Penyekapan karyawan oleh pejabat perusahaan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan patut dipidana. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan, oleh karena itu, baik pelaku langsungnya maupun pihak korporasi bahkan pemilik harus diproses pidana.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menyampaikan tidak seharusnya pihak perusahaan mengambil tindakan main hakim sendiri dengan menyekap karyawannya sampai berhari-hari. “Seharusnya perusahaan dapat bertindak secara proporsional terhadap karyawannya,” ujar Abdul saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Tindakan yang proporsional itu penting mengingat pola relasi antara mereka adalah murni transaksional. “Ada kerja, ada upah. Karena itu seharusnya tindakan dilakukan dalam kerangka tersebut,” jelas Abdul.
Misalnya dengan meminta ganti rugi atau pemotongan upah yang setimpal dengan kerugian perusahaan, atau perusahaan bisa melakukan langkah pemutusan hubungan kerja sepihak. “Karena pencurian sudah bisa menjadi dasar rujukan perusahaan untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja),” jelas Abdul.
Akan tetapi ketika perusahaan telah menyekap karyawannya atas dasar pencurian, tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Proses hukum pidana harus ditegakkan baik pada pelaku langsungnya misal mandor atau pejabat perusahaan. Bahkan polisi juga bisa menyasar pada korporasinya. “Jika perintah (penyekapan) itu datang dari pemilik maka sang pemilik juga harus diproses pidana,” tegas Abdul.
Menurut Abdul aksi penyekapan yang berulang terjadi dipicu oleh beberapa faktor. Misalnya, proses hukum formal sangat menyita waktu yang panjang dan merepotkan. “Secara ekonomis, cara ini dinilai sangat merugikan perusahaan,” kata Abdul.
Faktor lain adalah pihak perusahaan mungkin menghadapi dilema tentang kepastian hukum. “Bahwa peradilan tidak bisa diharapkan berjalan dengan semestinya jika tidak didukung dengan dorongan finansial,” ujar Abdul.
Walaupun mungkin bukan berbentuk suap tetapi praktik “dukungan finansial” itu dibutuhkan agar perkara itu tidak mandek. Sementara perusahaan punya kepentingan agar perkara ini dapat selesai secepatnya. “Ada anggapan bahwa proses hukum pidana tidak akan pernah mengembalikan kerugian pada keadaan semula,” ucap Abdul.

Soeprapto, sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada berpendapat, sebagai negara hukum, menurut Soeprapto, seharusnya persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Karyawan dapat dikenai pasal pencurian. Namun, karena perusahaan menyekap karyawan dengan alasan kehilangan itu, perusahaan juga dapat dikenai pasal penyekapan atau pasal menghilangkan kebebasan orang untuk beraktivitas.
Kerap kali perusahaan ingin memberikan sanksi secara praktis dan tidak berbelit-belit, serta tidak berbiaya banyak. Mereka menilai penyekapan dianggap sebagai salah satu solusi. ”Kalau soal anggapan bahwa proses hukum yang berjalan kurang dipercaya, sebetulnya bagi perusahaan tidak berlaku karena biasanya perusahaan memiliki bargaining position (posisi tawar) yang lebih kuat dibanding karyawan,” ujarnya.
Sebelumnya tiga orang disekap di sebuah percetakan Mau Print yang berada di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka adalah Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra.
Kasus ini terkuak saat kepolisian menerima adanya laporan penyekapan pada Jumat (26/6/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Tidak lama setelah itu, petugas satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi.
Saat ditemukan kondisi korban terbilang mengenaskan. Mereka dipasung agar tidak bisa melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika mereka telah disekap selama 21 hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung menyatakan jika ketiganya disekap lantaran dituduh mencuri pelat besi milik perusahaan senilai Rp 230 juta. Pelat besi ini merupakan bagian dari percetakan. Dalam usahanya, percetakan ini membuat sablon, spanduk, banner, kaos, dan produk lainnya.
Atas kerugian tersebut, ketiganya diwajibkan mengganti kerugian masing-masing Rp 50 juta. Namun dari ketiga karyawan, baru keluarga Adit yang menyanggupi untuk membayar Rp 50 juta. Adapun keluarga Rafli baru membayar Rp 5 juta. “Uang Rp 5 juta itu didapat keluarga Rafli dari hasil menggadai motor,” ujar Reynold. Uang hasil pemerasan senilai Rp 55 juta itu kemudian disita sebagai barang bukti.
Walau sudah membayar lunas, Adit tidak kunjung dilepaskan. Mereka baru akan dilepaskan jika semua korban telah membayar seperti yang diminta. Dari kasus ini, lanjut Reynold, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk MML (40), pemilik toko percetakan termasuk auktor utama di balik aksi penyekapan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat ini dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Roby Heri Saputra menyebut saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus ini termasuk menggali kebenaran terkait adanya dugaan pencurian seperti yang dituduhkan para pelaku kepada korban.
“Sampai sekarang belum ada laporan mengenai pencurian. Adapun nilai Rp 230 juta harga pelat besi yang hilang juga bersifat subjektif. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” tegas Roby.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan, penyidik pasti akan terus mendalami motif di balik aksi penyekapan ini termasuk mencari persesuaian antara keterangan korban dan pelaku. Penyidik juga akan mendalami alibi yang disampaikan pelaku terkait kemungkinan adanya pencurian yang dilakukan korban seperti yang dituduhkan.
Penyekapan karyawan oleh pejabat perusahaan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan patut dipidana. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan, oleh karena itu, baik pelaku langsungnya maupun pihak korporasi bahkan pemilik harus diproses pidana.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menyampaikan tidak seharusnya pihak perusahaan mengambil tindakan main hakim sendiri dengan menyekap karyawannya sampai berhari-hari. “Seharusnya perusahaan dapat bertindak secara proporsional terhadap karyawannya,” ujar Abdul saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Tindakan yang proporsional itu penting mengingat pola relasi antara mereka adalah murni transaksional. “Ada kerja, ada upah. Karena itu seharusnya tindakan dilakukan dalam kerangka tersebut,” jelas Abdul.
Misalnya dengan meminta ganti rugi atau pemotongan upah yang setimpal dengan kerugian perusahaan, atau perusahaan bisa melakukan langkah pemutusan hubungan kerja sepihak. “Karena pencurian sudah bisa menjadi dasar rujukan perusahaan untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja),” jelas Abdul.
Akan tetapi ketika perusahaan telah menyekap karyawannya atas dasar pencurian, tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Proses hukum pidana harus ditegakkan baik pada pelaku langsungnya misal mandor atau pejabat perusahaan. Bahkan polisi juga bisa menyasar pada korporasinya. “Jika perintah (penyekapan) itu datang dari pemilik maka sang pemilik juga harus diproses pidana,” tegas Abdul.
Baca JugaPenyekapan Karyawan Berulang, Perusahaan Cari Cara Praktis untuk Kembalikan Kerugian

