Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jaringan Tailan-Aceh. Narkoba jenis sabu seberat 325 kilogram disita.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury. Kasus ini terungkap menjelang HUT ke-80 Polri.
“Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram),” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Tailan-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan |
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/6/2026).
“Penangkapan tersangka Zulfahmi dan Jufri dilakukan di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe,” jelas Eko.
Sabu Dibungkus Kemasan Teh
Brigjen Eko menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Juni 2026. Polisi menerima informasi terkait peredaran gelap narkotika jaringan internasional Tailan-Aceh.
Polisi mendapatkan kabar adanya pihak yang berencana berangkat ke Tailan untuk mengambil narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh,” ungkapnya.
| Baca juga: Peran 2 Tersangka Jaringan Sabu Tailan-Aceh: Jemput Sabu dan Pengendali Darat |
Kemudian, pada Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah pantai Blang Mangat. Mobil tersebut diduga kuat membawa narkotika.
“Tim melakukan penghadangan di lokasi. Saat mobil dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku,” imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam karung goni.
“Kami menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, isinya adalah kemasan teh China yang, menurut pengakuan kedua tersangka, berisi narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Peran 2 Orang yang Ditangkap
Brigjen Eko mengungkap tersangka Jufri (29) dan Zulfahmi (29) bertemu pada 20 Juni di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa. Keduanya ditawari pekerjaan menjemput narkotika di 120 mil perbatasan laut Indonesia-Tailan.
Dalam kasus ini Jufri berperan sebagai tekong. Sementara tersangka Zulfahmi berperan sebagai pengendali darat.
Dia diperintahkan untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan UA guna melancarkan aksi penjemputan barang haram tersebut.
Pengendali Masih Diburu
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran terhadap MJ dan UA ke tempat yang biasa menjadi markas persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman pelaku,” ucapnya.
Cara Pelaku Ambil Narkoba
Pada hari Selasa 23 Juni 2026 pukul 07.00 WIB kedua pihak dari Tailan dan Indonesia bertemu memberikan narkotikan di titik yang dijanjikan.
“Dan sudah ditunggu oleh pihak yang memberi narkotika dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna coklat tanpa bendera, dan jumlah ABK sebanyak 4 orang tinggi kurus dan bukan orang Indonesia (WNA),” kata Brigjen Eko.
“Sekitar pukul 07.30 kapal penjemput narkotika kembali ke Aceh dan pukul 18.00 WIB tiba di titik landing perairan Aceh di Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe,” sambungnya.
| Baca juga: Kronologi Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu 325 Kg di Jaringan Tailan-Aceh |
Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Zulfahmi yang berperan sebagai pengendali darat diperintahkan oleh MJ untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan UA. Zulfahmi kemudian diperintahkan untuk menyiapkan kendaraan pengangkut.
“Zulfahmi dan UA diperintahkan oleh pimpinan menggunakan aplikasi pesan Zangi dengan akun bernama ‘B’ untuk mengambil mobil Honda HR-V warna hitam bernomor polisi BK 1975 ACH yang terparkir di RS Cut Mutia. Selanjutnya, mereka berangkat ke Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe untuk menjemput 325 bungkus narkotika tersebut,” jelas Brigjen Eko.
Setelah memuat narkotika, mereka diperintahkan kembali mengantarkan mobil ke RS Cut Mutia dengan metode meninggalkan kunci mobil di dekat ban sebagai penanda bahwa pekerjaan selesai.
![]()
Halaman 2 dari 2
(idn/idn)