JAKARTA, KOMPAS – Indonesia memperkuat sinergi antara Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian dengan sertifikasi Forest Stewardship Council untuk meningkatkan daya saing produk hasil hutan di pasar global. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola kehutanan yang legal, lestari, dan transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
Penerapan combined audit ini pun disebut berpotensi menurunkan biaya sertifikasi hingga sekitar 31 persen serta mempercepat proses audit rata-rata selama 12 hari.
Kolaborasi ini ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan bersama Forest Stewardship Council (FSC) International di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selama lebih dari dua dekade, Indonesia membangun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK sebagai sistem nasional yang menjamin legalitas, keberlanjutan, transparansi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menyampaikan, kerja sama ini merupakan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Hal ini termasuk meningkatkan kepercayaan pasar, dan mendorong perdagangan hasil hutan yang legal, lestari, serta bertanggung jawab.
“Selama lebih dari dua dekade, Indonesia membangun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK sebagai sistem nasional yang menjamin legalitas, keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan hutan,” ujarnya.
Menurut Laksmi, kredibilitas sistem ini diakui secara internasional ketika Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengimplementasikan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (A FLEGT) dengan Uni Eropa. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa sistem nasional yang dibangun secara kredibel mampu memperoleh pengakuan internasional tanpa kehilangan karakteristik maupun kedaulatan nasionalnya.
Oleh karena itu, Indonesia terus menyempurnakan SVLK agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Penyempurnaan termasuk penyesuaian terhadap tantangan baru, seperti perkembangan teknologi, dinamika isu sosial, dan perubahan geopolitik global.
Laksmi menyatakan, Kredibilitas suatu sistem tidak hanya ditentukan oleh proses pembangunannya, tetapi juga kemampuannya beradaptasi terhadap perubahan. Sejak 2024, SVLK telah dilengkapi sistem keterlacakan (traceability) berbasis digital yang mencakup fitur geolokasi sehingga memperkuat teknologi pemantauan sekaligus menjamin keterbukaan.
Laksmi juga menyinggung kredibilitas FSC yang telah berkembang menjadi skema sertifikasi sukarela dengan kredibilitas sangat tinggi di pasar internasional. Sinergi SVLK dan FSC akan menghasilkan sistem yang wajib diterapkan, tetap memenuhi standar internasional tertinggi, dan terbuka untuk diawasi melalui instrumen pasar.
“Dalam konteks itulah nota kesepahaman ini menjadi sangat strategis. Tujuannya bukan menyeragamkan kedua sistem, melainkan membuat interoperabilitas, memperkuat kepercayaan, dan menghadirkan solusi yang lebih efektif bagi pasar global,” ungkapnya.

Percepat proses audit
Kolaborasi antara SVLK dan FSC didukung oleh kajian pada 2020 yang menunjukkan bahwa penerapan combined audit berpotensi menurunkan biaya sertifikasi hingga sekitar 31 persen serta mempercepat proses audit rata-rata selama 12 hari. Temuan tersebut menunjukkan efisiensi dapat ditingkatkan tanpa mengurangi integritas maupun kredibilitas sistem.
Indonesia meyakini bahwa sinergi antara sistem nasional yang kuat dan standar sertifikasi sukarela yang kredibel akan membangun sistem tata kelola kehutanan yang tepercaya dan transparan. Sinergi ini pun sekaligus dapat memperkuat rantai pasok, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
Director General FSC International Subhra Bhattacharjee mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan FSC dengan Indonesia. FSC berkomitmen menghormati kepemimpinan nasional, kondisi lokal, norma sosial, serta sistem tata kelola Indonesia dalam menjalankan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Kolaborasi antara SVLK dan FSC didukung oleh kajian pada 2020 yang menunjukkan bahwa penerapan combined audit berpotensi menurunkan biaya sertifikasi hingga sekitar 31 persen.
“Ini adalah komitmen bersama kami untuk memperkuat pengelolaan hutan agar pemerintah, masyarakat di sekitar hutan, komunitas, pekerja, pengguna, dan semua pihak yang bergantung pada hutan Indonesia dapat memperoleh manfaat dari hutan negara. Namun, manfaat itu harus diperoleh dengan tetap menjaga aset alam berupa 91 juta hektare hutan Indonesia,” tuturnya.
FSC membawa pengalaman internasional, keahlian teknologi, serta standar yang dikembangkan dari praktik berbagai negara. Namun, kerangka normatif FSC juga dibangun dengan mengadopsi pengetahuan dan praktik dari Indonesia, termasuk melalui keterlibatan perwakilan Indonesia dalam penyusunan prinsip, kriteria, dan indikator internasional FSC.
Menurut Subhra, Indonesia merupakan salah satu negara prioritas bagi FSC dalam pengembangan pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui kemitraan tersebut, FSC akan mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola hutan yang bertanggung jawab, berbagi praktik terbaik, serta mengembangkan inovasi teknologi secara bersama.
Hutan Indonesia merupakan modal alam sekaligus kekayaan nasional yang memiliki arti penting bagi dunia. Bersama hutan Amazon dan Kongo, hutan tropis Indonesia menjadi salah satu dari tiga kawasan hutan paling penting yang menopang kepentingan masyarakat global.
Subhra menekankan, keberlanjutan hutan hanya dapat terjaga jika masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan juga dapat bertahan dan berkembang. Ia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendorong perhutanan sosial dan memperkuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan.
JAKARTA, KOMPAS – Indonesia memperkuat sinergi antara Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian dengan sertifikasi Forest Stewardship Council untuk meningkatkan daya saing produk hasil hutan di pasar global. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola kehutanan yang legal, lestari, dan transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
Penerapan combined audit ini pun disebut berpotensi menurunkan biaya sertifikasi hingga sekitar 31 persen serta mempercepat proses audit rata-rata selama 12 hari.
Kolaborasi ini ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan bersama Forest Stewardship Council (FSC) International di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selama lebih dari dua dekade, Indonesia membangun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK sebagai sistem nasional yang menjamin legalitas, keberlanjutan, transparansi.
Baca JugaVerifikasi Legalitas Produk Kayu Dilemahkan, Hutan Indonesia Terancam
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menyampaikan, kerja sama ini merupakan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Hal ini termasuk meningkatkan kepercayaan pasar, dan mendorong perdagangan hasil hutan yang legal, lestari, serta bertanggung jawab.
“Selama lebih dari dua dekade, Indonesia membangun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK sebagai sistem nasional yang menjamin legalitas, keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan hutan,” ujarnya.

