اخبار

Ketika Orangtua Menjadi ”Monster” bagi Anak

الكاتبabdulrahman-mustafaتاريخ النشر
Ketika Orangtua Menjadi ”Monster” bagi Anak

Ibarat lingkaran setan, kekerasan terhadap anak oleh orangtua terus berulang di tengah masyarakat. Selama dua bulan terakhir, kasus-kasus kekerasan anak oleh orangtua terus terungkap di media sosial. Pelakunya adalah ayah dan ibu kandung ataupun ayah dan ibu sambung (tiri).

Sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ”monster” dan sosok yang berbahaya bagi anak-anak mereka sendiri. Kekerasan anak secara fisik dilakukan dalam berbagai bentuk pemukulan hingga penyiksaan dan penganiayaan di luar nalar kemanusiaan.

Kondisi sosial dan ekonomi kerap menjadi alasan orangtua melampiaskan kemarahan pada anak-anak. Seperti kasus yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, pada Mei 2026, terungkap seorang ayah kandung tega memukul anaknya yang masih berusia sekitar 2 tahun, bahkan menyiramnya dengan air panas.

Sebelumnya juga terungkap anak perempuan berusia 3 tahun di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengalami penganiayaan berat oleh ayah sambungnya hingga mengalami pendarahan di kepala. Penganiayaan diduga terjadi semenjak di Purwokerto, Jawa Tengah, setelah ibu korban menikah dengan pelaku.

Ketika diproses hukum, kepada polisi, pelaku mengakui memukul anaknya karena merasa terganggu dengan permintaan bocah yang meminta dibuatkan susu, saat pelaku sedang sibuk menggunakan telepon genggam. Sang ibu kandung tidak berdaya karena diancam pelaku.

Di Batam, Kepulauan Riau, pada Mei 2026, juga terungkap seorang anak perempuan berusia 9 tahun diduga mengalami kekerasan fisik dari ayah kandung dan ibu sambungnya. Sang bocah menjadi sasaran kemarahan orangtuanya gara-gara tidak menjaga adiknya.

Deretan kasuk-kasus kekerasan pada anak-anak hanyalah fenomena gunung es. Sejumlah kasus kekerasan anak bahkan masih tersembunyi di balik tembok-tembok rumah. Kekerasan baru terungkap jika ada pihak yang melaporkan ke polisi atau memviralkan di media sosial.

Kasus-kasus kekerasan pada anak semakin membuktikan betapa ruang aman bagi anak semakin sempit, bahkan di dalam institusi terkecil bernama keluarga sekalipun. Masyarakat sekitar lingkungan korban kerap ”terlambat” mencegah dan melindungi anak-anak karena merasa keluarga adalah wilayah domestik keluarga yang tidak bisa disentuh.

Kasus-kasus kekerasan pada anak semakin membuktikan betapa ruang aman bagi anak semakin sempit, bahkan di dalam institusi terkecil bernama keluarga sekalipun.

Memudarnya tanggung jawab pengasuhan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat fenomena kekerasan orangtua pada anak menjadi peringatan atas memudarnya nilai tanggung jawab pengasuhan. Data pengaduan di KPAI selama ini menunjukkan angka pengaduan kekerasan tertinggi justru berasal dari lingkungan keluarga.

”Tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, baik pelakunya ayah maupun ibu, menunjukkan semakin minimnya ruang aman bagi anak. Salah satunya adalah karena pemahaman terhadap keluarga menyangkut tanggung jawab orangtua yang harus melindungi anak, mengasuh anak dengan baik, semakin tidak kuat,” Ketua KPAI Aris Leksono, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/6/2026).

infografik
Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak di Indonesia

Aris menegaskan, kasus-kasus kekerasan pada anak menjadi alarm keras. Semua harus memberikan perhatian, bagaimana memulihkan situasi perlindungan anak dari lingkungan orang terdekat. ”Pemerintah wajib hadir membangun deteksi dini, bagaimana kewaspadaan orang-orang yang terdekat agar mampu, sigap, ketika melihat tanda-tanda yang membahayakan anak, yang mengancam keselamatan anak,” ujar Aris.

Terkait kekerasan yang dilakukan orangtua, Aris menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Itu merupakan kejahatan yang serius karena orangtua mestinya melindungi anaknya, tapi justru menyakiti bahkan menyiksa. Pelaku tentu harus dihukum berat,” ujar Aris.

Pemulihan korban

Bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, kekerasan yang dilakukan oleh orangtua adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Perbuatan-perbuatan keji dari orangtua pada anak-anak harus diproses hukum.

Pemulihan korban tidak boleh hanya terpaku pada luka fisik atau proses hukum semata. Anak-anak korban harus mendapat pemulihan psikologis berkelanjutan, pemenuhan gizi, hingga penyediaan pengasuhan alternatif yang aman.

Save the Children Indonesia menilai keadilan bagi anak korban tidak boleh berhenti saat pelaku dijebloskan ke penjara. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia, setiap anak memiliki hak mutlak atas pemulihan dan reintegrasi sosial agar mereka bisa mendapatkan kembali hak-hak hidup mereka yang sempat terenggut.

Perawat mengecek kondisi Sena Celin Adipraja (3), bayi perempuan korban penganiayaan ayah tirinya, yang menjalani perawatan intensif di ruang PICU anak RSUP Dr M Djamil Padang, Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026). Bayi asal Purwokerto itu mendapatkan tindak kekerasan dari ayah tirinya, Ahmad Rizal Adi Putra (34), sekitar sebulan terakhir, termasuk saat perjalanan dari Purwokerto, Jawa Tengah, ke Solok, Sumatera Barat.

”Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Apa yang dialami anak penyintas di Padang adalah sebuah kejahatan, pelanggaran atas hak anak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.

Dessy mengingatkan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak sebenarnya dapat dicegah. Karena itu, dia mendorong penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai ujung tombak deteksi dini.

Kasus-kasus kekerasan terhadap anak oleh orangtua perlu menjadi perhatian bersama. Selain pemulihan pascakejadian, evaluasi mendasar juga harus dilakukan terhadap sistem pencegahan.

Maka, kasus-kasus kekerasan terhadap anak oleh orangtua perlu menjadi perhatian bersama. Selain pemulihan pascakejadian, evaluasi mendasar juga harus dilakukan terhadap sistem pencegahan.

Fakta yang terjadi selama ini menunjukkan kekerasan terhadap anak di ranah domestik sering kali tersembunyi rapat, tertutup oleh relasi kuasa yang timpang antara orangtua dan anak. Kondisi kekerasan anak diperburuk oleh cara pandang masyarakat yang masih menganggap urusan keluarga sebagai ranah privat yang tabu bagi masyarakat untuk ikut campur di dalamnya. 

Ibarat lingkaran setan, kekerasan terhadap anak oleh orangtua terus berulang di tengah masyarakat. Selama dua bulan terakhir, kasus-kasus kekerasan anak oleh orangtua terus terungkap di media sosial. Pelakunya adalah ayah dan ibu kandung ataupun ayah dan ibu sambung (tiri).

Sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ”monster” dan sosok yang berbahaya bagi anak-anak mereka sendiri. Kekerasan anak secara fisik dilakukan dalam berbagai bentuk pemukulan hingga penyiksaan dan penganiayaan di luar nalar kemanusiaan.

Kondisi sosial dan ekonomi kerap menjadi alasan orangtua melampiaskan kemarahan pada anak-anak. Seperti kasus yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, pada Mei 2026, terungkap seorang ayah kandung tega memukul anaknya yang masih berusia sekitar 2 tahun, bahkan menyiramnya dengan air panas.

Baca JugaBalita Dianiaya Ayah Tiri Terungkap di Solok berkat Tukang GorenganBaca JugaBalita Dianiaya Ayah Tiri di Solok, Kini Dirawat Intensif di RSUP M Djamil Padang

Sebelumnya juga terungkap anak perempuan berusia 3 tahun di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengalami penganiayaan berat oleh ayah sambungnya hingga mengalami pendarahan di kepala. Penganiayaan diduga terjadi semenjak di Purwokerto, Jawa Tengah, setelah ibu korban menikah dengan pelaku.

Ketika diproses hukum, kepada polisi, pelaku mengakui memukul anaknya karena merasa terganggu dengan permintaan bocah yang meminta dibuatkan susu, saat pelaku sedang sibuk menggunakan telepon genggam. Sang ibu kandung tidak berdaya karena diancam pelaku.

infografik
Jumlah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Jenis Kekerasan (2025)

Di Batam, Kepulauan Riau, pada Mei 2026, juga terungkap seorang anak perempuan berusia 9 tahun diduga mengalami kekerasan fisik dari ayah kandung dan ibu sambungnya. Sang bocah menjadi sasaran kemarahan orangtuanya gara-gara tidak menjaga adiknya.

Deretan kasuk-kasus kekerasan pada anak-anak hanyalah fenomena gunung es. Sejumlah kasus kekerasan anak bahkan masih tersembunyi di balik tembok-tembok rumah. Kekerasan baru terungkap jika ada pihak yang melaporkan ke polisi atau memviralkan di media sosial.

Kasus-kasus kekerasan pada anak semakin membuktikan betapa ruang aman bagi anak semakin sempit, bahkan di dalam institusi terkecil bernama keluarga sekalipun. Masyarakat sekitar lingkungan korban kerap ”terlambat” mencegah dan melindungi anak-anak karena merasa keluarga adalah wilayah domestik keluarga yang tidak bisa disentuh.

Kasus-kasus kekerasan pada anak semakin membuktikan betapa ruang aman bagi anak semakin sempit, bahkan di dalam institusi terkecil bernama keluarga sekalipun.

Baca JugaAnak-anak Korban Kekerasan Membutuhkan Rekan KonselingBaca JugaKekerasan pada Anak Masih Saja Terjadi, Apakah Perlindungan Hanya Wacana?

Memudarnya tanggung jawab pengasuhan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat fenomena kekerasan orangtua pada anak menjadi peringatan atas memudarnya nilai tanggung jawab pengasuhan. Data pengaduan di KPAI selama ini menunjukkan angka pengaduan kekerasan tertinggi justru berasal dari lingkungan keluarga.

”Tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, baik pelakunya ayah maupun ibu, menunjukkan semakin minimnya ruang aman bagi anak. Salah satunya adalah karena pemahaman terhadap keluarga menyangkut tanggung jawab orangtua yang harus melindungi anak, mengasuh anak dengan baik, semakin tidak kuat,” Ketua KPAI Aris Leksono, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/6/2026).

infografik
Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak di Indonesia

Aris menegaskan, kasus-kasus kekerasan pada anak menjadi alarm keras. Semua harus memberikan perhatian, bagaimana memulihkan situasi perlindungan anak dari lingkungan orang terdekat. ”Pemerintah wajib hadir membangun deteksi dini, bagaimana kewaspadaan orang-orang yang terdekat agar mampu, sigap, ketika melihat tanda-tanda yang membahayakan anak, yang mengancam keselamatan anak,” ujar Aris.

Terkait kekerasan yang dilakukan orangtua, Aris menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Itu merupakan kejahatan yang serius karena orangtua mestinya melindungi anaknya, tapi justru menyakiti bahkan menyiksa. Pelaku tentu harus dihukum berat,” ujar Aris.

Baca JugaDi Jakarta, Tiga Anak Balita Tewas di Tangan Keluarga DekatBaca JugaMengapa Anak-anak Rentan Jadi Korban Kekerasan Orangtua?

Pemulihan korban

Bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, kekerasan yang dilakukan oleh orangtua adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Perbuatan-perbuatan keji dari orangtua pada anak-anak harus diproses hukum.

Pemulihan korban tidak boleh hanya terpaku pada luka fisik atau proses hukum semata. Anak-anak korban harus mendapat pemulihan psikologis berkelanjutan, pemenuhan gizi, hingga penyediaan pengasuhan alternatif yang aman.

Save the Children Indonesia menilai keadilan bagi anak korban tidak boleh berhenti saat pelaku dijebloskan ke penjara. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia, setiap anak memiliki hak mutlak atas pemulihan dan reintegrasi sosial agar mereka bisa mendapatkan kembali hak-hak hidup mereka yang sempat terenggut.

Perawat mengecek kondisi Sena Celin Adipraja (3), bayi perempuan korban penganiayaan ayah tirinya, yang menjalani perawatan intensif di ruang PICU anak RSUP Dr M Djamil Padang, Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026). Bayi asal Purwokerto itu mendapatkan tindak kekerasan dari ayah tirinya, Ahmad Rizal Adi Putra (34), sekitar sebulan terakhir, termasuk saat perjalanan dari Purwokerto, Jawa Tengah, ke Solok, Sumatera Barat.

”Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Apa yang dialami anak penyintas di Padang adalah sebuah kejahatan, pelanggaran atas hak anak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.

Dessy mengingatkan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak sebenarnya dapat dicegah. Karena itu, dia mendorong penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai ujung tombak deteksi dini.

Kasus-kasus kekerasan terhadap anak oleh orangtua perlu menjadi perhatian bersama. Selain pemulihan pascakejadian, evaluasi mendasar juga harus dilakukan terhadap sistem pencegahan.

Baca JugaMengintip Logika di Balik RUU Ketahanan KeluargaBaca JugaAnak-Anak Bergerak Mencegah Kekerasan

Maka, kasus-kasus kekerasan terhadap anak oleh orangtua perlu menjadi perhatian bersama. Selain pemulihan pascakejadian, evaluasi mendasar juga harus dilakukan terhadap sistem pencegahan.

Fakta yang terjadi selama ini menunjukkan kekerasan terhadap anak di ranah domestik sering kali tersembunyi rapat, tertutup oleh relasi kuasa yang timpang antara orangtua dan anak. Kondisi kekerasan anak diperburuk oleh cara pandang masyarakat yang masih menganggap urusan keluarga sebagai ranah privat yang tabu bagi masyarakat untuk ikut campur di dalamnya.