Menurut Abdul aksi penyekapan yang berulang terjadi dipicu oleh beberapa faktor. Misalnya, proses hukum formal sangat menyita waktu yang panjang dan merepotkan. “Secara ekonomis, cara ini dinilai sangat merugikan perusahaan,” kata Abdul.
Faktor lain adalah pihak perusahaan mungkin menghadapi dilema tentang kepastian hukum. “Bahwa peradilan tidak bisa diharapkan berjalan dengan semestinya jika tidak didukung dengan dorongan finansial,” ujar Abdul.
Walaupun mungkin bukan berbentuk suap tetapi praktik “dukungan finansial” itu dibutuhkan agar perkara itu tidak mandek. Sementara perusahaan punya kepentingan agar perkara ini dapat selesai secepatnya. “Ada anggapan bahwa proses hukum pidana tidak akan pernah mengembalikan kerugian pada keadaan semula,” ucap Abdul.

Soeprapto, sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada berpendapat, sebagai negara hukum, menurut Soeprapto, seharusnya persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Karyawan dapat dikenai pasal pencurian. Namun, karena perusahaan menyekap karyawan dengan alasan kehilangan itu, perusahaan juga dapat dikenai pasal penyekapan atau pasal menghilangkan kebebasan orang untuk beraktivitas.
Kerap kali perusahaan ingin memberikan sanksi secara praktis dan tidak berbelit-belit, serta tidak berbiaya banyak. Mereka menilai penyekapan dianggap sebagai salah satu solusi. ”Kalau soal anggapan bahwa proses hukum yang berjalan kurang dipercaya, sebetulnya bagi perusahaan tidak berlaku karena biasanya perusahaan memiliki bargaining position (posisi tawar) yang lebih kuat dibanding karyawan,” ujarnya.
Sebelumnya tiga orang disekap di sebuah percetakan Mau Print yang berada di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka adalah Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra.
Kasus ini terkuak saat kepolisian menerima adanya laporan penyekapan pada Jumat (26/6/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Tidak lama setelah itu, petugas satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi.
Saat ditemukan kondisi korban terbilang mengenaskan. Mereka dipasung agar tidak bisa melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika mereka telah disekap selama 21 hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung menyatakan jika ketiganya disekap lantaran dituduh mencuri pelat besi milik perusahaan senilai Rp 230 juta. Pelat besi ini merupakan bagian dari percetakan. Dalam usahanya, percetakan ini membuat sablon, spanduk, banner, kaos, dan produk lainnya.
Atas kerugian tersebut, ketiganya diwajibkan mengganti kerugian masing-masing Rp 50 juta. Namun dari ketiga karyawan, baru keluarga Adit yang menyanggupi untuk membayar Rp 50 juta. Adapun keluarga Rafli baru membayar Rp 5 juta. “Uang Rp 5 juta itu didapat keluarga Rafli dari hasil menggadai motor,” ujar Reynold. Uang hasil pemerasan senilai Rp 55 juta itu kemudian disita sebagai barang bukti.
Walau sudah membayar lunas, Adit tidak kunjung dilepaskan. Mereka baru akan dilepaskan jika semua korban telah membayar seperti yang diminta. Dari kasus ini, lanjut Reynold, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk MML (40), pemilik toko percetakan termasuk auktor utama di balik aksi penyekapan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat ini dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Roby Heri Saputra menyebut saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus ini termasuk menggali kebenaran terkait adanya dugaan pencurian seperti yang dituduhkan para pelaku kepada korban.
“Sampai sekarang belum ada laporan mengenai pencurian. Adapun nilai Rp 230 juta harga pelat besi yang hilang juga bersifat subjektif. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” tegas Roby.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan, penyidik pasti akan terus mendalami motif di balik aksi penyekapan ini termasuk mencari persesuaian antara keterangan korban dan pelaku. Penyidik juga akan mendalami alibi yang disampaikan pelaku terkait kemungkinan adanya pencurian yang dilakukan korban seperti yang dituduhkan.