Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta dapat dimanfaatkan lulusan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktor (S3). Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk program tersebut.
Pramono mengatakan anggaran LPDP Jakarta telah dimasukkan dalam rancangan APBD mendatang. Dana tersebut diperkirakan mampu membiayai 50 hingga 75 mahasiswa untuk melanjutkan studi ke luar negeri melalui kerja sama dengan LPDP pusat.
“Di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp 100 miliar. Kalau Rp 100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: Pramono Beberkan Agenda Besar Menuju 5 Abad Jakarta: Bereskan Macet-Banjir |
Ia menjelaskan mekanisme program tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan LPDP pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan anggaran sekaligus menentukan calon penerima dan perguruan tinggi tujuan, sedangkan penyaluran beasiswa difasilitasi LPDP pusat.
“Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta. Tetapi mekanisme keluarnya, karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, Pemerintah Pusat yang memfasilitasi itu,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai syarat penerima, Pramono mengatakan kriteria pada dasarnya mengikuti skema LPDP nasional. Namun, terdapat syarat khusus bagi peserta LPDP Jakarta, yakni harus memiliki KTP DKI Jakarta.
| Baca juga: Jakarta Punya LPDP Sendiri Tahun Depan, Buka 75 Beasiswa ke Luar Negeri |
“Semua mekanismenya sama dengan pemerintah pusat, syarat khususnya adalah ber-KTP Jakarta, itu saja,” jelasnya.
Pramono juga menegaskan penerima KJMU tetap memiliki kesempatan memperoleh LPDP Jakarta untuk melanjutkan studi setelah menyelesaikan pendidikan yang dibiayai KJMU.
“Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia meningkatkan misalnya pendidikan mengambil S2, S3 dan sebagainya, S2-S3-nya pakai LPDP itu diperbolehkan,” imbuhnya.
(bel/yld)