song.
Perkuat tata kelola industri
Di Indonesia, industri e-dagang sedang dihadapkan dengan tekanan penjual berskala UMKM untuk menurunkan biaya komisi berjualan (take rate) di platform lokapasar. Tekanan tersebut sampai membuat pemerintah Indonesia turun tangan dengan mengeluarkan amanat agar platform lokapasar memberikan diskon biaya layanan 50 persen kepada pelaku UKM.
Amanat ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM No 3/2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Di luar itu, pemerintah melalui Permendag No 19/2026 yang mewajibkan pedagang yang berjualan di platform e-dagang agar memiliki perizinan berusaha yang paling sedikit berupa nomor induk berusaha dan bukti standar teknis barang/jasa yang diwajibkan oleh undang-undang.
Platform e-dagang pun diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform lokapasar mulai awal Juli 2026. Dasar hukumnya adalah PMK No 37/2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, saat dihubungi Jumat (26/6/2026), di Jakarta, berpendapat, semua perkembangan yang dihadapi industri di tataran Asia Tenggara dan Indonesia lebih mencerminkan industri e-dagang memasuki fase yang semakin matang.
Setelah bertahun-tahun berfokus pada pertumbuhan yang agresif, kini pelaku industri e-dagang mulai lebih menekankan efisiensi, profitabilitas, dan keberlanjutan bisnis.
“Di Indonesia, kami juga melihat pemerintah semakin aktif menyusun berbagai regulasi untuk memperkuat tata kelola ekosistem digital,” ucap dia.

Menurut Budi, idEA mendukung tujuan tersebut. Namun, setiap kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan implementasi, memberikan kepastian usaha, dan tetap menjaga ruang bagi inovasi agar industri dapat terus berkembang.
Meski saat ini, industri e-dagang menghadapi berbagai tantangan, idEA tetap optimistis terhadap prospek e-dagang Indonesia. Fundamental pasar masih kuat dan adopsi digital terus meningkat.
“Dengan kebijakan yang tepat serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri, kami yakin ekosistem digital Indonesia akan terus bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tutur dia.
JAKARTA, KOMPAS — Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Shopee, Lazada, dan Amazon, baru-baru ini menandai babak baru di industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Setelah bertahun-tahun ”membakar uang” demi ekspansi agresif, para platform lokapasar besar itu fokus mengejar profitabilitas, efisiensi, dan adopsi teknologi akal imitasi.
Dalam dua bulan terakhir, Shopee dikabarkan memangkas sekitar 8 persen dari total karyawan bidang pengembang. Beberapa tahun sebelumnya, Shopee juga telah mengurangi karyawan.
Lazada juga memangkas sekitar 5 persen karyawannya se-Asia Tenggara. Amazon menutup layanan grocery di Singapura sehingga berdampak ke sekitar 10 persen tenaga kerjanya di lini bisnis itu.
Pada pertengahan tahun 2025, Bytedance mengurangi ratusan karyawan di PT Tokopedia, perusahaan yang menaungi dua platform e-dagang yaitu Tokopedia dan Tiktok Shop Indonesia.
Mengutip pemberitaan The Strait Times, Jumat (26/6/2026), sejumlah analis berpendapat, kasus PHK tersebut mencerminkan industri e-dagang yang semakin matang, setelah bertahun-tahun mengalami pertumbuhan pesat selama pandemi Covid-19. Pelaku industri e-dagang kini memprioritaskan profitabilitas, efisiensi, dan adopsi teknologi akal imitasi yang lebih luas.
Meskipun era perekrutan agresif dan strategi pertumbuhan dengan segala cara sebagian besar telah berakhir, sektor e-dagang diperkirakan terus berkembang dan tetap menjadi bagian penting dari perekonomian di Asia Tenggara.

Kepala Riset Ekuitas di OCBC, Carmen Lee, berpendapat, pertumbuhan industri e-dagang di Asia Tenggara diduga telah melambat dari puncaknya selama pandemi Covid-19. Namun, permintaan konsumen tetap sehat di beberapa kategori. Misalnya, kosmetik, perlengkapan mandi, barang-barang medis, dan gawai.
Konsultan utama untuk urusan kontrak perdagangan di Robert Walters Singapura, Aishah Jamall, mengatakan, kasus PHK yang baru-baru ini terjadi di beberapa lokapasar besar disebabkan oleh faktor siklus dan struktural. Misalnya, penyesuaian tenaga kerja setelah bertahun-tahun ekspansi yang cepat, serta pergeseran strategi menuju profitabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan.
Aishah juga menyampaikan, persaingan di industri e-dagang telah meningkat yang ditandai dengan kemunculan platform baru dan pemain yang membuka layanan transaksi lintas batas negara. Mereka menggunakan model penetapan harga yang sangat kompetitif dan mempunyai kemampuan social commerce.
“Akibatnya, pemain lokapasar lama meninjau ulang struktur operasional dan lebih selektif berinvestasi sumber daya manusia,” kata Aishah.
Baca JugaPertumbuhan E-Dagang di Asia Tenggara Memasuki Fase Melambat
Sementara CEO Momentum Works Jianggan Li berpendapat, platform lokapasar saat ini tidak lagi berusaha melayani semua segmen konsumen. Mereka mulai menonjolkan keunggulan masing-masing. Sebagai contoh, unggul dalam variasi produk dan harga; hubungan kuat dengan pemilik merek dan jaminan kualitas; dan fokus pada pencarian berbasis konten.
Penasihat ekonomi di SDAX (perusahaan multinasional di bidang teknologi finansial) Song Seng Wun memperkirakan, pengurangan karyawan di industri e-dagang bakal sering terjadi pada masa mendatang seiring adopsi teknologi akal imitasi. Perusahaan platform e-dagang diproyeksikan tidak lagi membutuhkan tim besar untuk fungsi-fungsi manajemen risiko, pemrosesan data, penelitian, dan analisis.
“Jadi, perusahaan membutuhkan satu peran daripada banyak orang yang melakukan fungsi yang sama, sehingga mengakibatkan pengurangan tenaga kerja,” kata Song.
Perkuat tata kelola industri
Di Indonesia, industri e-dagang sedang dihadapkan dengan tekanan penjual berskala UMKM untuk menurunkan biaya komisi berjualan (take rate) di platform lokapasar. Tekanan tersebut sampai membuat pemerintah Indonesia turun tangan dengan mengeluarkan amanat agar platform lokapasar memberikan diskon biaya layanan 50 persen kepada pelaku UKM.
Amanat ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM No 3/2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Di luar itu, pemerintah melalui Permendag No 19/2026 yang mewajibkan pedagang yang berjualan di platform e-dagang agar memiliki perizinan berusaha yang paling sedikit berupa nomor induk berusaha dan bukti standar teknis barang/jasa yang diwajibkan oleh undang-undang.
Platform e-dagang pun diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha tersebut.
Baca JugaPemerintah Wajibkan Legalitas Usaha dan Transparansi Biaya di E-Commerce
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform lokapasar mulai awal Juli 2026. Dasar hukumnya adalah PMK No 37/2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, saat dihubungi Jumat (26/6/2026), di Jakarta, berpendapat, semua perkembangan yang dihadapi industri di tataran Asia Tenggara dan Indonesia lebih mencerminkan industri e-dagang memasuki fase yang semakin matang.
Setelah bertahun-tahun berfokus pada pertumbuhan yang agresif, kini pelaku industri e-dagang mulai lebih menekankan efisiensi, profitabilitas, dan keberlanjutan bisnis.
“Di Indonesia, kami juga melihat pemerintah semakin aktif menyusun berbagai regulasi untuk memperkuat tata kelola ekosistem digital,” ucap dia.

Menurut Budi, idEA mendukung tujuan tersebut. Namun, setiap kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan implementasi, memberikan kepastian usaha, dan tetap menjaga ruang bagi inovasi agar industri dapat terus berkembang.
Meski saat ini, industri e-dagang menghadapi berbagai tantangan, idEA tetap optimistis terhadap prospek e-dagang Indonesia. Fundamental pasar masih kuat dan adopsi digital terus meningkat.
“Dengan kebijakan yang tepat serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri, kami yakin ekosistem digital Indonesia akan terus bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tutur dia.