Menurut Laksmi, kredibilitas sistem ini diakui secara internasional ketika Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengimplementasikan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (A FLEGT) dengan Uni Eropa. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa sistem nasional yang dibangun secara kredibel mampu memperoleh pengakuan internasional tanpa kehilangan karakteristik maupun kedaulatan nasionalnya.
Oleh karena itu, Indonesia terus menyempurnakan SVLK agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Penyempurnaan termasuk penyesuaian terhadap tantangan baru, seperti perkembangan teknologi, dinamika isu sosial, dan perubahan geopolitik global.
Laksmi menyatakan, Kredibilitas suatu sistem tidak hanya ditentukan oleh proses pembangunannya, tetapi juga kemampuannya beradaptasi terhadap perubahan. Sejak 2024, SVLK telah dilengkapi sistem keterlacakan (traceability) berbasis digital yang mencakup fitur geolokasi sehingga memperkuat teknologi pemantauan sekaligus menjamin keterbukaan.
Baca JugaKetiadaan Pengakuan Masyarakat Adat Persulit Penerapan SVLK
Laksmi juga menyinggung kredibilitas FSC yang telah berkembang menjadi skema sertifikasi sukarela dengan kredibilitas sangat tinggi di pasar internasional. Sinergi SVLK dan FSC akan menghasilkan sistem yang wajib diterapkan, tetap memenuhi standar internasional tertinggi, dan terbuka untuk diawasi melalui instrumen pasar.
“Dalam konteks itulah nota kesepahaman ini menjadi sangat strategis. Tujuannya bukan menyeragamkan kedua sistem, melainkan membuat interoperabilitas, memperkuat kepercayaan, dan menghadirkan solusi yang lebih efektif bagi pasar global,” ungkapnya.

Percepat proses audit
Kolaborasi antara SVLK dan FSC didukung oleh kajian pada 2020 yang menunjukkan bahwa penerapan combined audit berpotensi menurunkan biaya sertifikasi hingga sekitar 31 persen serta mempercepat proses audit rata-rata selama 12 hari. Temuan tersebut menunjukkan efisiensi dapat ditingkatkan tanpa mengurangi integritas maupun kredibilitas sistem.
Indonesia meyakini bahwa sinergi antara sistem nasional yang kuat dan standar sertifikasi sukarela yang kredibel akan membangun sistem tata kelola kehutanan yang tepercaya dan transparan. Sinergi ini pun sekaligus dapat memperkuat rantai pasok, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
Director General FSC International Subhra Bhattacharjee mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan FSC dengan Indonesia. FSC berkomitmen menghormati kepemimpinan nasional, kondisi lokal, norma sosial, serta sistem tata kelola Indonesia dalam menjalankan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Kolaborasi antara SVLK dan FSC didukung oleh kajian pada 2020 yang menunjukkan bahwa penerapan combined audit berpotensi menurunkan biaya sertifikasi hingga sekitar 31 persen.
Baca JugaPemerintah Perluas Peluang Ekspor Produk Kehutanan Berkelanjutan ke Amerika Serikat
“Ini adalah komitmen bersama kami untuk memperkuat pengelolaan hutan agar pemerintah, masyarakat di sekitar hutan, komunitas, pekerja, pengguna, dan semua pihak yang bergantung pada hutan Indonesia dapat memperoleh manfaat dari hutan negara. Namun, manfaat itu harus diperoleh dengan tetap menjaga aset alam berupa 91 juta hektare hutan Indonesia,” tuturnya.
FSC membawa pengalaman internasional, keahlian teknologi, serta standar yang dikembangkan dari praktik berbagai negara. Namun, kerangka normatif FSC juga dibangun dengan mengadopsi pengetahuan dan praktik dari Indonesia, termasuk melalui keterlibatan perwakilan Indonesia dalam penyusunan prinsip, kriteria, dan indikator internasional FSC.
Menurut Subhra, Indonesia merupakan salah satu negara prioritas bagi FSC dalam pengembangan pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui kemitraan tersebut, FSC akan mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola hutan yang bertanggung jawab, berbagi praktik terbaik, serta mengembangkan inovasi teknologi secara bersama.
Baca JugaPengawasan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang Tak Kunjung Diperkuat
Hutan Indonesia merupakan modal alam sekaligus kekayaan nasional yang memiliki arti penting bagi dunia. Bersama hutan Amazon dan Kongo, hutan tropis Indonesia menjadi salah satu dari tiga kawasan hutan paling penting yang menopang kepentingan masyarakat global.
Subhra menekankan, keberlanjutan hutan hanya dapat terjaga jika masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan juga dapat bertahan dan berkembang. Ia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendorong perhutanan sosial dan memperkuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan.